Mohon tunggu...
Ummi Nasikhatin
Ummi Nasikhatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   23:12 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:33 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Harta warisan harus dibagi secara adil dan proporsional antara ahli waris yang sah. Setiap ahli waris harus menerima bagian yang sesuai dengan haknya berdasarkan ketentuan agama. Prinsip ini menjamin keadilan dalam pembagian harta warisan. 

2. Sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris, pembayaran hutang harus dipenuhi. Dalam Islam, membayar hutang adalah prioritas yang harus dilakukan. Ini memastikan bahwa harta warisan tidak digunakan untuk membayar utang yang masih ada. 

3. Pembagian harta warisan harus memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan ahli waris. Anak-anak yang masih kecil atau membutuhkan perawatan khusus memiliki hak lebih besar dalam menerima bagian dari harta warisan. 

4. Pembagian harta warisan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam hukum Islam. Ini mencakup aturan-aturan dalam Al-Quran dan Hadis serta ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal. 

5. Semua pihak yang terlibat dalam pembagian harta warisan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini. Hal ini memastikan pembagian harta warisan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam

Hibah adalah pemberian kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan dari orang yang memberi. Dalam perspektif fiqh, hibah memiliki makna yang sama dengan pemberian secara cuma-cuma sebagai bukti kasih sayang. Namun, dalam adat, hibah cenderung memiliki maksud atau motif tertentu, terutama terhadap barang berharga atau bernilai besar. Meskipun demikian, sunnah hukumnya untuk membalas pemberian tersebut dengan sesuatu yang memiliki nilai yang sama atau lebih baik, atau minimal dengan ucapan terima kasih dan doa untuk si pemberi. Dalam konteks pembagian warisan, hibah memiliki peran penting:

Penggugur Kewajiban Orang Tua

Hibah dapat berfungsi sebagai penggugur kewajiban orang tua dalam pembagian warisan. Ketika orang tua meninggal dunia, harta warisan yang akan dibagikan hanya tersisa sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali. Dengan memberikan hibah sebelum meninggal, orang tua dapat memastikan bahwa para ahli waris, terutama anak-anak, tidak meributkan perihal harta warisan. 

Nilai-nilai Keadilan dan Kemaslahatan

 Hibah juga dimaksudkan agar orang tua dapat memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang akan terpenuhi dan terjaga di antara anak-anaknya kelak. Dengan memberikan hibah, orang tua dapat memastikan bahwa hak-hak ahli waris terpenuhi dengan adil. 

Menghindari Perselisihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun