Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

8 Oktober 2018   16:46 Diperbarui: 8 Oktober 2018   17:08 14509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada kalanya pasien merasa takut menghadapi kenyataan bahwa dia menderita sesuatu penyakit (misal menderita keganasan), sehingga pasien menyerahkan sepenuhnya kepada dokter untuk melakukan apa saja terhadap dirinya, tanpa perlu memberitahukan dan meminta persetujuan untuk tindakan yang akan dilakukan.

Disisi lain dokter berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar kepada pasien dan meminta persetujuan pasien untuk setiap tindakan kedokteran yang akan dilakukan, karena menerima penjelasan dan memberikan persetujuan adalah hak pasien. Ada  dua hal yang saling bertentangan, disatu pihak pasien mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan dan mengambil keputusan atas dirinya, dipihak lain pasien yang sama juga mempunyai hak untuk tidak mau menerima penjelasan, dan tidak mau membuat keputusan untuk dirinya sendiri.

Jika dihubungkan dengan Doktrin Persetujuan Tindakan Kedokteran, penggunaan Doktrin Waiver oleh pasien bisa diartikan bahwa pasien telah melepaskan haknya untuk mendapatkan  informasi penyakitnya, penjelasan tentang tindakan kedoketeran yang akan dilakukan dan melepaskan haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya sendiri. Dengan demikian  dokter tidak lagi berkewajiban untuk memberikan informasi dan penjelasan serta meminta persetujuan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Filosofi dari persetujuan tindakan kedokteran adalah upaya negara  untuk melindungi hak asasi pasien dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dokter yang memungkinkan timbulnya pelanggaran terhadap hak pasien. Sebaliknya negara juga mempunyai kewajiban untuk menghormati hak lain yang dimiliki  pasien. Untuk menghormati hak pasien(hakWeiver) sekaligus melindungi dokter, karena dokter melakukan  tindakan kedokteran tanpa penjelasan terlebih dahulu dan tanpa persetujuan pasien, maka Pasal 9 ayat (3)  menyatakan bahwa dalam hal pasien menolak diberi penjelasan, dokter dapat memberikan penjelasan tersebut kepada keluarga terdekat dengan didampingi oleh seorang tenaga kesehatan lainnya sebagai saksi.

Sebenarnya kepada pasien penguna hak Waiver, dokter dapat memberikan penjelasan kepada keluarga terdekat, tetapi hal tersebut juga masih ada celah untuk menyalahkan dokter, dokter harus melakukan self defence dengan meminta agar pasien membuat pernyataan tertulis bahwa pasien tidak mau menerima penjelasan dan membuat keputusan bagi dirinya sendiri dan penjelasan tersebut disampaikan kepada keluarga terdekatnya atau kepada orang tertentu.

Yang menjadi permasalahan adalah apabila ternyata pasien juga tidak menghendaki penjelasan disampaikan kepada keluarga atau orang lain. Dalam hal ini dokter harus mendapatkan  catatan dari Komite Medik, bahwa tindakan yang akan dilakukan kepada pasien sudah sesuai dengan indikasi medik. Dan dokumen-dokumen tersebut disimpan sebagai berkas rekam medis.

Orang Tua yang Tidak Menyetujui Tindakan Kedokteran pada Anak.

Goldtein, Freud dan Solnit dalam bukunya "Before the best Interestof the Child' menyatakan bahwa  bila orang tua tidak setuju, maka tindakan kedokteran pada pasien anak-anak tetap dapat dilakukan dengan persyaratan:

  • Tindakan tersebut harus berupa tindakan terapi (bukan percobaan)
  • Tanpa tindakan tersebut anak akan mati
  • Tindakan tersebut akan memberikan peluang atau harapan kepada anak untuk bisa hidup normal,sehat dan mempunyai manfaat.

Persetujuan Tindakan Kedokteran pada Perluasan Tindakan  (Extended Operation)  

Perluasan tindakan kedokteran adalah tindakan operasi yang dilakukan diluar atau melampaui yang sudah direncanakan, ada dua kemungkinan:

  • Perluasan sudah terindikasi sejak sebelum tindakan.
    • Dalam keadaan ini maka harus dijelaskan kemungkinan adanya perluasan pada saat dilakukan tindakan, 
    • Tindakan perluasan tersebut sudah juga disetujui.
  • Perluasan tindakan baru diketahui pada saat tindakan dilakukan.
    • Yaitu pada saat dilakukan operasi ditemukan sesuatu yang tak terduga sebelumnya
    • Dapat membahayakan jiwa pasien, jika tidak segera dilakukan perluasan tindakan

Pembatasa perluasan tindakan:

  • Pada kondisi yang wajar tidak mungkin didiagnosa sebelumnya.
  • Perluasan operasi masih berada pada lokasi sayatan yang sama.
  • Tidak untuk membuang organ atau anggota tubuh
  • Tidak mengakibatkan perubahan pada fungsi reproduksi/sexual
  • Tidak memberikan resiko tambahan yang serius.
  • Tidak ada indikasi bahwa pasien menginginkan hal tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun