Mohon tunggu...
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna)
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna) Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Suatu Saat Tulisanku Ini, Akan Jadi Buku. Amin" (Matius 10:16). Mahasiswa Doktor Studi Pembangunan (Semester II) USU/Alumni MSP USU "Hati Nurani Bagaikan Sebuah Cermin. Semua kejadian dialam semesta ini seharusnya bisa dipantau melalui cermin hati nurani, tinggal bagaimana kita bisa membersihkannya sampai sebersih-bersihnya, kalau bisa tidak ada sebutir debu pun diatasnya." Buka Youtube Ini and Mari nyanyi yuk: 1." Aku Sayang Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=JklYGWL7TDY) 2. "Starry-Starry Night" (https://www.youtube.com/watch?v=oxHnRfhDmrk ) 3. "How Can I Tell Her" (https://www.youtube.com/watch?v=7sIQ1BjdonE) 4. "Ku Yakin Sampai Disana" (https://www.youtube.com/watch?v=RroSihInDjU) 5. "Can't Help Falling In Love With You" (https://www.youtube.com/watch?v=JCmoSqhDulM) 6. "Sempurna" (https://www.youtube.com/watch?v=EV19hpZcD5g) 7. "Hingga Akhir Waktu" (https://www.youtube.com/watch?v=HznWOUkNGKw) 8. "My Way" (https://www.youtube.com/watch?v=6E2hYDIFDIU) 9. "I Have A Dream" ( https://www.youtube.com/watch?v=QslReF3-074 ) 10. "Dang Alani Hagogoonki" (https://www.youtube.com/watch?v=wRLBJQvw1WU) 11. "Bagi Tuhan Tak Ada Yang Mustahil"(https://www.youtube.com/watch?v=oEH7zexoKU8) 12. "Indonesia Jaya" (https://www.youtube.com/watch?v=7oF1QlXQQDs) 13. "Oh Carol" (https://www.youtube.com/watch?v=G5VJ31s4FZo) 14. "Unchained Melody" (https://www.youtube.com/watch?v=XvtklQP5v-Q) 15. "Hello" (https://www.youtube.com/watch?v=_0hU3uRTq0Y) 16. "Say You Say Me (https://www.youtube.com/watch?v=BzpJTw5Juvc) 17. "San Fransisco" (https://www.youtube.com/watch?v=WaPy1JBlxcI) 18. "Country Roads" (https://www.youtube.com/watch?v=oTeUdJky9rY) 19. To Love Somebody (https://www.youtube.com/watch?v=tgQJLOOE_XM) 20. I Don'T Like Sleep A lone (https://www.youtube.com/watch?v=qqjAz8KqsKs) 21." Let It Be " (https://www.youtube.com/watch?v=HgdYgz_m9Rg) 22. "What A Wonderful World" (https://www.youtube.com/watch?v=nYWMhzIRzuU) 23. "Ingin Kumiliki" (https://www.youtube.com/watch?v=GsbPyekTwzk 24. "Heal The World" (https://www.youtube.com/watch?v=fzDft0DZRUw) 25. "Love Can Build A Bridge" (https://www.youtube.com/watch?v=K0c58CmEDsQ) 26. "Yankee Doodle" (https://www.youtube.com/watch?hl=id&gl=ID&v=niD-AKpAJNc) 27. "Wind Of Change" (https://www.youtube.com/watch?v=4jYB94A9jwo) 28. "DRAMATURGY LURGY" (https://www.youtube.com/watch?v=G7A4fY6ay6c) 29. BIS KOTA (https://www.youtube.com/watch?v=fffFK81CQTQ) 30. Indonesia raya metal version (https://www.youtube.com/watch?v=XjSuCHy22oU) 31. I cant Stop Loving You (https://www.youtube.com/watch?v=nLmQogT7v_o) 32. Kiss Me Quick (https://www.youtube.com/watch?v=G4pGe0XPBkE) 33. Please Release Me (https://www.youtube.com/watch?v=r2L7GkrQJE0) 34. My Bonnie (https://www.youtube.com/watch?v=Q_eAUuXw7FE) 35. Rinduku Padamu *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=NMPbA8yoMZA) 36. Hening *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=pSMrg3JOt7c) 37. Rumah Kita (https://www.youtube.com/watch?v=kXANWtVmihk) 38. Baby Blue (https://www.youtube.com/watch?v=7FtDYJxjYNo) 39. 30 Menit "Jamrud" (https://www.youtube.com/watch?v=v8_oE4g-8Bw) 40. DANCING QUEEN ABBA (https://www.youtube.com/watch?v=xFrGuyw1V8s) 41. Sleeping Child MLTR (https://www.youtube.com/watch?v=SssxgwcQup4) 42. The Actor (https://www.youtube.com/watch?v=tZt5N_55SO4) 43. You'Re My Everything (https://www.youtube.com/watch?v=YPaHOVYNyQs) 44. Semua Karena Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=ycehHtxJr9c) 45. Oh Bunga Mawar (https://www.youtube.com/watch?v=2v_VeqkrxkQ) 46. Jangan Ada Air Mata (https://www.youtube.com/watch?v=Vrcq6uS6Liw) 47. Tersanjung (https://www.youtube.com/watch?v=_kEds43ZhUM) 48. Keluarga Cemara (https://www.youtube.com/watch?v=ANiazumRPqE) 49. Bahasa Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=lMXeorbforQ) 50. Lourdes (https://www.youtube.com/watch?v=6CK9yUzx9M4) 51. The Wedding (https://www.youtube.com/watch?v=8JQrhn471uc) 52. Bapa Kami Katolik (https://www.youtube.com/watch?v=Vt_1yRssItY) 53. ARTI CINTA (https://www.youtube.com/watch?v=HrdAkX0ue3k) 54. Betapa Ku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=lz4MpxoDGZE) 55. AVE MARIA (https://www.youtube.com/watch?v=pwp1CH5R-w4) 56. THE PRAYER (https://www.youtube.com/watch?v=FK5VulNn3so) 57. Bunda Maria (https://www.youtube.com/watch?v=q2PQNz6UFU4) 58. HERO (https://www.youtube.com/watch?v=ExNx4m4OXbE) 59. My Valentine (https://www.youtube.com/watch?v=NipGuITW5J8) 60. AKULAH SANG PRABU/ SATRIO PINANDITO (https://www.youtube.com/watch?v=Pywno2DkXwg) 61. NOTHING'S GONNA CHANGE MY LOVE FOR YOU (https://www.youtube.com/watch?v=Tr97MQiqW38) 62. Stoney (https://www.youtube.com/watch?v=ZeDRhBVBXzw&spfreload=10) 63. Lobo- Me & you & a dog named Boo (https://www.youtube.com/watch?v=7fgGNZYR5QM&spfreload=10) 64. Dil Ne Dil Ko Pukaara (Video Song) - Kaho Naa...Pyaar Hai (https://www.youtube.com/watch?v=9kRrTeuGT-E&spfreload=10) 65. Kuch Kuch Hota Hai - Shahrukh Khan | Kajol | Rani Mukerji (https://www.youtube.com/watch?v=-ijfNEF7-JY&spfreload=10) 66. Sai Anju Ma Au – Edo Kondologit (https://www.youtube.com/watch?v=unZ2wlNpEQI&spfreload=10) 67. Putri Silitonga - Uju Dingolukkon Ma Nian (https://www.youtube.com/watch?v=u4qvqJdDnMY&spfreload=10) 68. Tangiang Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=9EbOCgQKrPw&spfreload=10) 69. Poda Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=3CnkjnDzX5Q&spfreload=10) 70. Kekasih Gelapku (https://www.youtube.com/watch?v=_zZ8YUL5ZRQ&spfreload=10) 71. Aku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=zFlBhAhEIVs&spfreload=10) 72. Bukan CInta Biasa (https://www.youtube.com/watch?v=WUzb3DG3Bxc&spfreload=10) 73. Burju Ni Dainang (https://www.youtube.com/watch?v=E6WuZsXIo9k) 74. My Love (https://www.youtube.com/watch?v=ulOb9gIGGd0) 75. Endless Love (https://www.youtube.com/watch?v=0ZkWRW191v4) 76. You're Beautifull (https://www.youtube.com/watch?v=cWBsqPbL6To) 77. My Heart Will Go On (https://www.youtube.com/watch?v=4qzUJphkVZs) 78. The Moment (https://www.youtube.com/watch?v=447yaU_4DF8) 79. Forever In Love (https://www.youtube.com/watch?v=u88brVVKrWw) 80. Piano (https://www.youtube.com/watch?v=RZQNe8IMLtQ) 81. Piano II (https://www.youtube.com/watch?v=rIBRcQdzWQs) 82. Separuh Aku (https://www.youtube.com/watch?v=b0ZBBjViV8Y) 83. I will always love you https://www.youtube.com/watch?v=H9nPf7w7pDI 84. To Love you more https://www.youtube.com/watch?v=4yDUQjgt3wo 85. When I need You https://www.youtube.com/watch?v=cLfLOhWYUB0 86. Immortality https://www.youtube.com/watch?v=a8SEvNJibns 87. I’m Your Angel https://www.youtube.com/watch?v=Kzdekl3Qj8c 88. From This Moment On https://www.youtube.com/watch?v=a-Lp2uC_1lg 89. Its All Coming Back To Me Now (Lyrics)https://www.youtube.com/watch?v=M7Gze4kqF04 90. Now and Forever https://www.youtube.com/watch?v=97bIZWi6sW8 91. My Love Here For You https://www.youtube.com/watch?v=Ip4hHUHQp8o 92. When God Made You https://www.youtube.com/watch?v=UexhvBe80mA 93. Your Love https://www.youtube.com/watch?v=3YRgMtFOaSA 94. What Makes You Beautiful https://www.youtube.com/watch?v=0VqTwnAuHws&feature=youtu.be 95. Beautiful Girlz https://www.youtube.com/watch?v=MrTz5xjmso4&feature=youtu.be 96. When A Man Loves A Woman https://www.youtube.com/watch?v=MUuNDb-nm5M&feature=youtu.be 97. And I Love You So https://www.youtube.com/watch?v=s3L41Anhfyc&feature=youtu.be 98. Love Me Tender https://www.youtube.com/watch?v=JSD70NcDyU8&feature=youtu.be 99. Always On My Mind https://www.youtube.com/watch?v=u9sRJ-eOHnc&feature=youtu.be 100. Take Me To Your Heart https://www.youtube.com/watch?v=TbLT12eg-lw&feature=youtu.be

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Otonomi Daerah, Good Governance, dan Reinventing Government dalam Pembangunan Daerah

17 September 2014   02:04 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 37750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reformasi berarti menata ulang dalam rangka perbaikan negara, hakekatnya melakukan perbaikan pada tiga unsur dasar kehidupan bernegara yaitu: (1) Sistem (Konstitusi dan Sistem Hukum Nasional); (2) Pemerintah/Penyelenggara Negara dan (3) Rakyat/Masyarakat.
Reformasi sistem diperlukan, karena sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendasarkan pada konstitusi perundangan sebelumnya terutama produk-produk pemerintah  ORBA yang sentralistik sudah kurang cocok dengan dinamika perkembangan masyarakat. Reformasi penyelenggara pemerintahan mutlak diperlukan, karena pemerintahan masa lalu mengandung berbagai penyakit berat yang menghancurkan negara seperti KKN dan berbagai masalah moral lainnya. Masyarakat/rakyat juga harus direformasi karena adanya keadaan dan perilaku yang tidak sehat seperti kebodohan, kemiskinan, dan ketidaksabaran/emosional. Reformasi harus bertanggung jawab pada tiga tataran tersebut secara komprehensif, sistematis, dan konstitusional.

Dalam era reformasi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah. Pertama adalah UU No.22/1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kedua adalah UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Paket kebijakan otonomi daerah pertama dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie dengan maksud mengubah pola otonomi daerah yang sentralistik (UU No.5/1974 Produk Orba) kearah yang lebih demokratis.

Dalam perjalanannya sesuai dengan kebutuhan demokrasi dan pembangunan daerah, UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 telah dinilai baik dari segi kebijakan dan implementasinya, dan seiring kondisi zaman ternyata UU No.22/1999 dan UU NO.25/1999 mengalami kelemahan sehingga undang-undang tersebut mengalami revisi menjadi UU.32/2004 dan UU No.33/2004.

Berlakunya UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mulai tahun 2005 karena terjadi perubahan mendasar yang menjadikan pemerintahan daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi yang luas,nyata dan bertanggung jawab tidak hanya dibidang ekonomi tetapi juga politik. Dengan demikian, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan layanan publik tingkat lokal, serta sesuai dengan asas demokrasi.

Pelaksanaan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan salah satu perangkat penting dalam kerangka perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara berkelanjutan, khususnya menyangkut hubungan pemerintah pusat dan daerah. Di samping berbagai produk konstitusional dan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika dilihat dari semangat Undang-Undang tersebut maka tujuan otonomi daerah adalah :

  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

Dengan kata lain pemerintah ingin melaksanakan Pasal 18 UUD 1945 yaitu dengan melaksanakan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Untuk itu, pemberlakuan otda dan desentralisasi, memberikan ruang (kewenangan) pemerintah daerah untuk merencanakan dan melaksanakan kebijakan dan program yang sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. Pengelolaan sumberdaya yang dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab oleh pemerintah serta melibatkan masyarakat setempat sangat berpotensi mengurangi kesenjangan yang semakin melebar disegala bidang.

Salah satu wujud kepemerintahan yang baik ialah suatu kepemerintahan yang memperhatikan dan responsif terhadap kehendak dan aspirasi masyarakat serta melibatkan mereka (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut berbagai aspek kepentingan masyarakat (kebijakan publik). Masyarakat dilibatkan dan berpartisipasi dalam penyusunan program pembangunan serta pengambilan kebijakan, baik yang diambil dalam forum legislatif maupun eksekutif atau secara bersama-sama. Selain itu juga manajemen kepemerintahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel) kepada masyarakat, menggunakan prinsip-prinsip pelayanan untuk kepuasan masyarakat, efisiensi, dan efektivitas.

Lahirnya Undang-Undang Otonomi daerah tersebut memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam kepemerintahan termasuk mekanisme pembangunan dalam penanggulangan kemiskinan di suatu daerah. Kalau pada waktu yang lalu pembangunan lebih banyak ditentukan oleh dan bersifat dari atas kebawah (top-down), maka setelah lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah di era Reformasi seperti sekarang ini maka peran dan tanggung jawab dalam pembangunan menjadi milik dan harus merupakan prakarsa masing-masing daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pihak berdasarkan prinsip kemitraan, selaras dengan konsep kepemerintahan yang baik. Keadaan ini menuntut adanya perubahan paradigma pembangunan.

Otonomi daerah memerlukan pembiayaan yang besar yang harus dipikul dan menjadi tanggung jawab daerah, tidak dapat lagi hanya mengandalkan pemerintahan pusat. Oleh karena itu pembangunan masyarakat perlu diarahkan pada partisipasi secara luas dan kemandirian masyarakat itu sendiri. Dalam membangun suatu wilayah, Pemerintah Daerah perlu memberikan kesempatan yang lebih besar kepada sektor swasta dan masyarakat untuk berperan dan berinvestasi dalam pembangunan perdesaan melalui konsep pembangunan yang bertumpu pada kemitraan.

Pada akhir abad 20 berbagai pengetahuan dan pengalaman telah menghasilkan konsensus bahwa pembangunan berkelanjutan yang multidemensi seyogyanya menjadi prinsip pokok bagi perumusan kebijakan dan tata pemerintahan. Tata pemerintahan yang baik dicapai melalui upaya terpadu dari pemerintah daerah, masyarakat madani dan sektor swasta untuk menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai tujuan utama dari pembangunan. Kebijakan ini memang mudah untuk dinyatakan dalam ungkapan yang umum tetapi sulit sekali untuk dioperasionalkan dalam keputusan hidup sehari-hari. (Dokumen Kebijakan UNDP 1997) Ciri-ciri tata pemerintahan yang baik:

1. Mengikutsertakan semua
2. Transparan dan bertanggung jawab
3. Effektif dan adil
4. Menjamin adanya supremasi hukum
5. Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didarsarkan pada konsensus masyarakat
6. Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan

Sedangkan unsur-unsur dari tata pemerintahan yang baik adalah (Partnership for governancereform, UNDP,1997) :

• Partisipasi
Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara kontruktif.

• Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut Hak Asasi Manusia.

• Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan informasi yang tersedia agar dapat dimengerti dan dipantau

• Cepat Tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

• Membangun Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

• Kesetaraan
Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mepertahankan kesejahteraan mereka.

• Efektif dan Efesien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

• Bertanggung Jawab
Para pengambilan keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan, dan dari apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat kedalam atau keluar.

• Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu, mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif itu.

Pemberian otonomi daerah akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk efisien  dan professional. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan (beureaucracy reengineering). Hal tersebut karena pada saat ini dan di masa yang akan datang (pusat dan daerah) akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun dari internal masyarakatnya. Dari sisi eksternal, pemerintah akan menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan liberalism arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja, dan budaya. Disisi internal, pemerintah akan menghadapi masyarakat yang semakin cerdas (knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya (demending community).

Shah (1997) meramalkan bahwa pada era seperti ini, ketika globalization cascade (Kontrol Sistem Globalisasi) sudah semakin meluas, pemerintah (termasuk pemerintah daerah) akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan  internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan. Di masa depan, Negara menjadi terlalu besar untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil tapi terlalu kecil untuk dapat menyelesaikan semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Pendapat yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh sejumlah ilmuwan dibidang manajemen dan administrasi publik seperti Osborne dan Gaebler (1992) dengan konsepnya “reinventing government”.

Perspektif baru pemerintah menurut Osborn dan Gaebler tersebut adalah:

  1. Pemerintahan katalis : fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik
  2. Pemerintah milik masyarakat: memberdayakan masyarakat daripada melayani
  3. Pemerintah yang kompetitif: menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
  4. Pemerintah yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi
  5. Pemerintah berorientasi pada hasil: membiayai hasil bukan masukan
  6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi
  7. Pemerintahan wirausaha: mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan
  8. Pemerintah antisipatif: berupaya mencegah daripada mengobati
  9. Pemerintah desentralisasi: dari hierarki menuju partisipatif dan tim kerja
  10. Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar: mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (system isentif) dan bukan dengan mekanisme administrative (sistem prosedur dan pemaksaan).

Penerapan konsep reinventing government membutuhkan arah yang jelas dan political will yang kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah adanya perubahan pola piker dan mentalitas baru ditubuh birokrasi pemerintah itu sendiri karena sebaik apapun konsep yang ditawarkan jika penyelenggara pemerintahan masih menggunakan paradigma lama, konsep itu tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa mmebawa perubahan apa-apa untuk kesejahteraan masyarakat/rakyat.

Tuntutan dari pelaksanaan otonomi daerah, good governance, dan reinventing government diharapkan membawa perubahan besar terhadap peran pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

 

I. Gambaran Umum Otonomi Daerah

A. Konsep Otonomi Daerah

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.

B. Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

C. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :

  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • memilih pemimpin daerah
  • mengeloloa aparatur daerah
  • mengelola kekayaan daerah
  • memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :

  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • mengembangkan kehidupan demokrasi
  • mewujudakan keadilan dan pemerataan
  • meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  • meningkatkan pelayanan kesehatan
  • menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  • mengembangkan sistem jaminan sosial
  • menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  • mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  • melestarikan lingkungan hidup
  • mengelola administrasi kependudukan
  • melestarikan nilai sosial budaya
  • membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  • kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan

D. Tujuan Otonomi Daerah

  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

E. Asas Otonomi Daerah

  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  • Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

 F. Pengaturan, Pembagian, Pemanfaatan Sumber Daya dan Perimbangan Keuangan Daerah

Menurut UU NO.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan OTDA diperlukan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pendanaan dalam pelaksanaan desentralisasi daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan sumber pendanaan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan didaerah diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan tidak mengabaikan distribusi pendapatan antarwilayah yang timpang seperti yang terjadi pada masa lalu.

 

II. Variabel-Variabel Yang Terkait Dengan Otonomi   Daerah

Otonomi  daerah merupakan    realisasi dari ide desentralisasi.  Konsep     desentralisasi  terdiri   atas:

  • Desentralisasi Politik (Ketatanegaraan)                                                              

Menurut Koesoemahatmadja  (1979)  desentralisasi ketatanegaraan (staatskundige decentralisatie) atau desentralisasi politik adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan (relegende en bestuurende bevoegheid) kepada daerah-daerah otonom. Keikutsertaan rakyat dalam desentralisasi politik terbatas melalui perwakilan.

  • Desentralisasi Administratif

Menurut Sidik (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :63) adalah pelimpahan wewenang dan pertanggung jawaban untuk mengelola sumber-sumber keuangan dalam    rangka membiayai   kegiatan   operasional dan penyediaan pelayanan publik (public service). Pelimpahan wewenang tersebut berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen urusan pemerintahan dalam bidang keuangan (financial  management) dari pemerintah pusat kepada pemerinah daerah (local government). Dalam  sistem desentralisasi administratif yang terjadi di Indonesia terdapa tiga bentuk, yaitu:

Desentralisasi: Penyerahan wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan.  

Tugas Pembantuan (Medebewind) : Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.                                                                                             

  • Desentralisasi Fiskal

 a. Pengertian Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal merupakan suatu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan Negara yaitu untuk   mewujudkan  ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal suistainability)  dan memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat,maka dengan kebijakan desentralisasi   fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom.

Desentralisasi fiskal juga merupakan salah satu "pilar' dalam memelihara kestabilan kondisi ekonomi ,karena dengan adanya transfer dana ke daerah akan mendorong aktivias perekonomian masyarakat didaerah. Desentralisasi fiskal tersebut dikelompokkan pada:

  1. Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan maksud menciptakan keadilan dan pemerataan serta memperkecil  kesenjangan fiskal antardaerah.   Dana perimbangan itu   berasal dari penerimaan dalam negeri yang diperoleh dari pendapatan perpajakan,royalti dan bagi hasil SDA.
  2. Dana yang bersumber dari utang dalam negeri dan luar negeri yang disalurkan ke daerah (subsidiary loan) baik uang bilateral maupun multilateral.

b. Indikator Desentralisasi Fiskal

Dalam membahas mengenai indikator desentralisasi fiskal, Sun’an dan Senuk (2015:54) menjelaskan bahwa terdapat tiga variabel yang merupakan representasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Ketiga variabel tersebut ialah sebagai    berikut:

1. Desentralisasi Pengeluaran

Variabel ini didefinisikan sebagai rasio pengeluaran total masing-masing kabupaten / kota (APBD) terhadap total pengeluaran   pemerintah (APBN) (Phillip dan Woller,1997 ; Zhang dan Zhou,1998). Hal ini menunjukkan ukuran relatif pengeluaran pemerintah antara  pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hasil studi dari Zhang dan Zhou (1998), menunjukkan bahwa variabel ini mempunyai pengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.  Hasil ini mengimplikasikan bahwa desentralisasi   fiskal gagal mendorong perumbuhan ekonomi di Cina. Hal ini mungkin merefleksikan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan investasi disektor infrastruktur . Sementara studi yang dilakukan oleh Philip dan Woller (1997) juga menunjukkan efek negatif desentralisasi fiskal terhadap  pertumbuhan ekonomi pada Negara Maju. Dan mereka gagal menjelaskan efek desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi di Negara Berkembang.

2. Desentralisasi Pengeluaran Pembangunan

Variabel ini didefinisikan sebagai rasio antara total pengeluaran pembangunan masing-masing kabupaten/kota (APBD) terhadap total pengeluaran pembangunan nasional (APBN) (Zhang dan Zhou,1998). Variabel ini menunjukkan besaran relatif pengeluaran   pemerintah dalam pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Dari rasio ini juga dapat diketahui apakah pemerintah daerah dalam posisi yang baik untuk melaksanakan investasi sektor publik atau tidak.  Jika terdapat hubungan positif antara variable ini terhadap pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lokal dalam  posisi yang baik untuk melakukan investasi disektor publik.

3. Desentralisasi Penerimaan

Variabel ini didefinisikan sebagai rasio antara total penerimaan masing-masing kabupaten/kota (APBD),   tidak termasuk subsidi terhadap total penerimaan pemerintah (Philip dan Woller,1997). Variabel ini mengekspresikan besaran relative antara pendapatan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

 c. Prinsip-Prinsip Desentralisasi Fiskal

Menurut Khusaini     (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :74) , ada beberapa prinsip-prinsip  utama desentralisasi fiskal yang harus diperhatikan agar berhasil, yaitu:

  1. Perencanaan Partisipatif
  2. Peningkatan alternatif sumber-sumber keuangan baru
  3. Penerapan prinsip keadilan dalam pembagian Dana Perimbangan
  4. Penentuan prinsip-prinsip pengeluaran
  5. Penerapan Good Governance
  6. Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  7. Penerapan insentif dalam desain pembagian Dana Perimbangan
  8. Mengumumkan secara rutin kerja Pelayanan Pemerintah Daerah

Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk menggali pendapatan dan melakukan peran alokasi secara mandiri dalam menetapkan prioritas pembangunan. Adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan keinginan daerah dalam mengembangkan wilayah menurut potensi daerah masing-masing. Menurut Saragih (dalam Badrudin, 2012:19), Mardiasmo (dalam Badrudin, 2012:19), dan Reksohadiprodjo (dalam Badrudin, 2012:19), otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan memberikan manfaat yang optimal jika diikuti oleh kemampuan finansial yang memadai oleh daerah otonom. Menurut Susanti (dalam Badrudin, 2012:19), dengan adanya desentralisasi fiskal, daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan ekonomi daerahnya sehingga mampu bersaing dengan daerah lain melalui penghimpunan modal pemerintah daerah untuk kebutuhan investasi dan atau kemampuan berinteraksi dengan daerah lain.

Dalam berbagai penelitian, desentralisasi fiskal diproksi dengan rasio pada komponen pendapatan daerah dan pengeluaran daerah pada APBD (Sasana,2009 dan Mursinto, 2008:84-86). Pendapatan daerah pada APBD meliputi PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan. Pengeluaran daerah meliputi belanja rutin (Aparatur Daerah) dan belanja pembangunan (belanja public). Belanja rutin merupakan komponen pada pengeluaran daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah pasti terjadi atau kegiatan yang bersifat rutin terutama untuk kegiatan aparatur daerah yang bersangkutan. Belanja pembangunan merupakan komponen pada pengeluaran daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Dalam belanja pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat maka apabila pemerintah daerah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka pemerintah daerah harus meningkatkan anggaran belanja pembangunan termasuk belanja modal. Untuk meningkatkan anggaran belanja modal maka pemerintah daerah harus mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.

Belanja rutin merupakan komponen pada pengeluaran daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah pasti terjadi atau kegiatan yang bersifat rutin terutama untuk kegiatan aparatur  daerah pada daerah yang bersangkutan, misalnya untuk membayar gaji pegawai negeri dan honorarium sebagai kompensasi bagi pegawai negeri dan honorarium didaerah  terhadap aktivitas kegiatan yang dilakukan di daerah yang bersangkutan. Penerimaan gaji pegawai negeri akan menjadi faktor pendapatan yang akan digunakan untuk kegiatan konsumsi membeli barang dan jasa yang dibutuhkan pegawai negeri tersebut. Oleh karena itu, kegiatan membeli barang dan jasa dari pegawai negeri akan menimbulkan permintaan permintaan barang dan jasa yang kemudian akan direspon oleh produsen untuk menghasilkan barang dan jasa sesuai kebutuhan konsumen. Berdasarkan kegiatan konsumsi dan produksi akan terjadi aktivitas ekonomi yang akan membentuk nilai absolute Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan nilai relatif perubahan PDRB yang disebut dengan pertumbuhan ekonomi.

Dimensi ekonomi baku dari suatu kebijakan keuangan publik adalah efisiensi, stabilitas makro ekonomi, dan keadilan (Musgrav 1989:6 dan 16). Aspek efisiensi merupakan raison d’etre (alasan sebuah keberadaan) untuk desentralisasi fiskal. Karena prefensi setiap individu terhadap barang publik berbeda, maka dalam suatu sistem fiskal yang terdesentralisasi, setiap individu dapat memilih untuk tinggal disebuah komunitas atau masyarakat yang sesuai dengan prefensinya dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan masyarakat (Usman,2001:24). Argumentasi ekonomi tentang efisiensi berasal dari fakta  bahwa pemerintah daerah dapat memenuhi berbagai kepentingan dari para penduduk dan dapat mengalokasikan berbagai sumber daya secara lebih efisiensi dibandingkan pemerintah pusat (Hirawan,2007:10; Adi, 2005:16-22; dan Susanto, 2004:4-16).

Belanja modal sebagai komponen belanja pembangunan pada pengeluaran daerah akan dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan pemerintah daerah ini akan menimbulkan permintaan barang dan jasa yang kemudian akan direspon oleh produsen untuk menghasilkan barang dan jasa sesuai kebutuhan pemerintah daerah, sehingga akan terjadi aktivitas ekonomi yang akan membentuk nilai absolute Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan nilai relatif perubahan PDRB yang disebut dengan pertumbuhan ekonomi,

Belanja modal sebagai komponen belanja pembangunan pada pengeluaran daerah akan dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan pemerintah daerah ini mengakibatkan dibangunnya fasilitas publik seperti fasilitas jalan, jembatan telekomunikasi, listrik, gedung sekolah, gedung rumah sakit, pasar, dan berbagai fasilitas publik lainnya yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat. Beberapa jenis fasilitas tersebut akan memudahkan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Disamping itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan untuk aktivitas nonekonomi khususnya dalam melakukan aktivitas sosial kemasyarakatan diberbagai ruang publik yang tersedia;.

Pertumbuhan ekonomi sebagai nilai relatif dari perubahan PDRB dari waktu ke waktu menunjukkan terjadinya  peningkatan pendapatan masyarakat dari waktu ke waktu pula. Peningkatan pendapat masyarakat akan ditunjukkan dengan peningkatan alokasi pendapatan untuk konsumsi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier sehinga masyarakat daerah tersebut menjadi lebih kaya, lebih sehat, lebih berpendidikan sebagai Indikator Pembangunan Manusia (IPM) dan terjadi pula peningkatan rasio antara banyaknya kejahatan yang dilaporkan dengan putusan oleh Kantor Pengadilan Negeri sebagai Indikator Kriminalitas Daerah (IKD) sebagai Indikator Sosial (Arsyad,2010: 46). IPM dan IKD merupakan indikator kesejahteraan masyarakat.

III. Sisi Positif Otonomi Daerah

Menurut Said (dalam Badrudin, 2012:17), sisi positif dari otonomi daerah ialah:

  1. Demokratisasi
  2. Membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi pemerintahan daerah
  3. Mendorong stabilitas dan kesatuan nasional
  4. Memajukan pembangunan daerah

IV. Sisi Negatif Otonomi Daerah

 Menurut Penulis, sisi negatif otonomi daerah ialah sebagai berikut:

  • Pemerintah pusat menganaktirikan daerah
  • Cenderung timbulnya egoisme "Putera Daerah"
  • Mudah tumbuhnya proses disintegrasi bahkan kemungkinan gerakan separatis dikarenakan pemerintah pusat tidak adil terhadap daerah untuk masalah bagi hasil kekayaan alam,dan lain-lain
  • Disparitas antar Daerah menimbulkan kecemburuan antar Daerah.
  • Banyak daerah salah dalam menerapkan strategi pembangunan, daerah terkesan tidak mampu mengelola keuangan dan melakukan manajemen pembangunan dengan baik. terbukti dari banyaknya proyek pembangunan yang mubazir dan tumpang tindih.
  • Banyak juga pembangunan yang dilakukan pemda tidak berjalan sinergis dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat.
  • Penyalahgunaan anggaran berupa kas bon atau utang proyek kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran pajak, utang kepada pihak ketiga untuk menutup utang lama sebelum pertanggungjawaban anggaran, dan menggunakan dana sisa lebih anggaran untuk deposito
  • Semangat politisasi yang berlebihan terhadap aspek demokrasi dan hak poleksosbud telah menghasilkan daerah otonom baru yang tidak kapabel yang menggantungkan pembiayaan APBD dari dana perimbangan
  • Rendahnya akuntabilitas Pemerintah Daerah dan DPRD

                           

V. Otonomi Daerah Dilihat Dalam Berbagai Perspektif

1. Otonomi Daerah dalam Perspektif Politik Lokal

Pelaksanaan otonomi daerah yang dilandasi perubahan paradigma sentralisasi ke paradigma desentralisasi tidak hanya memperkuat otoritas pemerintah daerah serta menghasilkan kemajuan demokrasi di tingkat lokal, akan teta­pi juga pemberdayaan berkelanjutan baik pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Lahirnya UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah , juga telah melahirkan sistem politik baru di daerah, oleh karena kepala daerah/wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat .

Dengan demikian proses check and balances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara sistemik, oleh karena pada satu sisi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang dilaksana­kan secara regular, demikian pula halnya kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilukada demokratik.

Dalam hubungan ini pula, otonomi daerah telah mendorong demokratisasi tata kelola pemerintahan. Realisasi otonomi daerah juga telah menghasilkan kepemimpinan daerah yang lebih kredibel dan akuntabel, peningkatan efektivitas fung­si-fungsi pelayanan eksekutif yang terdesentralisasi, penataan sistem administrasi, efisiensi dan standarisasi keuangan daerah yang lebih jelas bersumber pada pen­dapatan Negara dan daerah, serta akselerasi sumber-sumber penerimaan terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam, pajak dan retribusi, juga pinjaman daerah.

Perkembangan masyarakat dalam konteks otonomi daerah tidak dapat dipungkiri telah menghasilkan kondisi obyektif bagi tumbuhnya budaya lokal, serta partisipasi rakyat secara melembaga dan kritis sebagai kontrol politik terhadap penyelengga­raan pemerintahan daerah.

 

2. Otonomi Daerah dalam Perspektif Ekonomi

Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan kerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap ensiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan ensiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.

Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.

Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:

  • Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
  • Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
  • Meniberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.

Globalisasi ekonomi telah meningkatkan persaingan antarnegara-negara dalam suatu sistem ekonomi internasional. Salah satu cara menghadapi dan memanfaatkan perdagangan internasional adalah meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, Sebagai langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, perlu dilakukan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional.

Perubahan struktural adalah perubahan dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi modern yang berorientasi pada pasar. Untuk mendukung perubahan struktural dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi modern diperlukan pengalokasian sumber daya, penguatan kelembagaan, penguatan teknologi dan pembangunan sumber daya manusia. Langkah-langkah yang perlu dianibil dalam mewuiudkan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut (Sumodiningrat, 1999):

  • Pemberian peluang atau akses yang lebih besar kepada aset produksi, yang paling meiidasar adalah akses pada dana.
  • Memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi rakyat,
  • Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka kualitas sumber daya manusia, disertai dengan upaya peningkatan gizi.
  • Kebijakan pengembangan industri harus mengarah pada penguatan industri rakyat yang terkait dengan industri besar, Industri rakyat yang berkembang menjadi industri-industri kecil dan menengah yang kuat harus menjadi tulang punggung industri nasional.
  • Kebijakan ketenagakerjaan yang mendorong tumbuhnya tenaga kerja mandiri sebagai cikal bakal wirausaha baru yang nantinya berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan saling menunjang.
  • Pemerataan pembangunan antardaerah. Ekonomi rakyat tersebut tersebar di seluruh penjuru tanah air, oleh karena itu pemerataan pembangunan daerah diharapkan mempengaruhi peningkatan pembangunan ekonomi rakyat.

Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian Pemerintah Daerah yang dinamis dan bertanggung jawab, serta mewujudkan pemberdayaan dan otonomi daerah dalam lingkup yang lebih nyata, maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme sumber daya manusia dan lembaga-lembaga publik di daerah dalam mengelola sumber daya daerah. Upaya-upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sehingga otonomi yang diberikan kepada daerah akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari aspek perencanaan, Daerah sangat membutuhkan aparat daerah (baik eksekutif maupun legisiatif) yang berkualitas tinggi, bervisi strategis dan marapu berpikir strategis, serta merniliki moral yang baik sehingga dapat mengelola pembangunan daerah dengan baik. Partisipasi aktif dari semua elemen yang ada di daerah sangat dibutuhkan agar perencanaan pembangunan daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan berkaitan langsung dengan permasalaban yang dihadapi daerah.

Dari aspek pelaksanaan, Pemerintah Daerah dituntut mampu menciptakan sistem manajemen yang mampu mendukung operasionalisasi pembangunan daerah, Salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah.

Sebagai instrumen kebijakan, APBD menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. APBD digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Dalam kaitan ini, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi preferensi daerah yang bersangkutan. Untuk memperlancar pelaksanaan program dan aktivitas yang telah direncanakan dan mempermudah pengendalian, pemerintah daerah dapat membentuk pusat-pusat pertanggungjawaban (responsibility centers) sebagai unit pelaksana.

Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik (public money) telah dilakukan sebagairnana mestinya (sesuai konsep value for money), perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil kerja pemerintah daerah. Evaluasi dapat dilakukan oleh pihak internal yang dapat dilakukan oleh internal auditor maupun oleh eksternal auditor, misalnya auditor independen. Untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah daerah perlu membuat Laporan Keuangan yang disampaikan kepada publik. Pengawasan dari semua lapisan masyarakat dan khususnya dari DPRD mutlak diperlukan agar otonomi yang diberikan kepada daerah tidak "kebablasan" dan dapat mencapai tujuannya.

3. Otonomi Daerah dalam Perspektif Sejarah

A. Warisan Kolonial

Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.

 

B. Masa Pendudukan Jepang

Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942  yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.

 C. Masa Kemerdekaan/Orla, Orba, Dan Reformasi

1. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitikberatkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota Besar
  • Desa/Kota Kecil

UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.

 

2. Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948

Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota Besar
  • Desa/Kota Kecil
  • Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri

3. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957

Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:

  • Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
  • Daerah swatantra tingkat II 
  • Daerah swatantra tingkat III.

UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.

 

4. Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965

Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:

  • Provinsi (tingkat I)
  • Kabupaten (tingkat II)
  • Kecamatan (tingkat III)

Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

 

5. Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974

UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi, akan tetapi dizaman soeharto pelaksanaannya cenderung sentralistik. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:

  • Provinsi/ibu kota negara
  • Kabupaten/kotamadya
  • Kecamatan

Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

 

7. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun  1999 adalah sebagai berikut:

  • Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
  • Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota. 
  • Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi
  • Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten.

Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

 

8. Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Pada tanggal 15 Oktober 2004 disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.

 

4. Otonomi Daerah dalam Perspektif Pancasila

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.

Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.

Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.

Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.

Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Dari aspek ideologi, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia.

 

VI. Kepemimpinan Pemerintahan Daerah

Sejak diterapkan otonomi daerah di Indonesia maka peran daerah menjadi lebih besar dan luas akan pemberikan peluang yang besar terhadap usaha usaha peningkatan "pelayanan publik" yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat yang di cita-citakan sesuai tujuan negara akan lebih mudah terwujud.

Kepala Daerah sebagai sosok yang memiliki kewenangan sangat luas harus menyadari perlunya kepemimpinan yang efektif agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat mencapai sasaran sesuai yang ditetapkan. Tugas sebagai Kepala Daerah yang sangat berat tersebut sebenarnya membawa misi yang luhur, kerena dengan kekuasaan yang dimiliki, Kepala Daerah sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah menuju pada perubahan yang lebih maju.

Efektivitas kepemimpinan kepala daerah merupakan ukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan atau apa yang dicapai dibandingkan dengan apa yang ingin dicapai kesenjangannya tidak terlalu jauh. Dengan demikian kepemimpinan yang efektif adalah sistem kepemimpinan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat menggerakkan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu pemimpin yang efektif harus memiliki kemampuan yang antara lain menyangkut kompotensi teknis dan profesional, efektivitas kepemimpinan dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang merupakan pola perilaku yang relatif tetap yang memberi karakteristik pada seorang pemimpin serta sifat-sifat dan karakteristik personal.

Salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah pengambilan keputusan. Berdasarkan uraian di atas agar Kepala Daerah dalam pengambilan keputusan berkualitas maka kompetensi teknis dan profesionalisme harus dimiliki oleh setiap kepala daerah.

Oleh karena itu efektivitas kepemimpinan seorang kepala daerah mutlak diperlukan karena dengan "kepemimpinan yang efektif" dalam arti memiliki kemampuan melaksanakan fungsi manajemen, motivasi untuk berhasil dalam pekerjaan, intelegensi, k'emampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan, rasa percaya diri dan kemampuan melaksanakan inisiatif, berani dan tegas, merupakan modal dasar seorang pemimpin. Jika modal dasar tersebut dimiliki oleh setiap "pemimpin pemerintahan daerah", niscaya peran "kepemimpinan" yang dijalankan pada gilirannya menuju pada titik optimum yakni dengan kata kunci "efisien", artinya pengelolaan sumberdaya yang terbatas dapat tercapai "hasil guna" yang maksimal, misalnya dalam membangun "infrastruktur " memiliki manfaat dan dampakyang luas bagi pertumbuhan ekonomi dan modal sosial yang memadai. Kepemimpinan akan efektif artinya dalam mengelola sumber sumberdaya yang terbatas tersebut tepat sasaran, misalnya dalam melaksanakan pembangunan sektor perdagangan mampu menggerakan potensi pedagang ekonomi lemah yang seluruhya terkoordinasikan oleh "infrastruktur " pasar tradisionil yang aman, bersih dan nyaman, bukan justru sebaliknya membangun sektor perdagangan dengan membiarkan tumbuhnya Mall-Mall, Supermarket, Mini Market yang bertebaran sampai pelosok desa, tetapi tidak memiliki linkage yang signifikan dengan eksistensi pada pedagang kecil dan ekonomi lemah di hampir semua daerah di Indonesia. Bahkan yang terjadi justru pembangunan sektor perdagangan yang memiliki efek semakin melemahnya atau gulung tikarnya para pedagang kecil secara perlahan tapi pasti. Dengan kata lain sesungguhnya sedang terjadi kontradiksi kebijakan pembangunan yang disadari atau tidak " proses pemiskinan sedang berjalan secara massif baik di pedesaan maupun di perkotaan terutama pendudukyangberada pada wilayah pinggiran dan perkampungan kumuh (slum). Walaupun situasi tersebut sudah diketahui oleh para "policy maker", akan tetapi secara situasional mereka berada pada posisi " ketidak berdayaan dibidang pemikiran" sehingga seolah-olah terjadi proses "pembiaran".

Oleh sebab itu analisis terhadap contoh fenomena yang sedang berkembang saat ini, agar tidak menjadi preseden yang perkembangannya tidak terkendali, pada dasarnya dibutuhkan di setiap daerah seorang "pemimpin pemerintahan" yakni Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki "kepemimpinan" yang efesien dan efektif sebagaimana di jelaskan diatas.

Dengan demikian kepemimpinan yang efektif bagi seorang kepala daerah bisa diharapkan problem yang kompleks mengenai pelaksanaan Otonomi Daerah yang meliputi kepegawaian, keuangan, pelayanan kepada masyarakat serta masalah kelembagaan serta masalah pemerintahan dan pembangunan dan lain-lain, dapat diselesaikan secara lebih sistematis, konsepsional dan terpadu. Serba dengan "kepemimpinan" yang efektif tersebut akan mendorong terhadap "proses pengambilan keputusan" yang cepat dan akurat.

Dalam hal ini pengambilan keputusan yang dimaksud adalah pengambilan keputusan yang maksimum yang dapat dibuat oleh para kepala daerah dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk itu hasil keputusan yang diharapkan adalah keputusan yang memiliki legitimasi kuat, keputusan yang maksimum, akurat dan cermat serta dampak risiko yang rendah.

Hasil keputusan seperti dipaparkan di atas jika bisa dilakukan secara terukur maka memerlukan dukungan yang kuat dan para manajer atau pemimpin, oleh karena itu gambaran teoritis mengenai pola perilaku kepemimpinan seperti yang dikutip Kaloh diatas baik dari Redin (1964) Likert, Yuki (1989) dan lain-lain dapat menjadi acuan atau pedoman bagi para manajer atau pemimpin terutama kepada daerah, sehingga kualitas kepemimpinannya akan lebih baik dan mampu menangani kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dengan semakin luasnya kewenangan pemerintahan daerah saat ini dan juga kompleksnyai permasalahan penyelenggaraan pemerintahan baik dari aspek kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pelayanan masyarakat dan lain-lain, maka untuk peningkatan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan diperlukan kepemimpinan yang kuat, kredibel dan akseptabel.

Sebab dengan kepemimpinan yang demikian tersebut sosok sebagai kepala daerah akan mampu menjalankan peran kepemimpinannya, jika peran kepemimpinan yang besar tersebut berjalan dengan baik maka permasalahan yang ada di daerah-daerah seperti kecenderungan munculnya permasalahan: di bidang kepegawaian seperti tentang kualitas SDM, standar kompetensi jabatan, pengurangan jumlah jabatan. Di bidang kelembagaan seperti misalnya adanya rencana restrukturisasi organisasi pemerintah daerah, di bidang keuangan mengenai pembagian keuangan pusat dan daerah yang sampai saat ini belum tertata dengan baik dan juga mengenai persoalan standar pelayanan minimum (SPM) yang belum ada.

Dari berbagai permasalahan tersebut, apabila para kepala daerah memiliki kepemimpinan yang bisa menjalankan peran dan fungsi kepemimpinannya antara lain kecermatan, kecepatan keakurasian dalam pengambilan keputusan, maka permasalahan tersebut niscaya akan ada solusinya lebih komprehensif dan terpadu.

Seperti dikatakan di atas bahwa pengambilan keputusan merupakan kunci dari kepemimpinan Gore (1959) dan Siagian (1988) juga mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah inti kepemimpinan. Oleh karena itu betapa pentingnya kaitan antara kepemimpinan dengan pengambilan keputusan, meskipun dalam perilaku kepemimpinan menimbulkan berbagai macam gaya kepemimpinan yang  "one man show', "konsultatif', "pendelegasian" dan "musyawarah" maka di antara gaya kepemimpinan yang dapat kita pilih yaitu gaya kepemimpinan "musyawarah". Sebab gaya kepemimpinan ini berpengaruh terhadap pengambilan putusan yaitu efektif secara teknis, tapi mampu memberikan motivasi yang tinggi kepada para bawahan.

Kepemimpinan musyawarah kemungkinan merupakan gaya kepemimpinan yang cocok bagi para kepala daerah. Sebagaimana dikutip Kaloh  dari Bernard dan Yuki (1989), gaya kepemimpinan ini dicirikan dengan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan mengutamakan efektifitas pengambilan keputusan melalui pendelegasian wewenang kepada bawahan. Penjelasannya yaitu sebagai berikut: :

Chester I Bernard mengatakan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemimpin harus hati-hati yaitu:

  1. "In not deciding prematurely', yaitu jangan mengambil keputusan terlalu cepat, kalau masih ada kesempatan untuk mengedepankan masalah-masalah yang akan diputuskan.
  2. "In not deciding that are not now pertinent", yaitu jangan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah yang saat itu belum memerlukan keputusan, dengan maksud untuk mencari saat (waktu) yang tepat (proper timing). Mengingat situasi dan kondisi dapat saja berubah dalam perjalanan waktu, keputusan yang diambil (sebelum waktunya) mengenai tidak cocok sama sekali, sehingga perlu diambil keputusan baru.
  3. "In not making decisions that can not be made effective", yaitu jangan mengambil keputusan yang tidak dapat dilaksanakan. Hal ini untuk mencegah keragu-raguan di kalangan bawahannya yang dapat menghilangkan kepercayaan dan wibawa kepala daerah.
  4. "In not making decisions that other should make", yaitu jangan mengambil keputusan yang seharusnya dibuat oleh orang lain.

Pernyataan yang disampaikan oleh Bernard menunjukan bahwa "proses pengambilan keputusan" hendaknya dilakukan dengan cermat, akurat dan penuh dengan kehati-hatian, karena dampak dari proses pengambilan keputusan yang terlalu cepat bisa berdampak kemungkinan salah atau tidak tepat sasaran. Kemudian jika pengambilan keputusan dilakukan yang sebetulnya belum diperlukan, bisa berdampak kepada keadaan yang justru bisa menimbulkan masalah baru. Selanjutnya, jika pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan, maka karena sebuah keputusan itu dibuat untuk menyelesaikan masalah, sudah barang tentu akan menimbulkan masalah baru jika "suatu keputusan" tidak dapat dilaksanakan dan bahkan dapat dikatakan pemborosan atau suatu tindakan yang cenderung inefisiensi, karena sebuah proses pengambilan keputusan memerlukan energi dan pembiayaan yang tidak sedikit. Sedangkan pengambilan keputusan yang sebetulnya urusan orang lain atau instansi lain juga merupakan tindakan yang sia-sia dan kemungkinan dapat dikatakan menyerobot tugas dan fungsi yang seharusnya dikerjakan instansi lain. Dengan penjelasan tersebut menambah pendalaman dalam melakukan kajian mengenai peran kepemimpinan dalam pengambilan keputusan, artinya bahwa "tugas pokok" pemimpin adalah "mengambil keputusan". Oleh sebab itu seorang pemimpin yang berkualitas adalah seorang pemimpin yang dalam tindakannya selalu efektif.

Selanjutnya, menurut pendapat Yuki (1989) efektivitas kepemimpinan memberikan contoh dalam "pengambilan keputusan" salah satunya yaitu melalui pendelegasian wewenang kepada bawahan dengan ilustrasi atau gambaran sebagai berikut:

  1. Mendengarkan dengan penuh perhatian dan mengamati isyarat-isyarat non verbal dari staf agar dapat mengetahui kebutuhan-kebutuhan, perasaan, interaksi, serta konflik dari staf. Dengan melakukan hal-hal kelompok sebagai kumpulan individu.
  2. Memberi pelayanan sebagai seorang konsultan penasehat guru dan fasilitator dari pada sebagai seorang direktur atau manajer dari kalangan tersebut.
  3. Memodelkan perilaku kepemimpinan yang sesuai dan mendorong para anggota untuk belajar melaksanakan perilaku-perilaku itu sendiri dengan meniru.
  4. Menetapkan sebuah suasana penyetujuan untuk mengekspresikan perencanaan maupun gagasan.
  5. Mendorong anggota untuk menangani kebutuhan-kebutuhan akan pemeliharaan apa saja dari memproses masalah-masalah yang muncul dari pertemuan anggota yang terbentuk.
  6. Melepaskan kontrol kepada stafnya dan memungkinkan mereka untuk membuat pilihan terakhir pada semua jenis keputusan yang sesuai.

Pendapat kedua pakar di atas menunjukkan bahwa perilaku kepemimpinan dalam pengambilan keputusan terdapat dua sikap yang menarik yaitu sikap hati-hati, cermat dan penuh perhitungan yang matang dan sikap yang lebih manusiawi dan terbuka kepada bawahan. Apabila kedua hal tersebut dipadukan menjadi pola perilaku kepemimpinan Kepala Daerah niscaya keputusan yang dihasilkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan merniliki kualitas yang balk. Karena kebijakanyang dibuat sudah melalui proses yang cukup komprehensif dan terpadu baik dari aspek pendekatan formal kelembagaan dan pendekatan human relation.

Transparansi atau keterbukaan bagi masyarakat Indonesia yang masih feodalistik dan paternalistik memang menjadi barang yang mahal dan sulit dicari. Selama ini pemimpin atau Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sering tidak transparan. Oleh karena itu di era reformasi ini maka sejak pemerintah orde baru melemah justru keterbukaan yang ada didalamnya masyarakat sering tidak terkendali.

Oleh karena itu peran kepemimpinan Kepala Daerah saat ini melakukan konsolidasi agar kontrol masyarakat dapat tertata secara melembaga. Hal tersebut harus didukung berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah terlebih dahulu harus dilakukan secara terbuka melalui fungsi komunikasi dengan masyarakat dan sosialisasi terhadap masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan yang setiap saat mengalami perubahan. Dengan demikian Kepala Daerah sangat berperan dalam meletakkan dasar bagi pembentukan masyarakat yang lebih terbuka.

Dewasa ini masyarakat sangat mendambakan adanya penyelenggaraan pemerintah lebih baik, dalam arti kebutuhan pokok masyarakat dapat dengan mudah dilayani oleh pemerintah.

Dengan demikian menurut Kaloh sebagai Pimpinan, Kepala Daerah harus mampu melayani masyarakat secara baik dengan berpegang pada prinsip-prinsip. Good Governance, sebab secara teoritis Good Governance mengandung makna bahwa pengelolaan perluasan didasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku, pengambilan kebijaksanaan secara transparan serta pertanggungjawaban kepada masyarakat, kekuasaan juga didasarkan pada aspek kelembagaan dan bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu.

Untuk menciptakan pemerintahan yang dapat mengelola pemerintahan secara baik (Good governance), seorang Kepala Daerah perlu memperhatikan kesejahteraan pegawai. Hal ini sangat penting dipertimbangkan secara filosofis bahwa suatu organisasi pemerintahan yang baik hanya akan terbentuk jika dijalankan oleh orang-orang baik dan orang yang baik tersebut hanya dapat dikeluarkan melalui sistem penggajian yang terbaik.

Dengan demikian merupakan keniscayaan bahwa kepimpinan di segala lini kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang memiliki nilai dan posisi penting dan strategis. Bahkan ditegaskan oleh David Osborne dan Ted Jabler tidak ada yang lebih penting davi pada kepemimpinan. Demikian pula Ryas Rasyid dan Kwik Klan Gie yang menyoroti kepemimpinan pemerintah di Indonesia, mengatakan bahwa terdapat kecendrungan kepemimpinan dewasa ini di segala lini baik di pemerintahan, partai politik, ormas-ormas dan organisasi lain-lain semakin berperilaku buruk dan tidak memberikan cermin keteladanan bagi masyarakat. Fenomena perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi bahkan semakin meningkat yang melibatkan berbagai level pemimpin dan menteri, gubernur, bupati/walikota dan anggota DPR/DPRD terlibat dalam masalah hukum. Ketika pemimpin sudah tidak memiliki pengaruh dan juga tidak mendapat kepercayaan (trust) dari masyarakat maka tinggal menunggu kehancurannya. Oleh karena itu upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan perbaikan di era reformasi, sesungguhnya merupakan momentum yang terbaik. Praktek penyelenggaraan demokrasi langsung dalam memilih para pemimpinnya, yaitu Pemilihan Presiden dan wakil Presiden dan juga Gubernur serta Bupati/Walikota dilakukan melalui pemilu. Dengan pemilihan langsung rakyat dapat menggunakan hak politik dengan bebas. Sehingga pemimpin yang terpilih akan memiliki legistimasi yang kuat, ketika legistimasi kepemimpinan kuat, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan akan stabil.

Namun praktek demokrasi langsung tersebut yang baru berjalan sejak tahun 2004, masih menemukan banyak kendala dan bahkan timbul implikasi yang mungkin tidak diperhitungkan. Fenomena demokrasi langsung tersebut baik dalam pemilihan Presiden maupun Gubernur dan Bupati/Walikota menimbulkan kecenderungan terutama pemilu Kepala Daerah, diberbagai daerah terjadi; konflik horizontal antar pendukung calon, money politik dan biaya yang besar (high cost) bagi masing-masing calon pemimpin tersebut. Bahkan hasil pemilu kepala daerah tersebut justru yang terpilih tidak memenuhi standar kompetensi sebagai pemimpin. Tidaklah mengherankan jika banyak terjadi para kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus pidana korupsi. Fenomena tersebut harus memdapatkan perhatian untuk mengkaji lebih jauh terhadap sistem pemilihan pemimpin pemerintahan yang dilakukan secara langsung. Pendekatan interdispliner atau multidisipliner nerupakan keniscayaan, agar sistem yang baru berjalan belum lama tersebut lebih teruji, jika sistem demokrasi langsung dianggap sebagai instrumen kontrol yang lebih unggul terutama dalam memilih pemimpin pemerintahan tersebut. Apabila kepemimpinan pemerintahan dengan melalui sistem dan mekanisme yang sudah teruji maka pemimpin yang dihasilkan sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif.

VII. Globalisasi

Disamping otonomi daerah, globalisasi merupakan lingkungan strategis yang akan mempengaruhi kehidupan bangsa di masa yang akan datang. Globalisasi disatu sisi membawa perbaikan ekonomi kepada negara yang efisien dan cukup kompetitif dalam pasar internasional. Tetapi hal ini menjadi sangat beresiko karena dapat menimbulkan ketidakadilan dalam ekonomi, marjinalisasi dan eksploitasi sosial. Meningkatnya ketidakadilan dapat memperburuk upaya penanggulangan kemiskinan. Karena itu, penyebab kemiskinan tidak hanya dari faktor penyebab tradisional seperti kurang meratanya akses terhadap pendidikan, bias urban dan lainnya, tetapi juga harus dilihat dari segi ketidakseimbangan global dalam kompleksitas interaksi antar aset, pasar dan kelembagaan (KPK,2002).
Globalisasi mentransformasi bidang perdagangan, keuangan, ketenagakerjaan, teknologi, komunikasi, lingkungan, dan bahkan kehidupan sosial dan kultural bangsa didunia dewasa ini. Proses integrasi yang tak terelakkan ini dapat memberikan manfaat yang berlimpah bagi kehidupan ekonomi, sospol, serta kebudayaan, namun disisi lain jika tidak dikelola dengan baik maka dampak negatif dari globalisasi akan kita rasakan. Dalam laporan World Development Report (World Bank, 1995:3) dilaporkan bahwa globalisasi dapat memicu pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mengurangi kesenjangan dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan melalui efek ganda (multiplier effects) perluasan peluang kerja dan peningkatan upah riel. Bagi negara maju karena ketersediaan dukungan berbagi keunggulan, barangkali hipotesis itu dapat menjadi kenyataan. Bagi kebanyakan negara berkembang dengan berbagai macam kondisi keterbelakangan merasa khawatir bahwa integrasi dunia hanya menguntungkan pemilik modal (negara-negara maju) dan akan menimbulkan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Masyarakat miskin yang merupakan mayoritas pendududuk negara berkembang mungkin tidak dapat menikmati peluang-peluang yang tercipta dan bahkan terpaksa tersisih dalam pusaran kemiskinan, hal ini berarti globalisasi justeru dapat menghambat pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Adanya globalisasi harus dapat menjadi pendorong dan mempercepat proses adopsi dapat implementasi pembangunan yang optimal dan berkelanjutan. Salah satu strategi yang dapat ditempuh oleh pemerintah Indonesia (baik pusat maupun daerah) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui suistainable delopment, yaitu mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan potensi yang besar dan beragam, Indonesia mempunyai peluang baik untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu meningkatkan daya saing dengan bangsa lain didunia, dengan memperhatikan, pertama, kemampuan menghasilkan suatu komoditi yang lebih murah dari pesaing tidak cukup menjamin keunggulan daya saing di pasar internasional. Kedua, kemampuan untuk menyediakan produk yang sesuai dengan preferensi konsumen yang berkembang, sangat menentukan keunggulan bersaing di pasar internasional. Ketiga, keunggulan daya saing ditentukan oleh kemampuan mendayagunakan keunggulan komparatif yang dimiliki mulai dari hulu hingga hingga hilir, dalam menghasilkan suatu produk sesuai dengan preferensi konsumen berkembang.

VIII.  TANTANGAN PEMERINTAH DAERAH PADA ERA GLOBAL

Salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi. Dalam era penguatan otonomi dan desentralisasi, diharapkan mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan pada akhirnya akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah harus dapat mendayagunakan potensi dan sumber dana daerah secara optimal. Dalam konteks ini, usulan David Osborne, dan Ted Gaebler dalam bukunya Government (1993) untuk entrepreneural spirit dalam sector publik perlu kita simak. Menurut semangat wirausaha tidak hanya para pelaku bisnis, tetapi juga dapat diterapkan bagi para birokrat dan lembaga lainnya. Dalam konteks pemerintah daerah, semangat wirausaha dapat diwujudkan dengan mengubah gaya manajemen yang hierarkis-birokratis menjadi gaya manajemen yang lebih partisipatif atau participatory management dan teamwork organisation (Kuncoro, 1997).

Akhirnya, dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah daerah, dan reformasi manajemen keuangan daerah diharapkan akan memacu mewujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.

Globalisasi perekonomian me'mbawa implikasi pada pertentangan antara kepentingan nasionalisme ekonomi untuk mempertahankan eksistensi negara bangsa dengan kepentingan efisiensi dan efektivitas yang menjadi trend global untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dunia. Salah satu titik temu kedua pandangan tersebut adalah bahwa pengambilan peluang-peluang dari globalisasi ekonomi diletakkan dalam konteks penguatan ekonomi nasional.

Langkah konkrit yang diambil harus dalam rangka menghadapi globalisasi perekonomian dunia adalah dengan melakukan penguatan ekonomi rakyat dan peiaksanaan otonomi luas. Hal tersebut antara lain bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi nasional yang tangguh, mandiri, efisien, dan efektif sehingga siap bermain dalam sistem perekonomian global. Agenda paling mendesak yang harus dilakukan dalam rangka peiaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan reformasi manajemen keuangan daerah agar daerah siap dalam menyelenggarakan otonomi dan pembangunan daerah.

IX. Model Pemerintah Daerah Masa Depan

Pemberian otonomi daerah akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan profesional. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan (bureaucracy reengineering). Hal tersebut karena pada saat ini dan di masa yang akan datang pemerintah (pusat dan daerah) akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun dari internal masyarakatnya.

Dari sisi eksternal, pemerintah akan menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan liberalisme arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja, dan budaya. Di sisi internal, pemerintah akan menghadapi masyarakat yang semakin cerdas (knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak timtutannya (demanding community).

Shah (1997) meramalkan bahwa pada era seperti ini, ketika globalization cascade sudah semakin meluas, pemerintah (termasuk pemerintah daerah) akan semakin kehilangan kendali pada banyak persoalan, seperti pada perdagangan internasional, informasi dan ide, serta transaksi keuangan. Di masa depan, negara menjadi terlalu besar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan kecil tetapi terlalu keci! untuk dapat menyelesaikan semua masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Pendapat yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh sejumlah ilmuwan di bidang manajemen dan administrasi publik seperti Osborne dan Gaebler (1992) dengan konsepnya "reinventing government".

Perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah:

  • Pemerintahan katalis: fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik. pemerintah wirausaha memfokuskan diri pada pemberian arahan, sedangkan produksi pelayanan publik diserahkan pada pihak swasta dan/atau sektor ketiga (lembaga swadaya masyarakat dan nonprofit lainnya). Pemerintah hanya memproduksi pelayanan publik yang belum dapat dilakukan oleh pihak nonpemerintah.

 

  • Pemerintah milik masyarakat: memberdayakan masyarakat daripada melayani. Pemerintah memberikan wewenang kepada (memberdayakan) masyarakat sehingga mereka mampu menjadi masyarakat yang dapat menolong dirinya sendiri (self-help community). Sebagai misal, untuk dapat lebih mengembangkan usaha kecil, pemerintah memberikan wewenang yang optimal pada asosiasi pengusaha kecil untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

 

  • Pemerintah yang kompetitif: menyuntikkan semangat kompetisi dalani pemberian pelayanan publik.  Pemerintah wirausaha berusaha menciptakan kompetisi karena kompetisi adalah satu-satunya cara untuk menghemat biaya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan kompetisi, banyak pelayanan pubjik yang dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa harus memperbesar biaya.
  • Pemerintah yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi. Apa yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah diatur dalam mandatnya. Namun tujuan pemerintah bukanlah mandatnya tetapi misinya.

 

  • Pemerintah yang berorientasi pada hasil: membiayai hasil bukan masukan. Pemerintah wirausaha herusaha mengubah bentuk penghargaan dan insentif dengan cara membiayai hasil dan bukan masukan. Pemerintah mengembangkan suatu standar kinerja yang mengukur seberapa baik suatu unit kerja mampu memecahkan permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Semakin baik kinerjanya, semakin banyak pula dana yang akan dialokasikan untuk mengganti semua dana yang telah dikeluarkan oleh unit kerja tersebut.
  • Pemerintah berorientasi pada pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi. Pemerintah wirausaha akan berusaha mengidentifikasikan pelanggan yang sesungguhnya. Dengan cara seperti ini, tidak berarti bahwa pemerintah tidak bertanggungjawab pada dewan legislatif, tetapi sebaliknya, ia menciptakan sistem pertangungjawaban ganda (dual accountability): kepada legislatif dan masyarakat.

 

  • Pemerintahan wirausaha: mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan. Pemerintah daerah wirausaha dapat mengembangkan beberapa pusat pendapatan dari proses penyediaan pelayanan publik, misalnya: BPS dan Bappeda, yang dapat menjual informasi tentang daerahnya kepada pusat-pusat penelitian: BUMN7 BUMD; pemberian hak guna usaha yang menarik kepada/para pengusaha dan masyarakat; penyertaan modal; dan lain-lain.

 

  • Pemerintah antisipatif: berupaya mencegah daripada mengobati. Pemerintah wirausaha tidak reaktif tetapiproaktif. Pemerintah tidak hanyamencoba untuk mencegah masalah, tetapi juga berupaya keras untuk mengantisipasi masa depan melalui perencanaan strategisnya.

 

  • Pemerintah desentralisasi: dari hierarkhi menuju partisipatif dan tim kerja. Pemerintah wirausaha memberikan kesempatan pada masyarakat, asosiasi-asosiasi, pelanggan, dan lembaga swadaya masyarakat untuk/berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

 

  • Pemerintah berorientasi pada (mekanisme) pasar: mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (sistem insentif) dan bukan dengan mekanisme administratif (sistem prosedur pemaksaan). Pemerintah wirausaha menggunakan mekanisme pasar sebagai dasar untuk alokasi sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah wirausaha tidak memerintahkan dan mengawasi tetapi mengembangkan dan menggunakan sistem insentif agar orang tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat.

Reinventing government memang merupakan konsep yang monumental, akan tetapi tanpa diikuti dengan perubahan-perubahan lain seperti dilakukannya bureaucracy reengineering, rightsizing, dan perbaikan mekanisme reward and punishment, maka konsep reinventing government tidak akan dapat mengatasi permasalahan birokrasi selama ini. Penerapan konsep reinventing government membutuhkan arah yang jelas dan political will yang kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah adanya perubahan pola pikir dan mentalitas baru di tubuh birokrasi pemerintah itu sendiri karena sebaik apapun konsep yang ditawarkan jika semangat dan mentalitas penyelenggara pemerintahan masih menggunakan paradigma lama, konsep tersebut hanya akan menjadi slogan kosong tanpa membawa perubahan apa-apa.

X. Good Governance Dalam Pemerintah Daerah

Bersambung

 

 

XI. Penutup

Bersambung 

 

 

Daftar Pustaka

 

 

 

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

 

2. http://www.slideshare.net/Syaifur_r/kebijakan-dan-perkembangan-otonomi-daerah-di-indonesia

 

3. http://www.academia.edu/6148779/KEBIJAKAN_OTONOMI_DAERAH_DALAM_KERANGKA_NKRI

 

4. http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/desentralisasi_dalam_kerangka_otonomi_daerah_di_indonesia.pdf

 

5. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CB8QFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Findex.php%2Fdownload_file%2Fview%2F10070%2F1886%2F&ei=GBoYVMzTGcPhuQT16YH4Cw&usg=AFQjCNE4guQb7X2ewHNNAPigLCigJaagIw

 

6. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCUQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.bphn.go.id%2Fdata%2Fdocuments%2F04uu033.doc&ei=GBoYVMzTGcPhuQT16YH4Cw&usg=AFQjCNG6uQHObpbCtFHTbZF1phL4XvQtDA

 

7.  http://aceh.tribunnews.com/2013/11/22/sejumlah-akademisi-gagas-sumut-merdeka

 

 8.  http://nasional.tempo.co/read/news/2013/11/26/078532521/akademisi-usu-gagas-sumut-merdeka

9. http://www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=13

10. https://ahmadsamantho.wordpress.com/2012/10/22/undang-undang-dasar-1945-setelah-amandemen-i-s-d-iv-dalam-satu-naskah/

 11. 

http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/196210011991021-YOYON_BAHTIAR_IRIANTO/Konsep_Desentralisasi.pdf

 

 

Puji Tuhan...,TULISANKU MASA SEKOLAH S2 (MAGISTER STUDI PEMBANGUNAN (STUPENG) UNIVERSITAS SUMATERA UTARA) Tahun 2014 (Semester 3) di SAAT AKU BELAJAR MENYUSUN TESIS SUDAH SELESAI KU REVISI/KU EDIT..., SUATU SAAT KU REVISI/EDIT LAGI UNTUK KUJADIKAN BUKU.AMIN

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun