Pembaca Kompasiana, seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa mulai 1 Februari 2021 lalu, tiga bank syariah yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah resmi merger menjadi satu yakni menjadi Bank Syariah Indonesia.
Bagi kita yang menjadi nasabah bank syariah, bisa jadi sudah akrab dengan istilah akad yang ada disana. Namun, boleh jadi juga, kita belum paham benar mengenai akad-akad yang umum digunakan di lembaga keuangan syariah lainnya.
Alhamdulillaah, melalui pembelajaran daring di Paytren Academy, saya mendapatkan ilmu dan wawasan baru mengenal jenis-jenis akad pada produk keuangan syariah.
Bersama Bareyn Mochaddin, konsultan perencanaan keuangan AAM dan Partners, beliau memaparkan tentang hal tersebut pada materi kuliah produk keuangan syariah. Berikut rangkumannya saya sajikan untuk pembaca.
***
Perbedaan antara transaksi konvensial dan syariah, yaitu pada Akad atau perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Akad adalah berasal dari Bahasa Arab, yaitu Al 'Aqdu. yang artinya perjanjian yang menimbulkan perikatan. Pada Pasal 1313 KUH Perdata ada disebutkan pernjanjian yang dilakukan oleh satu orang atau lebih, yang menimbulkan perikatan.
Akad dan Wa'ad.
Keduanya sama-sama bentuk perjanjian, namun memiliki perbedaan pada tanggung jawab hukum di dalamnya.