Perspektif baru pemerintah menurut Osborn dan Gaebler tersebut adalah:
- Pemerintahan katalis : fokus pada pemberian pengarahan bukan produksi pelayanan publik
- Pemerintah milik masyarakat: memberdayakan masyarakat daripada melayani
- Pemerintah yang kompetitif: menyuntikkan semangat kompetisi dalam pemberian pelayanan publik
- Pemerintah yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi
- Pemerintah berorientasi pada hasil: membiayai hasil bukan masukan
- Pemerintah berorientasi pada pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan birokrasi
- Pemerintahan wirausaha: mampu menciptakan pendapatan dan tidak sekedar membelanjakan
- Pemerintah antisipatif: berupaya mencegah daripada mengobati
- Pemerintah desentralisasi: dari hierarki menuju partisipatif dan tim kerja
- Pemerintah berorientasi pada mekanisme pasar: mengadakan perubahan dengan mekanisme pasar (system isentif) dan bukan dengan mekanisme administrative (sistem prosedur dan pemaksaan).
Penerapan konsep reinventing government membutuhkan arah yang jelas dan political will yang kuat dari pemerintah dan dukungan masyarakat. Selain itu, yang terpenting adalah adanya perubahan pola piker dan mentalitas baru ditubuh birokrasi pemerintah itu sendiri karena sebaik apapun konsep yang ditawarkan jika penyelenggara pemerintahan masih menggunakan paradigma lama, konsep itu tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa mmebawa perubahan apa-apa untuk kesejahteraan masyarakat/rakyat.
Tuntutan dari pelaksanaan otonomi daerah, good governance, dan reinventing government diharapkan membawa perubahan besar terhadap peran pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
Â
I. Gambaran Umum Otonomi Daerah
A. Konsep Otonomi Daerah
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 Â definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
B. Dasar Hukum Otonomi Daerah
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
C. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
- Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pemimpin daerah
- mengeloloa aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudakan keadilan dan pemerataan
- meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
- meningkatkan pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
D. Tujuan Otonomi Daerah
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
- Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
E. Asas Otonomi Daerah
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
- Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
 F. Pengaturan, Pembagian, Pemanfaatan Sumber Daya dan Perimbangan Keuangan Daerah