Sedangkan untuk resiko yang terjadi, selama kesalahan yang timbul bukan dari pihak pengelola, maka seluruhnya menjadi tanggung jawab si pemilik modal. Jadi harus diperhatikan baik-baik apabila kita akan menitipkan modal tersebut kepada orang lain atau pihak bank. Sehingga perhatikan akad yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh si pengelola.
Istilah penting yang diperhatikan pada akad mudharrabah, yaitu Shahib Al Mal, Mudharrib, dan Nisbah (bagi hasil).
MURABAHAH
Istilah ini memang belum terlalu populer, namun akad ini terdapat dalam perbankan syariah. Jadi, Murabahah ini adalah akad yang dilakukan dalam rangka pembiayaan oleh pemilik modal (pihak bank), yang mana pembiayaan berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
Pemilikannya ini nanti berupa biaya talangan kepada nasabah untuk membeli barang dengan kewajiban mengembalikan seluruh dana talangan ditambah margin keuntungan antara selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual kepada nasabah.
Jadi, pihak bank syariah akan membelikan sebuah barang untuk nasabah, sehubungan nasabah tidak memiliki cukup dana untuk langsung membeli barang tersebut sehingga mengajukan dana talangan ini.
Contoh yang biasa terjadi adalah pembelian unit rumah. Pada bank konvensional biasa disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nah, di bank syariah kepemilikan seperti ini biasa menggunakan akad Murabahah.
Sehubungan akad yang digunakan adalah akad murabahah jadi akadnya adalah jual beli. Bank syariah membelikan rumah tersebut sesuai harga dan boleh menambahkan margin di situ. Misalkan si Bank membeli rumah seharga 100 juta rupiah, kemudian menjual rumah tersebut kepada nasabah senilai 200 juta rupiah. Lalu harga 200 juta rupiah ini diperjanjikan antara nasabah dengan pihak bank (sebagai pemilik modal) yang akan dibayarkan dalam sekian tahun.
Nah, jika sudah diperjanjikan dengan harga 200 juta rupiah, dan mereka sepakat dengan jual beli tersebut dalam waktu 20 tahun masa cicilan, maka Bank tidak berhak lagi menambah biaya apapun kepada nasabah. Sehingga pembayaran per bulannya adalah hasil dari penghitungan 200 juta rupiah di bagi 20 tahun.Â
Kurang lebih demikian skema dari akad murabahah pada bank syariah.
Lebih dikenal dengan akad jual beli Salam, yaitu sebuah akad pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk pembelian suatu barang dengan pembayaran dimuka sebelum barang diantarkan atau terbentuk.