Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.
Dari pengertian tersebut maka persetujuan tindakan kedoktrean terdiri dari :
- Proses memberikan penjelasan
- Proses mengambil keputusan
a. Proses Memberikan Penjelasan
Proses memberikan penjelasan pada persetujuan tindakan kedokteran harus diberikan
secara lengkap tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan kedokteran yang akan dilakukan kepada pasien/keluarga oleh dokter yang akan melakukan tindakan, agar pasien/ keluarga mengerti dan dapat memahami, dan penjelasan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan. Dengan demikian maka persetujuan tindakan kedokteran sebenarnya suatu proses komunikasi antar dokter dan pasien/keluarga.
Pengertian Komunikasi
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: komunikasi merupakan pengiriman dan penerimaan informasi, berita, atau pesan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih sehingga maksud atau pesan tersebut dapat dipahami.
- Komunikasi adalah interaksi yang saling mempengaruhi yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik sengaja maupun tidak. Komunikasi tidak terbatas pada bahasa verbal saja, namun juga pada ekspresi wajah dan lainnya. (Shannon & Weaver)
- Komunikasi adalah sebuah proses yang dilakukan seseorang dengan tujuan memberikan pengertian kepada orang lain  (James A. F. Stoner)
Ada beberapa unsur pada proses komunikasi, yaitu:
- Komunikator (penyampai pesan), adalah mereka yang menyampaikan pesan. Penyampai pesan dapat orang yang menyampaikan informasi secara langsung atau dapat melalui media tertentu, seperti surat kabar, radio, televisi, sms, w.a, dan sebagainya. Â
- Komunikan (penerima pesan), adalah seseorang atau kelompok yang menerima pesan dari komunikator.
- Pesan adalah maksud yang disampai dari komunikator ke komunikan.
- Efek, komunikasi dikatakan berhasil bila memberikan efek kepada  komunikan. Â
Dalam hal Persetujuan Tindakan Kedokteran, maka yang dimaksud dengan :
- Komunikator adalah dokter atau dokter gigi
- Komunikan adalah pasien atau keluarga pasien
- Pesan adalah sesuatu yang harus disampaikan yang sekurang-kurangnya meliputi: Â (Permenkes PTK Pasal 7 ayat (3))Â
- Diagnosa dan tata cara tindakan kedokteran
- Tujuan tindakan kedoekteran yang dilakukan
- Alternative tindakan lain dan resikonya
- Resiko dan komplikasi yang mungkin tertjadi
- Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
- Perkiraan biaya
- Efek yang diharapkan adalah persetujuan/consent dari pasien/keluarga pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan.
- Agar pasien dapat memberikan persetujuan, maka pesan yang diberikan selain lengkap
juga harus menggunakan bahasa yang jelas, dapat dipahami dan dimengerti oleh pasien/keluarga  (Ps 9 ayat (1)).  Penjelasan tidak boleh mengesankan sesuatu yang sifatnya menakut-nakuti, tetapi suatu kebenaran untuk membantu pasien/keluarga agar dapat mengambil keputusan yang terbaik.
b.    Proses Mengambil  Keputusan.
Keputusan adalah suatu pengetahuan yang seutuhnya tentang benar atau salah, keputusan menyatakan it is or it is not.  Keputusan bisa benar, tetapi juga bisa salah, tetapi dalam diri manusia ada keinginan untuk selalu mengambil keputusan untuk hal-hal yang benar  (Adelbert Snijders: Manusia dan Kebebasan-Pustaka Filsafat,  Penerbit Kanisius 2010). Â