Qardh artinya pinjaman. Qardh Al Hasan berarti pinjaman untuk kegiatan kebaikan. Jadi pinjaman ini diberikan kepada seseorang, yang mana peminjam cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja kepada pemberi pinjaman.
Seperti yang kita kethaui bahwa produk keuangan syariah, pinjaman yang dikembalikan tidak boleh ada tambahan (riba).
Berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulam Indonesia (MUI), dalam perbankan syariah, akad Qardh Al Hasan ini diberikan kepada pihak yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk menggunakan modal tersebut untuk dikembangkan menjadi usaha atau bisnis tertentu.
Pengembangan usaha tersebut untuk biaya hidup. Sehingga pada masa akhir akad, si peminjam cukup mengembalikan biaya modal yang dipinjamkannya saja tanpa tambahan.
Bank boleh saja memungut biaya adminitrasi yang timbul dari akad tersebut, namun tidak termasuk dalam jumlah peminjaman.
Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal istilah wakil. Nah, Wakalah pun kurang lebih berarti demikian.
Akad ini memberikan kuasa kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan atau perbuatan atas nama nasabah untuk melakukan transaksi kepada pihak ketiga.
Jadi, ada tiga pihak yang terlibat dalam akad ini, yaitu Anda, pihak yang diberi kuasa, dan pihak ketiga.
Secara umum, contoh akad ini terdapat dalam produk keuangan syariah seperti asuransi syariah dan reasuransi syariah, sesuai fatwa DSN-MUI Nomer 3 dan Nomer 52 tahun 2006
Sebagaimana kita ketahui, dana asuransi yang dikelola oleh pihak asuransi syariah yang diperolehnya dari nasabah, akan disalurkan kepada pihak ketiga. Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran tersebut akan dberikan kepada nasabah.
Sehingga diperlukan akad Wakalah ini, dimana nasabah bisa memberi kuasa kepada pihak perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana mereka. Akad ini bisa juga terjadi pada produk reksadana syariah.