Pemerintahpun sepertinya juga memiliki perhatian yang cukup besar terhadap potensi dana zakat yang kemudian dianggap pelaksanaan zakat secara efektif adalah melalui organisasi pengelola zakat. Dalam Bab III Undang-Undang No. 38 tahun 1999, dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (pasal 6) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (pasal 7) yang dibentuk oleh masyarakat.
Tulisan ini akan memperkaya wawasan kita tentang zakat, lembaga zakat, komoditi zakat, serta bagaimana pengelolaan lembaga zakat. Diharapkan dengan adanya lembaga-lembaga zakat ini distribusi zakat dapat berjalan sesuai peraturan dan fungsinya dalam perekonomian modern.
Pengertian Zakat
Zakat adalah isim masdar dari kata zaka-yazku-zakah. Oleh karena kata dasar zakat adalah zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan bertambah.[4] Zakat berarti suci, tumbuh, bertambah, dan berkah. Dengan demikian, zakat itu membershkan (menyucikan) diri seseorang dan hartanya, pahala bertambah, harta tumbuh, dan membawa berkat.[5] Kata dasar Zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah.[6]
Seseorang yang telah mengeluarkan zakat maka dapat mensucikan hati mereka, Yuzuf Qardawi mengutip pendapat Ibnu Taimiah yang mengatakan bahwa jiwa orang yang berzakat itu menjadi bersih dan kekayaan akan bersih pula: bersih dan bertambah maknanya.[7] Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat at-Taubah ayat 103 :
Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS: at-Taubah: 103)
Dari ayat diatas dapat digambarkan bahwa dengan mengeluarkan zakat para muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dapat membersihkan dan mensucikan hati mereka terutama dari sifat tercela seperti kikir dan rakus.
Zamakhsyari menyebutkan sebagaimana yang telah dikutip oleh Qardawi, zakat dari segi istilah fikih berarti sejumalah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.[8] Fakhruddin mengutip pendapat Abdurrahman al-Jaziri yang mengatakan kata zakat secara bahasa bermakna al-tathhir wa al-nama. Sedangkan secara terminology (istilah), zakat adalah pemilikan harta yang dikhususkan kepada mustahiq (penerima zakat) dengan syarat-syarat tertentu.[9]
Didin Hafidhuddin mengutip Majma’ al-Lughah al-Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasith menyatakan bahwa zakat ditinjau dari segi bahasa mempunyai bebrapa arti, yaitu al-Barakah (keberkahan), al-nama’ (pertumbuhan dan perkembangan), al-thaharah (kesucian), dan al-shalah (keberesan).[10]
Kata zakat dalam al-Qur’an disebutkan sebnayak tiga puluh kali, depalan kali diantaranya terdapat dalam satu surat makiyah dan selainnya terdapat dalam surat-surat madaniyah.[11] Di antaranya dua puluh tujuh kali disebutkan dalam ayat bersama salat, dan hanya satu kali disebutkan dalam konteks yang sama dengan salat tetapi tidak didalam satu ayat, yaitu pada al-Qur’an Surat Al-Mu'minuun Ayat 2 dan ayat 4, yang artinya “(yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam salat, kemudian ayat “dan orang-orang yang menunaikan zakat”.[12]
Dapat disimpulkan bahwa zakat selain sebagai pembersih diri seseorang, zakat juga dapat menyuburkan dan mengembangkan harta seseorang. Walaupun pada jumlah fisik dapat mengurangi harta, tetapi Allah SWT akan mengganti harta tersebut dengan yang lebih baik dan lebih bermanfaat dari sebelumnya. Bahkan keutamaan tersebut dibahas dalam Al-Qur’an berdampingan dengan sholat manusia. Untuk itu sebagai umat muslim kita wajib mengetahui harta apa saja yang wajib di zakati atau harta apa saja yang perlu dibersihkan setiap tahunnya.