Mohon tunggu...
Sulaiman Zuhdi
Sulaiman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali

11 November 2022   15:12 Diperbarui: 11 November 2022   15:25 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Fungsi Dan Peran Ketua Adat Dalam Pelaksanaan Perkawinan Di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali"

Penulis :
Sulaiman Zuhdi

Dosen Pembimbing :
M. Adib Ridwan Azizy, M.H
NIDN. 2122108603

PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH (AS)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG

TAHUN 2022

Jl.ki Mangunsarkoro No.17 semarang Telp/Fax.024-8453693

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, tradisi dan adat istiadatnya. Dan terdiri dari beragam agama, salah satunya agama Hindu yang merupakan agama mayoritas masyarakat di provinsi Bali sejak 700 tahun silam. Budaya dan agama Hindu sangat melekat di jiwa masyarakatnya khususnya masyarakat adat Desa Panglipuran Kab. Bangli yang masih mempertahankan budaya dan hukum adatnya hingga saat ini.

Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma yang berlaku di desa adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan NKRI. Dalam pembuatan hukum adat atau yang disebut awig-awig dalam desa adat Panglipuran disahkan oleh ketua adat berdasarkan kesepakatan masyarakat. Ketua adat memiliki peran penting dalam melaksanakan dan memutus awig-awig yang salah satunya mengatur mengenai hubungan keperdataan seperti perkawinan, perceraian dan poligami serta pewarisan.

Untuk membatasi pembahasan penulis hanya membahas peran dan fungsi ketua adat, cara pemilihannya, dan mengenai perkawinan dan poligami di Desa Adat Panglipuran. Peran dan fungsi Ketua adat desa Panglipuran yaitu mengatur dan menggerakkan masyarakat sesuai dengan awig-awigyang ada. Awig-awig mengatur masalah keperdataan dan tata hukum adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun