5. Analisis dan Kesimpulan
Berdasarkan pemahaman dan interpretasi data yang telah dilakukan, auditor menarik kesimpulan mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak. Di sini, auditor juga mempertimbangkan konteks dan niat di balik transaksi yang terjadi.
6. Laporan Hasil Audit
Akhirnya, auditor menyusun laporan hasil audit pajak yang mencakup temuan, analisis, serta rekomendasi untuk perbaikan jika diperlukan. Laporan ini harus bisa dipahami oleh pihak terkait, sehingga penting untuk menggunakan bahasa yang jelas dan lugas.Melalui langkah-langkah ini, dialetika hermeneutis membantu auditor pajak dalam memahami dan menginterpretasikan informasi yang kompleks, sehingga menghasilkan audit yang akurat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Referensi:
Bahri, S., Diantimala, Y., & Majid, M. S. A. (2018). Pengaruh Kualitas pelayanan pajak, pemahaman peraturan perpajakan serta sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (Pada Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 4(2), 318--334.Â
Bleicher, Josef. Contemporary Hermeneutic: Hermeneutic as Methods, Philoshopy and Critique. London: Raoutledge & Paul Keagan, 1980.Â
Bramardianto. (2017).Filosofi Aksara Jawa.https://bramardianto.com/filosofi-kehidupan-dibalik-aksara-jawa.html, 14.05 WIB / 17.05.2018
Budi, Arifina. (2017).Hanacaraka dan Makna Bijakdi Baliknya.https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/01/23/hanacaraka-dan-makna-bijak-di-baliknya,20.45 WIB / 13.05.2018
Grondin, Jean. Sejarah Hermeneutik dari Plato sampai Gadamer. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010.
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.Â