Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Zakat (Infaq dan Sodakoh)

17 Juni 2015   22:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:09 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja besar kekayaan yang berkembang sekalipun kecil sekali, tetapi memberi ketentuan sendiri yaitu sejumlah tertentu yang dalam ilmu fikih disebut nisab.[19] Nisab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar yang mewajibkannya zakat.[20]

  • Lebih Dari Kebutuhan Biasa

Di antara ulama-ulama fikih ada yang menambahkan ketentuan nisab kekayaan yang berkembang itu dengan lebihnya kekayaan itu dari kebutuhan biasa pemiliknya, karena dengan lebih dari kebutuhan biasa itulah seseorang disebut kaya dan menikmati kehidupan yang tergolong mewah.[21]

Namun dalam kehidupan sehari-hari jika kita ingin aman dalam menggunakan harta maka apa yang kita dapat maka disana ada jatah fakir miskin didalamnya, maka lebih baik berzakat atau infak sedekah tidak menunggu kelebihan harta.

  • Bebas dari Hutang

Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer di atas harus cukup senisab yang bebas dari hutang. Bila pemilik harta mempunyai hutang yang dapat mengurangi jumlah senisab itu, maka zakat tidak wajib, kecuali dari sebagian ulama berpendapat bahwa kekayaan yang berkaitan dengan kekayaan tunai.[22]

  • Berlalu Setahun

Maksudnya adalah bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas tahun Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya untuk jenis ternak, uang, dan harta dagang, yaitu yang dapat dimasukkan ke dalam istilah zakat modal.[23] Zakat itu dikenakan terhadap berbagai macam modal yang telah terkumpul sebagai suatu kelebihan pada akhir setipa tahun. Zakat dikenakan setahun sekali terhadap modal (bukan investasi) setelah dikurangi pengeluaran setiap tahun. Semua jenis modal yang telah dimiliki selama dua belas bulan penuh akan dikenakan zakat.[24]

Rukun Zakat[25]

  1. Mengeluarkan sebagian dari harta;
  2. Melepaskan kepemilikan atas harta;
  3. Menjadikannya sebagai milik mustahik;
  4. Diserahkan kepada mustahik atau diserahkan kepada orang yang bertugas memungut zakat.
  5. Mustahik :

1). Fakir: Memerlukan bantuan agar mampu menjalani hidup;

2). Miskin: Orang yang dalam keadaan kekurangan;

3). Amil: Pengurus zakat;

4). Mualaf: Orang yang hatinya didorong dalam kebenaran;

5). Memerdekan Budak: Tawanan Perang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun