Mohon tunggu...
Sulaiman Zuhdi
Sulaiman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wiraswasta

Main sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali

11 November 2022   15:12 Diperbarui: 11 November 2022   15:25 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Suhu udara : 18 -- 32 derajat celcius

* Desa Penglipuran terletak pada koordinati 08 08 30' - 08 32 07' Lintang Selatan dan 115 13 43'- 115 27 24' Bujur Timur

* Batas wilayah Desa Penglipuran di sebelah timur desa adat Kubu, di sebelah selatan Desa Adat Gunaksa, di sebelah Desa Adat Cekeng, dan di sebelah utara Desa Adat Kayang.

MOTTO

BERWAWASAN LINGKUNGAN MENJADI KEBANGGAAN UNTUK BERSAMA-SAMA MENJAGA DAN MELESTARIKAN BUDAYA DAN LINGKUNGAN

 

B. Fungsi dan peran ketua adat di desa Panglipuran

Di dalam desa adat Panglipuran, untuk pemimpin adat tidak dikenal dengan sebutan Kepala Desa, melainkan Ketua Adat atau tetua adat. Jika menggunakan istilah sebutan Kepala Desa maka gaya kepemimpinannya akan beda, jika kepala lebih otoriter dalam menjalankan roda pemerintahan, akan tetapi jika Ketua Adat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengikuti kehendak dari warga desanya yang dituangkan dalam aturan -- aturan. Masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah awig -- awig. Secara garis besar awig -- awig  mengatur hubungan anggota masyarakat adat dalam keyakinannya terhadap tuhan yang maha esa Sanghyang widhi wasa, hubungan antar sesama anggota masyarakat adat dan hubungan anggota masyarakat dengan wilayah dan lingkungannya.

Di desa adat tidak ada yang namanya keputusan ketua adat atau peraturan ketua adat, karena ketua adat tidak mempunyai kewenangan untuk membuat suatu aturan. ketua adat merupakan suatu jabatan sosial bukan suatu jabatan politik yang utuh artinya tidak ada suatu kepentingan yang memaksakan kehendak dalam membuat suatu aturan. Di desa adat penglipuran yang mempunyai kewenangan membuat aturan adat adalah warga. Sedangkan  Pemimpin adat tugasnya melakukan pengabdian, melaksanakan atau menerapkan peraturan yang telah di buat dan disepakati dari hasil rapat masyarakat adat setempat.

Secara umum jabatan jabatan dalam Prajuru Desa Adat adalah sebagai  berikut  :

* Bendesa Adat atau Kelian Adat sebagai ketua desa adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun