Mohon tunggu...
Sulaiman Zuhdi
Sulaiman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali

11 November 2022   15:12 Diperbarui: 11 November 2022   15:25 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Petajuk Bendesa sebagai wakilnya.

* Penyarikan sebagai juru tulis.

* Sinoman atau Kesinoman sebagai juru arah.

* Jero mangku, mangku desa atau jero gedeuntuk jabatan Pimpinan pelaksana upacara di Pura Kahyangan Desa.

* Pekaseh atau Kelian Subak untuk jabatan yang mengurusi pengairan subak.

Desa adat penglipuran memiliki peraturan adat yang berlaku di wilayah adat setempat. Sepanjang itu sudah menjadi keinginan masyarakat adat, tidak boleh ada orang yang intervensi. Jadi warga adat bebas dari intervensi pemerintah lurah, camat sekalipun bupati. Jadi dengan demikian, desa adat ini untuk mencapai keinginannya memiliki aturan-aturan adat yang disebut dengan awig-awig. Karena syarat berdirinya desa adat yang pertama ada unsur tuah, ada catur muka desa yang harus dilengkapi dan dipenuhi, yaitu empat unsur yang harus di penuhi :

1) Unsur Tuah yaitu perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, kepercayaan, keyakinan.

2) Unsur Datuh, Datuh adalah ratu atau pemimpin yakni desa adat memiliki pemimpin.

3) Memiliki wilayah, namanya pari mandala yakni ada wilayah kerjanya.

4) Memiliki kraman atau memiliki penduduk.

5) Memiliki aturan adat yang disebut dengan awig-awig.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun