Mohon tunggu...
Sulaiman Zuhdi
Sulaiman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali

11 November 2022   15:12 Diperbarui: 11 November 2022   15:25 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Bagaimana profil desa Panglipuran?

2. Apa fungsi dan peran Ketua adat di Desa Panglipuran?

3. Bagaimana pengangkatan dan mekanisme serta syarat-syarat untuk menjadi ketua adat didesa panglipuran?

4. Bagaimana pelaksanaan perkawinan di desa Panglipuran?

TUJUAN PENULISAN

1. Mengetahui profil desa Panglipuran

2. Mengidentifikasi aplikasi dan implementasi peraturan hukum adat oleh Ketua adat atau bandesa terkait dengan perkawinan.

3. Menganalisa hasil dari pengumpulan data yang telah diperoleh didesa adat panglipuran sehingga dapat menidentifikasikan aplikasi dan implementasi peraturan hukum adat oleh ketua adat mengenai perkawinan adat.

 

PEMBAHASAN

A. Profil Desa Panglipuran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun