* Petajuk Bendesa sebagai wakilnya.
* Penyarikan sebagai juru tulis.
* Sinoman atau Kesinoman sebagai juru arah.
* Jero mangku, mangku desa atau jero gedeuntuk jabatan Pimpinan pelaksana upacara di Pura Kahyangan Desa.
* Pekaseh atau Kelian Subak untuk jabatan yang mengurusi pengairan subak.
Desa adat penglipuran memiliki peraturan adat yang berlaku di wilayah adat setempat. Sepanjang itu sudah menjadi keinginan masyarakat adat, tidak boleh ada orang yang intervensi. Jadi warga adat bebas dari intervensi pemerintah lurah, camat sekalipun bupati. Jadi dengan demikian, desa adat ini untuk mencapai keinginannya memiliki aturan-aturan adat yang disebut dengan awig-awig. Karena syarat berdirinya desa adat yang pertama ada unsur tuah, ada catur muka desa yang harus dilengkapi dan dipenuhi, yaitu empat unsur yang harus di penuhi :
1) Unsur Tuah yaitu perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa, kepercayaan, keyakinan.
2) Unsur Datuh, Datuh adalah ratu atau pemimpin yakni desa adat memiliki pemimpin.
3) Memiliki wilayah, namanya pari mandala yakni ada wilayah kerjanya.
4) Memiliki kraman atau memiliki penduduk.
5) Memiliki aturan adat yang disebut dengan awig-awig.