Mohon tunggu...
Sulaiman Zuhdi
Sulaiman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali

11 November 2022   15:12 Diperbarui: 11 November 2022   15:25 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Memiliki pengetahuan tentang agama dan adat istiadat setempat.

5) Dapat hidup bermasyarakat.

D. Perkawinan dan sanksi poligami di desa adat  panglipuran

Desa ini di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni Undang-Undang No 1 tahun 1974.  Menurut pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing -- masing agamanya dan kepercayaanya itu. Yang dimaksud hukum masing -- masing agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang- undang ini (UU No 1 tahun 1974). Dan disamping itu tiap -- tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Begitupun dengan pelaksanaan perkawinan yang ada di desa penglipuran kabupaten Bangli. Hanya saja yang membedakan dalam pelaksanaan perkawinan di desa adat penglipuran ini tradisi leluhur nya sangat kental dan wajib dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan tradisi adat yang telah dibuat dan di sepakati Bersama serta mewajibkan untuk menghadirkan kepala adat dalam prosesi perkawinan nya.

Menurut hukum desa, setiap pria yang berpoligami harus pindah ke Karang Memadu. "(Pihak) desa akan membangun sebuah gubuk bagi si pelanggar untuk tinggal bersama istrinya," kata Budiarta, pengurus Desa Adat Penglipuran. Meskipun si pelanggar masih boleh berbicara dengan warga desa lainnya, mereka tidak diizinkan melintasi jalan di sisi utara balai kulkul (bangunan tinggi tempat kentongan). Ia hanya boleh melintasi jalan di selatan balai kulkul. Sanksi keras juga diberlakukan dalam bentuk pengucilan adat. Orang yang ngemaduang (poligami), pernikahannya tidak disahkan oleh desa. Upacara pernikahannya tidak diselesaikan oleh Jero Kubayan, pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan agama. Akibatnya, orang itu juga dilarang bersembahyang di pura desa adat. Rupanya, dengan sanksi adat yang begitu keras, tidak ada lelaki di Penglipuran yang berani berpoligami. Lahan di Karang Memadu tersebut masih kosong. Warga menyebut tanah di situ berstatus leteh atau kotor sehingga apa pun yang ditanam di atas tanah Karang Memadu dianggap tidak suci dan tidak bisa digunakan untuk sesaji.

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari hasil laporan KKL dapat kami simpulkan bahwa :

1. Desa penglipuran terdapat dua system dalam pemerintahan yaitu menurut system pemerintah atau system formal yaitu terdiri  dari RT dan RW, dan system yang otonom atau desa  adat. Pimpinan tertinggi di desa penglipuran dipegang oleh seorang kepala adat yang diberi gelar  I Wayan Supat dan memiliki masa jabatan yang telah ditentukan.

2. Di desa adat penglipuran memiliki aturan adat mengenai perkawinan yaitu melarang  para lelaki berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Hal ini merupakan bentuk penghargaan pada wanita dimana wanita harusnya dijunjung dan dihargai bukan untuk di permainkan dan harus dijaga  kesuciannya. Adapun sanksi bagi orang/masyarakat desa penglipuran yang memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami yaitu  karang memadu, yaitu tempat lokalisir yang gunanya untuk menempatkan orang yang berpoligami. Dimana di tempat lokalisir tersebut di beri fasilitas namun belum ada yang mau menempati pekarangan tersebut karena beratnya sanksi tersebut. Sanksi tersebut dilakukan bersama istri mudanya.

3. Aturan adat mengenai perkawinan antara warga penglipuran dan desa adat lainya bisa dilakukan dengan ketentuan bila mempelai laki-laki dari penglipuran maka mempelai perempuan dari desa lain harus masuk menjadi bagian dari desa adat penglipuran. Apabila mempelai perempuan yang dari penglipuran mempelai laki-laki bisa masuk menjadi bagian dari desa penglipuran dengan ketentuan dianggap wanita oleh warga lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun