Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Zakat (Infaq dan Sodakoh)

17 Juni 2015   22:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:09 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS: At-Taubah Ayat: 103)

Dalam surah at-Taubah: 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang berhak untuk mengurus zakat. Sedangkan dalam at-Taubah: 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil dari muzakki dan diberikan kepada mustahik, orang yang mengambil zakat tersebut adalah para petugas (amil).[34]

Di Indonesia, Sejak dikeluarkannya UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian disempurnakan dalam UU No. 23 tahun 2011, sampai saat ini sudah ada 180 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tercatat sebagai anggota FOZ, disamping ada ratusan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah, serta belum ditambah lagi dengan lembaga amil zakat lainnya yang belum terdaftar dalam anggota FOZ maupun BAZ.[35]

Dalam UU No. 23 tahun 2011 pasal 18 Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Izin sebagaimana dimaksud hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
  2. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
  3. Mendapat rekomendasi dari baznas;
  4. Memiliki pengawas syariat;
  5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  6. Bersifat nirlaba;
  7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
  8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara

Peraturan dan Fungsi Zakat dalam Perekonomian Modern

Sejak tahun 1999, zakat secara resmi masuk kedalam ranah hukum positif di Indonesia dengan keluarnya Undang-Undang RI No. 38 tahun1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat resmi diundangkan dan masuk dalam Lembaran Negera Republik Indonesia bernomor 115 setelah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011. Lahirnya UU Nomor 23 tahun 2011 menggantikan UU No. 38 tahun 1999 yang sebelumnya telah menjadi payung hukum pengelolaan zakat. Struktur dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat ini terdiri dari 11 Bab dengan 47 Pasal. Dalam Undang-Undang ini juga mencantumkan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[36]

Dalam UU Nomor 23 tahun 2011 pasal 6 dan 7 ayat 1 dijelaskan, 5 peran BAZNAS menjadi lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Fungsi BAZNAS disebutkan sebagai perencanaan, pelaksana, pengendalian baik dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Selain itu, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Jika kemampuan BAZNAS pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 memiliki kewenangan yang terbatas sehingga dari sisi pengumpulan maupun pendistribusian tidak sebanding dengan LAZ. Akan tetapi dengan kewenangan yang diberikan sekarang BAZNAS akan sangat leluasa dengan memiliki hirarki dan jaringan hingga tingkat struktur yang paling bawah bawah.[37]

Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolaan zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, memiliki beberapa keuntungan antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat;
  2. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustah}iq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat daripada muzakki;
  3. Untuk mencapai efisien dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat;
  4. Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami. Sebaliknya, jika zakat di serahkan langsung dari muzakki kepada mustah}iq meskipun secara hukum syari’ah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan ummat akan sulit di wujudkan.

Secara eksplisit tujuan dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat adalah untuk mendongkrak dayaguna dan hasil guna pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah di Indonesia. Karena itu pengelolaan zakat harus dilembagakan (formalisasi) sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, harus memenuhi asas-asas amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilias sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Di samping itu, pengelolaan zakat juga bertujuan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.[38]

Fungsi zakat yang terpenting adalah mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga kebatas yang mimimal mungkin. Tujuannya adalah menjadikan perbedaan ekonomi diantara masyarakat secara adil dan seksama, sehingga yang kaya tidak tumbuh semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.[39]

Dalam perekonomian modern sektor pertanian, industri dan jasa merupakan objek penting dalam pembahasan zakat. Dalam sektor pertanian, setelah negara ikut dalam persoalan-persoalan yang dihadapi di dunia pertanian, ada bagian-bagian yang perlu dibahas lebih lanjut. Sektor industri merupakan sektor yang terus mengalami peningkatan peran dan memberikann sumbangan yang semakin besar dalam perekonomian suatu negara. Maka sektor ini merupakan sumber zakat yang sangat penting pada masa modern ini. sektor jasa menjadi barometer sebuah perekonomian negara, karena kecenderungan perannya yang semakin dominan. Sektor ini banyak menghasilkan bidang usaha baru yang karakteristiknya unik seperti perdagangan saham, pasar bursa efek, penjualan obligasi, dan perdagangan mata uang yang melibatkan modal dan keuntungan yang luar biasa.[40]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun