Mohon tunggu...
Sulaiman Zuhdi
Sulaiman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali

11 November 2022   15:12 Diperbarui: 11 November 2022   15:25 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. pria yang berpoligami harus pindah ke Karang Memadu yaitu sebuah gubuk bagi si pelanggar untuk tinggal bersama istrinya. mereka tidak diizinkan melintasi jalan di sisi utara balai kulkul (bangunan tinggi tempat kentongan). Ia hanya boleh melintasi jalan di selatan balai kulkul. Sanksi keras juga diberlakukan dalam bentuk pengucilan adat. Dan pernikahannya tidak di sahkan oleh desa.

5. Pemilihan prajuru atau ketua adat dilakukan dengan pemilihan atau voting (dijudi) dengan syarat:

a) Bertaqwa kepada tuhan YME

b) Berkelakuan baik

c) Mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas secara umum

d) Memiliki pengetahuan tentang agama dan adat istiadat setempat

e) Dapat hidup bermasyarakat.

B. Kata Penutup

Demikian laporan kegiatan KKL kami Program Studi Ahwal Syakhsiyah (AS) yang telah kami selesaikan. Tentu dalam hal ini masih ada kekurangan dari kami dalam kegiatan tersebut. Kami akan menerima saran dan kritik dari semua pihak demi terwujudnya kegiatan-kegiatan KKL yang lebih baik kedepannya nanti.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun