Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Masyarakat Adat, Ulasan Memperingati Ultah Masyarakat Adat Dunia

12 Agustus 2024   13:54 Diperbarui: 12 Agustus 2024   13:54 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Definisi dan Pengelolaan Identitas Pribumi Era Orde Baru

Tania Li dalam bukunya "Articulating Indigenous Identity in Indonesia: Resource Politics and the Tribal Slot" menjelaskan bagaimana rezim ini mendefinisikan dan mengelola identitas pribumi untuk tujuan pembangunan dan sentralisasi kekuasaan. Berikut beberapa poin penting yang dibahas Li:

Definisi Pribumi:

  • Konsep "Suku": Rezim ini menggunakan konsep "suku" untuk mengkategorikan masyarakat adat. Kategorisasi ini didasarkan pada etnis, bahasa, dan tradisi, dan mengabaikan keragaman dan kompleksitas budaya masyarakat adat.

  • "Masyarakat Terasing": Masyarakat adat yang dianggap "tertinggal" dan "primitif" dikategorikan sebagai "masyarakat terasing". Kategorisasi ini digunakan untuk membenarkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat adat.

Pengelolaan Identitas:

  • Kebijakan Asimilasi: Rezim ini menerapkan kebijakan asimilasi untuk memaksakan homogenisasi budaya di Indonesia. Masyarakat adat dipaksa untuk meninggalkan tradisi dan budaya mereka dan beradaptasi dengan budaya dominan.

  • Transmigrasi: Program transmigrasi memindahkan masyarakat adat dari tanah mereka ke wilayah lain untuk membuka lahan baru dan memperluas kontrol negara.

  • Eksploitasi Sumber Daya: Rezim ini mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah adat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan.

Tujuan Pengelolaan Identitas:

  • Pembangunan: Rezim ini menggunakan konstruksi identitas pribumi untuk membenarkan proyek pembangunan yang seringkali merugikan masyarakat adat dan lingkungan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun