6). Orang yang berhutang: Petani berhutang untuk meningkatkan hasil tani mereka;
7). Fi Sabilillah: Penuntut ilmu dijalan Allah;
8). Ibnu Sabil : bukan dalam perjalanan yang diharamkan.
Zakat dalam Sejarah Muslim
- Zakat dalam Periode Mekkah
Dalam sejarah muslim zakat baru diwajibkan di Madinah, namun al-Qur’an sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat yang turun di Mekkah. Zakat yang dimaksudkan dalam ayat-ayat yang turun di Mekkah tidak sama dengan ayat-ayat yang turun di Madinah, dimana besar dan nisabnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.[26]
Zakat di Mekkah adalah zakat tak terikat dimana tidak ditentukan batas dan besarnya, sehingga zakat pada periode ini diserahkan saja sesuai suka rela dan perasaan tanggung jawab terhadap fakir sebagai tanggung jawab sesama orang yang beriman.
- Zakat dalam Periode Madinah
Sejarah menyebutkan bahwa pada masa awal Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, muncul masalah sosial-ekonomi, yakni banyaknya warga madinah yang hidup dibawah garis kemiskinan, sehingga hal tersebut cukup mengkhawatirkan.[27]
Oleh karena itu maka zakat diterapkan di Madinah, namun sebelum tahun ke-2 Hijrah pada mulanya zakat diwajibkan tanpa ditetapkan kadarnya dan tanpa pula diterangkan denga jelas harta yang dikeluarkan zakatnya serta orang yang menerimanya hanya dua golongan saja yaitu fakir dan miskin. Jumlah dan jenisnya dikeluarkan dengan sekehendak muzakki sendiri.[28]
Pada tahun ke-2 Hijrah barulah syara’ menentukan harta-harta yang dizakatkan serta kadarnya masing-masing. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah namun yang menerimanya masih golongan fakir dan miskin saja.
Pada tahun ke-9 hijrah zakat diwajibkan beserta dengan penambahan golongan mustahik, ketika dasar Islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Pada tahun tersebut Allah SWT menurunkan surat at-Taubah yang berbunyi :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS: At-Taubah Ayat: 60)