Meskipun Li tidak secara eksplisit membahas solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam "Articulating Indigenous Identity in Indonesia: Resource Politics and the Tribal Slot", beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan berdasarkan diskusi dalam buku tersebut dan konteks global saat ini adalah:
Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat:
Pengesahan Undang-Undang: Mendorong pengesahan undang-undang yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah, budaya, dan sumber daya alam.
Ratifikasi Konvensi ILO 169: Mendorong ratifikasi Konvensi ILO 169 tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan Suku Bangsa.
Partisipasi dan Konsultasi:
Melibatkan Masyarakat Adat: Melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak kepada mereka.
Konsultasi yang Bermakna: Melakukan konsultasi yang bermakna dengan masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang terkait dengan wilayah dan sumber daya mereka.
Pemberdayaan Masyarakat Adat:
Meningkatkan Akses Pendidikan: Meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat adat.
Pengembangan Ekonomi: Mendukung pengembangan ekonomi mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Penegakan Hukum dan Perlindungan: