Syarat dan Rukun Zakat
Syarat Zakat
- Islam
Menurut Ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah mahdhah yang suci seangkan orang kafir bukan orang yang suci.[14]
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim).
- Baligh dan berakal
Keduanya dipandang sebagai syarat oleh mazhab Hanafi. Dnegan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib melakukan ibadah seperti salat dan puasa. Sedangkan menurut jumhur, keduanya bukan merupakan syarat, oleh karena itu zakat wajib dikeluarkan oleh walinya.[15]
- Milik penuh
Milik penuh maksdunya adalah bahwa kekayaan itu harus berada dibawah kontrol dan di dalam kekuasaanya, atau seperti yang dinyatakan dalam ahli fiqih bahwa kekayaan itu harus berada ditangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat di pergunakan, dan faedahnya dapat dinikmatinya.[16]
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas budak, karena ia tidak mempunyai hak milik. Semua miliknya adalah milik tuannya, pada dasarnya menurut jumhur, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta hambanya.[17]
- Berkembang
Ketentuan tentang kekayaan yang wajib zakat adalah bahwa kekayaan itu dikembangkan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang, berkembang dalam arti bahwa sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, bagi hasil, pendapatan, keuntungan investasi dan pemasukan.[18]
Harta yang disyaratkan produktif, yaitu berkembang. Yang dimaksud berkembang disini adalah harta tersebut disiaokan untuk dikembangkan, baik dalam perdagangan atau diternakkan. zakatnya harus berupa harta yang berkembang aktif, atau siap unutk berkembang, yaitu harta yang memberi keuntungan dan manfaat kepada pemiliknya.
- Cukup Senisab