Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengenal Jenis-jenis Akad pada Produk Keuangan Syariah

1 Desember 2021   13:14 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar: news.unair.ac.id

Qardh artinya pinjaman. Qardh Al Hasan berarti pinjaman untuk kegiatan kebaikan. Jadi pinjaman ini diberikan kepada seseorang, yang mana peminjam cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja kepada pemberi pinjaman.

Seperti yang kita kethaui bahwa produk keuangan syariah, pinjaman yang dikembalikan tidak boleh ada tambahan (riba).

Berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulam Indonesia (MUI), dalam perbankan syariah, akad Qardh Al Hasan ini diberikan kepada pihak yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk menggunakan modal tersebut untuk dikembangkan menjadi usaha atau bisnis tertentu.

Pengembangan usaha tersebut untuk biaya hidup. Sehingga pada masa akhir akad, si peminjam cukup mengembalikan biaya modal yang dipinjamkannya saja tanpa tambahan.

Bank boleh saja memungut biaya adminitrasi yang timbul dari akad tersebut, namun tidak termasuk dalam jumlah peminjaman.

WAKALAH

Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal istilah wakil. Nah, Wakalah pun kurang lebih berarti demikian.

Akad ini memberikan kuasa kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan atau perbuatan atas nama nasabah untuk melakukan transaksi kepada pihak ketiga.

Jadi, ada tiga pihak yang terlibat dalam akad ini, yaitu Anda, pihak yang diberi kuasa, dan pihak ketiga.

Secara umum, contoh akad ini terdapat dalam produk keuangan syariah seperti asuransi syariah dan reasuransi syariah, sesuai fatwa DSN-MUI Nomer 3 dan Nomer 52 tahun 2006

Sebagaimana kita ketahui, dana asuransi yang dikelola oleh pihak asuransi syariah yang diperolehnya dari nasabah, akan disalurkan kepada pihak ketiga. Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran tersebut akan dberikan kepada nasabah.

Sehingga diperlukan akad Wakalah ini, dimana nasabah bisa memberi kuasa kepada pihak perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana mereka. Akad ini bisa juga terjadi pada produk reksadana syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun