Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

8 Oktober 2018   16:46 Diperbarui: 8 Oktober 2018   17:08 14509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Untuk bisa mengambil keputusan yang benar, diperlukan penjelasan yang benar pula. Jadi keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui tindakan kedokteran sangat ditentukan oleh penjelasan yang benar tentang tindakan yang akan dilakukan. Keputusan tindakan kedokteran: bisa keputusan untuk menyetujui atau menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan.  

Aspek Hukum Persetujuan Tindakan KedokteranPersetujuan Tindakan Kedokteran sebagai Proses Hukum:

  • Bagi negara: persetujuan tindakan kedokteran merupakan upaya negara untuk melindungi hak pasien dari tindakan kesewenang-wenang dokter terhadap pasiennya.
  • Bagi dokter: merupakan kepastian hukum akan adanya persetujuan dari pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan.
  • Bagi pasien: merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan negara akan adanya hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan dirinya dan hak untuk membuat keputusan bagi dirinya sendiri.

Aspek Hukum Pemberian Penjelasan Tindakan Kedokteran

Bagaimana hubungan hukum antara komunikator dan komunikan (sengaja tidak dituliskan dokter dan pasien), apakah komunikator dan komunikan adalah orang (subjek hukum) yang mempunyai hubungan hukum ?

Contoh: pasien A akan dilakukan operasi usus buntu oleh dokter X. apakah penjelasan tentang mengapa operasi dilakukan dengan segala resikonya disampaikan oleh dokter X atau oleh dokter lain (misal: dokter jaga) atau bahkan oleh Perawat. Apakah penjelasan tersebut disampaikan kepada pasien A atau kepada orang lain/keluarga? (Pasal 7 ayat 1)

Dalam hal persetujuan tindakan kedokteran, hubungan hukum antara komunikator dengan komunikan adalah: dokter penanggungjawab pelayanan dengan pasien (pada keadaan tertentu, pasien bisa digantikan oleh keluarga terdekat). Jadi yang berkewajiban untuk memberikan penjelasan adalah dokter yang akan melakukan tindakan, apabila karena sesuatu sebab, maka tindakan yang sudah direncanakan tersebut harus dialihkan kepada dokter pengganti, maka dokter pengganti harus melakukan penjelasan kembali kepada pasien. Jadi komunikator adalah dokter pelaksana tindakan dan tidak bisa dialihkan kepada komunikator lain.  Karena memberikan penjelasan pada tindakan kedokteran merupakan tanggung jawab yang tidak boleh didelegasikan (non-delegable duty)

Berbeda dengan komunikan, seharusnya komunikan adalah pasien, tetapi dalam keadaan tertentu, maka komunikan bisa dialihkan kepada orang lain, misalnya keluarga terdekat atau pada keadaan yang sangat istimewa, dimana pasien dalam keadaan tidak sadar, tidak ada keluarga, kemudian diantar oleh pengantar yang tidak diketahui pasti hubungannya dengan pasien, maka penjelasan dapat diberikan kepada pengantar tersebut.

Pemberian Penjelasan kepada Pengantar

Pada keadaan pasien tidak sadarkan diri, menurut Pasal 7 ayat (20, maka penjelasan dapat diberikan kepada keluarga atau pengantar.  Bagaimana hubungan hukum dan akibat hukumnya apabila penjelasan diberikan kepada pengantar yang bukan  keluarga pasien?

Dalam undang-undang hukum perdata dikenal adanya perwakilan sukarela (Pasal 1354 KUH Perdata):

"Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun