Kenaikan PPN diharapkan meningkatkan penerimaan negara, yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Kementerian Keuangan, peningkatan tarif PPN sebesar 1% diproyeksikan menambah penerimaan negara sekitar Rp73,76 triliun. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, yang akan meningkatkan konektivitas dan efisiensi logistik bagi pelaku usaha.
Penciptaan Ekosistem Perpajakan yang Lebih Adil
Reformasi perpajakan melalui kenaikan PPN juga bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Dengan basis pajak yang lebih luas, beban pajak dapat didistribusikan secara merata, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan menciptakan persaingan yang lebih sehat antara pelaku usaha besar dan kecil. Hal ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan kepatuhan dan keadilan perpajakan.
Dukungan terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Ekonomi
Peningkatan penerimaan negara melalui PPN juga mendukung program pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Dengan alokasi anggaran yang memadai, kualitas sumber daya manusia dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya akan menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif dan kompeten bagi dunia usaha. Selain itu, stabilitas ekonomi yang tercipta dari pengelolaan fiskal yang baik akan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan bisnis.
Dengan demikian, meskipun kenaikan PPN menimbulkan tantangan, implementasi yang tepat dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia usaha melalui peningkatan infrastruktur, keadilan perpajakan, dan dukungan terhadap program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana Sebaiknya Kebijakan Ini Diimplementasikan?
Agar kenaikan PPN menjadi 12% tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat secara berlebihan, pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk memastikan transisi yang lancar dan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. Berikut adalah penguatan mendalam terkait langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan:
1. Memberikan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
 Sektor yang paling terdampak, seperti UMKM, membutuhkan perlindungan agar tetap kompetitif di pasar. UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan sekitar 97% tenaga kerja. (Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM) Oleh karena itu, insentif pajak seperti pengurangan tarif PPN untuk barang tertentu atau pembebasan pajak sementara bagi UMKM dapat membantu mereka menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, di Malaysia, pemerintah memberikan tarif PPN nol persen untuk barang kebutuhan pokok sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat berpendapatan rendah dan sektor usaha kecil. Indonesia dapat mengadopsi pendekatan serupa untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada sektor yang rentan.