4. pria yang berpoligami harus pindah ke Karang Memadu yaitu sebuah gubuk bagi si pelanggar untuk tinggal bersama istrinya. mereka tidak diizinkan melintasi jalan di sisi utara balai kulkul (bangunan tinggi tempat kentongan). Ia hanya boleh melintasi jalan di selatan balai kulkul. Sanksi keras juga diberlakukan dalam bentuk pengucilan adat. Dan pernikahannya tidak di sahkan oleh desa.
5. Pemilihan prajuru atau ketua adat dilakukan dengan pemilihan atau voting (dijudi) dengan syarat:
a) Bertaqwa kepada tuhan YME
b) Berkelakuan baik
c) Mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas secara umum
d) Memiliki pengetahuan tentang agama dan adat istiadat setempat
e) Dapat hidup bermasyarakat.
B. Kata Penutup
Demikian laporan kegiatan KKL kami Program Studi Ahwal Syakhsiyah (AS) yang telah kami selesaikan. Tentu dalam hal ini masih ada kekurangan dari kami dalam kegiatan tersebut. Kami akan menerima saran dan kritik dari semua pihak demi terwujudnya kegiatan-kegiatan KKL yang lebih baik kedepannya nanti.
Â
DAFTAR PUSTAKA