Perbedaan tarif ini dapat memengaruhi daya saing produk lokal di pasar internasional dan domestik. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyebut bahwa tanpa dukungan insentif untuk sektor produksi dalam negeri, peningkatan tarif PPN akan menekan kemampuan pelaku usaha lokal untuk berkompetisi, terutama dalam menghadapi banjir produk impor yang lebih terjangkau.
Kenaikan PPN menjadi 12% akan memberikan tantangan yang cukup berat bagi dunia usaha di Indonesia, baik dari segi operasional, daya beli konsumen, maupun persaingan dengan produk impor. Tanpa kebijakan pendukung yang efektif, seperti insentif bagi UMKM atau pengurangan beban pajak lainnya, kebijakan ini berpotensi menghambat pemulihan ekonomi nasional.
Meskipun tantangan dari kenaikan PPN menjadi 12% cukup signifikan, terdapat potensi manfaat jangka panjang bagi dunia usaha jika kebijakan ini diimplementasikan dengan efektif.
Peningkatan Penerimaan Negara untuk Pembangunan Infrastruktur
Kenaikan PPN diharapkan meningkatkan penerimaan negara, yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Kementerian Keuangan, peningkatan tarif PPN sebesar 1% diproyeksikan menambah penerimaan negara sekitar Rp73,76 triliun.
Dana ini dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, yang akan meningkatkan konektivitas dan efisiensi logistik bagi pelaku usaha.
Penciptaan Ekosistem Perpajakan yang Lebih Adil
Reformasi perpajakan melalui kenaikan PPN juga bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Dengan basis pajak yang lebih luas, beban pajak dapat didistribusikan secara merata, mengurangi praktik penghindaran pajak, dan menciptakan persaingan yang lebih sehat antara pelaku usaha besar dan kecil. Hal ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan kepatuhan dan keadilan perpajakan.
Apakah Ada Keuntungan bagi Bisnis?
Meskipun tantangan dari kenaikan PPN menjadi 12% cukup signifikan, terdapat potensi manfaat jangka panjang bagi dunia usaha jika kebijakan ini diimplementasikan dengan efektif.
Peningkatan Penerimaan Negara untuk Pembangunan Infrastruktur