Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Zakat (Infaq dan Sodakoh)

17 Juni 2015   22:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:09 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Syarat dan Rukun Zakat

Syarat Zakat

  1. Islam

Menurut Ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci seangkan orang kafir bukan orang yang suci.[14]

Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).

  • Baligh dan berakal

Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab Hanafi. Dnegan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat, oleh karena itu zakat wajib dikeluarkan oleh walinya.[15]

  • Milik penuh

Milik penuh maksdunya adalah bahwa kekayaan itu harus berada dibawah kontrol dan di dalam kekuasaanya, atau seperti yang dinyatakan dalam ahli fiqih bahwa kekayaan itu harus berada ditangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat di pergunakan, dan faedahnya dapat dinikmatinya.[16]

Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas budak, karena ia tidak mempunyai hak milik. Semua miliknya adalah milik tuannya, pada dasarnya menurut jumhur, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta hambanya.[17]

  • Berkembang

Ketentuan tentang kekayaan yang wajib zakat adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang, berkembang dalam arti bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bagi hasil, pendapatan, keuntungan investasi dan pemasukan.[18]

Harta yang disyaratkan produktif, yaitu berkembang. Yang dimaksud berkembang disini adalah harta tersebut disiaokan untuk dikembangkan, baik dalam perdagangan atau diternakkan. zakatnya harus berupa harta yang berkembang aktif, atau siap  unutk berkembang, yaitu harta yang memberi keuntungan dan manfaat kepada pemiliknya.

  • Cukup Senisab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun