Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijrah. Sedangkan ayat yang turun pada tahun ke-9 hirah al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60 merupakan penjelasan zakat secara jelas dan ekplisit.
- Zakat pada Masa Rasul dan Sahabat
Pelaksanaan zakat di zaman Rasulullah SAW dan yang kemudian diteruskan oleh para sahabatnya dilakukan dengan cara: para petugas yaitu Sayyidina Umar bin Khattab ra, Muadz bin jabal, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas’ud, Abu Jahm, Uqbah bin Amir, Dhahaq, Ibnu Qais dan Ubadah bin al-Samit mengambil zakat dari para muzakki atau muzakki sendiri yang secara langsung menyerahkannya ke Bait al-Mal, lalu para petugas (amil zakat) mendistribusikan kepada para mustahik yang tergabung dalam ashnaf tsamaniyah.[29]
Pada masa pemerintahan Abu Bakar, masalah keakuratan perhitungan zakat sangat diperhatikan dan Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Abu Bakar mengatakan “Aku akan memerangi siapa yang memnedakan shalat dan zakat (yakni orang yang shalat, tapi tidak berzakat) karena zakat merupakan hak Allah terhadap harta.[30]
Sebagaimana pada masa Rasulullah SAW, pemerintahan Umar bin Khatab memposisikan zakat sebagai sumber pendapatan utama negara Islam. zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam memecahkan masalah perekonomian secara umum[31], sehingga ekonomi Islam pada masa ini meraih kesuksesan dan keberhasilan yang sangat fantastis. Keadilan tidak hanya berlaku untuk muslim namun juga non-musluim. Karena khalifah Umar bin Khatab banyak negeri yang telah ditundukkan dan banyak harta yang mengalir ke Khilafah Islamiyah sehingga Umar bin Khatab banyak membangun rumah-rumah tempat menyimpan harta dan mengangkat banyak staf yang bekerja dibawah lembaga Bait al-Mal.[32]
Pada masa pemerintahan Usman bin Affan dilaporkan bahwa untuk mengamankan dari gangguan dan masalah pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, Usman mendelegasikan kewenangan untuk menaksir kepemilikannya sendiri.[33] Pada masa Usman ini muzakki diperbolehkan membayar zakat barang seperti uang kontan, emas dan perak kepada mustahik yang membutuhkan. Sedangkan untuk zakat pertanian, buah-buahan dan ternak dibayarkan melalu Bait al-Mal.
Pada masa Ali bin Abi Thalib kondisi Bait al-Mal ditempatkan kembali pada posisi sebelumnya. Meskipun terajdi kekacauan politik pada masa ini khalifah tidak menggunakan hasil zakat untuk mempertahankan diri sendiri dan kaum muslimin. Kondisi politik tersebut juga tidak menghalanginya untuk mengatur sistem kolektif pengumpulan dan pembagian zakat.
Pelaksanaan pemungutan zakat pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin merupakan bukti penting arti zakat untuk pembangunan negara serta pemberdayaan ekonomi. Sehingga zakat sangat efektif untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat.
Lembaga Pengelola Zakat
Pelaksanan zakat didasarkan pada surah at-Tauabah ayat 60 :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS: At-Taubah Ayat: 60)
Juga pada firman Allah SWT dalam surah at-Taubah ayat 103