"Fungsi Dan Peran Ketua Adat Dalam Pelaksanaan Perkawinan Di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali"
Penulis :
Sulaiman Zuhdi
Dosen Pembimbing :
M. Adib Ridwan Azizy, M.H
NIDN. 2122108603
PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH (AS)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG
TAHUN 2022
Jl.ki Mangunsarkoro No.17 semarang Telp/Fax.024-8453693
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, tradisi dan adat istiadatnya. Dan terdiri dari beragam agama, salah satunya agama Hindu yang merupakan agama mayoritas masyarakat di provinsi Bali sejak 700 tahun silam. Budaya dan agama Hindu sangat melekat di jiwa masyarakatnya khususnya masyarakat adat Desa Panglipuran Kab. Bangli yang masih mempertahankan budaya dan hukum adatnya hingga saat ini.
Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma yang berlaku di desa adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan NKRI. Dalam pembuatan hukum adat atau yang disebut awig-awig dalam desa adat Panglipuran disahkan oleh ketua adat berdasarkan kesepakatan masyarakat. Ketua adat memiliki peran penting dalam melaksanakan dan memutus awig-awig yang salah satunya mengatur mengenai hubungan keperdataan seperti perkawinan, perceraian dan poligami serta pewarisan.
Untuk membatasi pembahasan penulis hanya membahas peran dan fungsi ketua adat, cara pemilihannya, dan mengenai perkawinan dan poligami di Desa Adat Panglipuran. Peran dan fungsi Ketua adat desa Panglipuran yaitu mengatur dan menggerakkan masyarakat sesuai dengan awig-awigyang ada. Awig-awig mengatur masalah keperdataan dan tata hukum adat.