Tania Li dalam "Articulating Indigenous Identity in Indonesia: Resource Politics and the Tribal Slot" menunjukkan beberapa strategi yang digunakan oleh masyarakat adat untuk mempertahankan identitas dan hak-hak mereka, termasuk:
Penguatan Identitas:
Revitalisasi Budaya: Masyarakat adat berupaya untuk melestarikan dan revitalisasi tradisi, bahasa, dan ritual mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti pendidikan, festival budaya, dan media.
Pembentukan Organisasi: Masyarakat adat membentuk organisasi dan komunitas untuk memperkuat solidaritas dan saling mendukung. Organisasi ini dapat berfungsi sebagai platform untuk advokasi dan negosiasi dengan pihak eksternal.
Advokasi dan Perlawanan:
Demonstrasi dan Protes: Masyarakat adat sering kali melakukan demonstrasi dan protes untuk menolak kebijakan yang merugikan mereka dan menuntut pengakuan atas hak-hak mereka.
Negosiasi dan Mediasi: Masyarakat adat terlibat dalam negosiasi dengan pemerintah, perusahaan, dan aktor lainnya untuk mencapai kesepakatan yang adil dan melindungi hak-hak mereka.
Strategi Hukum: Masyarakat adat menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti mengajukan gugatan dan banding ke pengadilan.
Membangun Jaringan dan Solidaritas:
Jaringan Nasional dan Internasional: Masyarakat adat di Indonesia menjalin hubungan dengan masyarakat adat di negara lain untuk bertukar informasi dan strategi.
Kerja Sama dengan NGO dan Lembaga Penelitian: Masyarakat adat berkolaborasi dengan NGO dan lembaga penelitian untuk mendapatkan dukungan dalam advokasi dan dokumentasi hak-hak mereka.