Reksadana adalah wadah investasi dimana para nasabah menyimpan dananya dan manajer investasi bertugas untuk menghimpun dana, untuk kemudian dikelola ke produk keuangan pihak ketiga, lalu keuntungan dikembalikan ke nasabah dalam bentuk nilai aktiva bersih yang terdapat dalam setiap unit reksadana yang dimiliki.
***
Akad-akad yang dijelaskan di atas, tidak hanya terbatas pada akad yang terjadi di lembaga keuangan seperti perbankan syariah. Akad tersebut bisa diterapkan pada perjanjian antara satu orang dengan orang lainnya, yang dipercaya untuk mengelola keuangan anda. Bisa dengan sahabat, rekan kerja, atau orang lain yang memiliki catatan riwayat pengelolaan keuangan dengan baik.
Tentu saja, hal ini bisa dilakukan sesuai rukun dan syarat dari akad itu sendiri dan tidak menyalahi aturan syariat lainnya.
Demikian, semoga rangkuman ini bermanfaat.
***
Sumber: Materi Keuangan Bebas Riba tentang Jenis-Jenis Akad Dalam Produk Keuangan Syariah - PayTren  Academy, bersama Bareyn Mochaddin.
***
#Tulisanke-283
#ArtikelJenisAkadProdukKeuanganSyariah
#NulisdiKompasiana