Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

8 Oktober 2018   16:46 Diperbarui: 8 Oktober 2018   17:08 14509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendahuluan

Menurut Permenkes no 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (untuk selanjutnya disebut sebagai Permenkes PTK), Pasal 1 ayat (1):  yang dimaksud dengan Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilaklukan terhadap pasien. Untuk memahami tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent), harus dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan Tindakan Kedokteran. (Baca: https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5b962e0fbde5756650307ad9/aspek-hukum-tindakan-kedokteran)

Setelah memahami Tindakan Kedokteran, maka Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan dari pasien/keluarga untuk dilakukan tindakan kedokteran yang akan dilaksanakan oleh dokter terhadap pasien.

Bahasan tentang persetujuan tindakan kedokteran meliputi:

  • Mengapa perlu ada persetujuan untuk tindakan kedokteran.
  • Proses melakukan persetujuan tindakan kedokteran.
  • Aspek hukum persetujuan tindakan kedokteran

Mengapa Perlu ada Persetujuan untuk Tindakan Kedekteran.

Indonesia memiliki konsep sebagai welfare state (negara kesejahteraan), dimana pada konsep tersebut tidak ada satu sisi dalam kehidupan masyarakat yang tanpa adanya campur tangan pemerintah (from the cradle to the grave). Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak dasar rakyatnya, melalui kewenangan pemerintah untuk mengatur melalui perangkat hukum yang ada.

Persetujuan tindakan kedokteran adalah amanat dari Permenkes no 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran  yang merupakan pelaksanaan dari UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 45. Permenkes PTK Pasal 2 ayat (1) mengatakan bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Peraturan ini merupakan representasi dari upaya negara  untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dokter yang memungkinkan timbulnya pelanggaran hak asasi pasien.

UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 2:

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat              pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,                kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Hak dasar manusia dalam bidang kesehatan yang berhubungan dengan Persetujuan Tindakan Kedokteran: (menurut UU no 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia)

  • Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya (Pasal 9)
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.(Pasal 14)
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30)

Proses Melakukan Persetujuan Tindakan Kedokteran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun