Review Skripsi "PEMBERIAN HIBAH KEPADA ANAK SEBAGAI UPAYA MENCEGAHÂ PERSELISIHAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN(Studi Kasus Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone)"
Pendahuluan
Skripsi dengan judul "Pemberian Hibah Kepada Anak dalam Pembagian Harta Warisan(Studi Kasus Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone)" ini berfokus pada pemberian hibah kepada anak sebagai strategi untuk mencegah perselisihan dalam pembagian harta warisan. Pembahasan dalam skripsi ini berfokus pada bagaimana praktek pemberian hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak di wilayah Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, serta mengevaluasi dampak dari pemberian hibah terhadap anak sebagai orang yang menerima hibah tersebut. Hasil penelitian yang ditunjukkan dalam skripsi ini, bahwasanya praktek pemberian hibah telah berlangsung sejak lama dan telah menjadi budaya karena dianggap layak dan patut dipertahankan. dengan adanya praktek hibah ini membuktikan bahwa tidak terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pewaris dalam pembagian harta waris. Proses hibah ini sendiri biasanya dilakukan setelah anak menikah atau telah mencapai usia dewasa.
Dampak yang ditimbulkan dari praktek pemberian hibah ini melibatkan kedua belah pihak. Bagi orang tua selaku pemberi hibah, hal ini merupakan alternatif untuk mencegah terjadinya konflik dalam pembagian harta warisan. Selain itu, dampak lain pemberian hibah juga dapat memperkuat rasa saling sayang dan tali silaturahmi. Bagi anak selaku penerima hibah, hibah berdampak positif karena meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
Alasan memilih skripsiÂ
Alasan mengapa saya mereview skripsi dengan judul "Pemberian Hibah Kepada Anak Sebagai Upaya Mencegah Perselisihan Dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone)" ini karena, Skripsi ini membahas isu yang relevan dengan kehidupan sosial dan hukum di masyarakat yang berupa praktik pemberian hibah dalam pembagian harta warisan yang umum terjadi. Selain itu, skripsi ini juga dapat memberikan kontribusi baru terhadap pengetahuan tentang pemberian hibah dan dampaknya untuk mencegah perselisihan saat pembagian harta warisan.Â
Studi Kasus pada skripsi ini berfokus di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone juga menambah kesan unik karena melibatkan konteks lokal, dari hasil penelitiannya menggambarkan pandangan khusus tentang bagaimana praktik pemberian hibah yang terjadi di wilayah tersebut. Adapun implikasi praktis yang didapat dari penelitian ini, seperti sosialisasi mengenai pembuatan akta hibah dan pemahaman tentang perbedaan antara hibah dan waris. Implikasi inilah yang dapat membantu masyarakat dalam mengelola pembagian harta peninggalan secara bijaksana.
Pembahasan
BAB I Pendahuluan
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah timbulnya permasalahan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara praktek dalam masyarakat dengan aturan hukum Islam. pasalnya dalam pembagian waris masih ada beberapa daerah yang masyarakatnya menggunakan cara hibah, seperti yang terjadi di Desa Bana, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Pembagian harta warisan di desa ini umumnya dilakukan dengan cara hibah, yakni Orang tua memberikan harta kepada anak-anak secara turun temurun. Ketika anak sudah dewasa atau berkeluarga, orang tua langsung memberikan bagian harta. Saat anak-anak semuanya sudah berkeluarga, harta yang dimiliki orang tua biasanya sudah minim. Ketika orang tua meninggal, harta peninggalan diberikan kepada anak bungsu. Akibatnya, tidak ada pembagian warisan di daerah tersebut karena orang tua khawatir harta warisan akan menjadi sumber masalah bagi para ahli waris. hal ini dapat terjadi karena adanya kepercayaan masyarakat terhadap konsep keadilan dalam hukum waris antara anak laki-laki dan anak perempuan yang dianggap diskriminatif.
Skipsi ini menggunkan dua tinjauan teoritis yakni hibah dan harta waris dalam perspektif islam. Tinjauan teoritis mengenai hibah berkaitan dengan pengertian, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan bahwa hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimilik. dasar hukum, dasar hukum hibah yertera dakam al-qur'an dan juga dakam KUHPerdata. rukun, hibab memiliki 6 rukun, yaitu: Wahib (pemberi), Mauhub lah (penerima), Mauhub (barang atau benda hibah), shighat syarat. macam-macam, ada dua macam hibah yaitu: 1)hibah barang, 2)hibah manfaat. Dan yang terakhir pembahasan mengenai pandangan islam terhadap hibah itu sendiri. Pada bagian tinjauan teoritis menganai harta waris berkaitan dengan pengertian waris, yakni harta yang ditinggalkan oleh pewaris ketika ia meninggal dunia. sumber hukumnya dalam islam, terdapat dalam al-qur'an surat an-nisa' ayat 7. Kemuadian di sebutjuga mengenai unsur-unsur dalam pewarisan, yakni pewaris, ahli waris,dan harta waris. Adapun data yang tercantum dalam skripsi ini berupa data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, juga data sekunder yang diperoleh melalui pembelajaran atau bacaan yang kemudian di olah dan di sajikan dengan metode deskriptif.Â
BAB IIÂ
Gambaran Umum DesaÂ
Desa Bana adalah desa terpencil yang ada di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Pada awalnya daerah tersebut hanya dihuni oleh satu keluarga yang memiliki 12 orang anak yang masing-masing sudah keluarga juga. Kemudian wilayah tersebut dibagi menjadi 12 bagian, dan dijuluki sebagai "Lari Tanah". awalnya Desa Bana terdiri dari 3 dusun saja, Akan tetapi seiring dengan bertambahnya penduduk dan begitu luasnya daerah Bana maka, dusun Cippaga kemudian dimekarkan menjadi 3 Dusun yaitu Dusun Paku, Cippaga dan Pao serta di dusun bana dimekarkan juga menjadi 2 dusun yaitu dusun bana dan dusun bana Tengah, sehingga Desa Bana menjadi 6 dusun. Desa bana terletak 12 km ibukota Kecamatan dan 132 km dari ibukota Kabupaten Bone.Â
Desa Bana memiliki iklim tropis dengan dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Inilah faktor utama yang menjadikan Desa Bana sebagai daerah yang sangat potensial dalam bidang pertanian. Secara umum penggunaan wilayah Desa Bana sebagian besar untuk lahan pertanian berupa persawahan dan perkebunan, lokasi perumahan masyarakat, sarana dan prasarana pemerintahan, pendidikan, keagamaan dan perkuburan. Jumlah dari keseluruhan penduduk yang ada di Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone sebanyak 2.705 jiwa yang terhimpun menjadi 684 KK.
Praktik Pemberian Hibah
Hibah adalah pemberian harta ketika seseorang masih hidup dan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dalam Islam, hibah memiliki makna sebagai simbol untuk mempererat silaturahmi, membangun kekeluargaan yang baik, serta menjalin kerja sama sosial seperti tolong-menolong sesama. Oleh karena itu, hibah dianjurkan terutama kepada kerabat terdekat sebelum orang lain. Kerabat terdekat meliputi anak dan saudara. Jika telah memenuhi rukun dan syaratnya, hibah tersebut dianggap sah.
Perbedaan antara waris dan hibah sangat mendasar dalam hukum Islam. Hibah dapat diberikan kepada siapa saja selama pemberi masih hidup, sedangkan waris terjadi ketika harta dialihkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa "hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan." Penjabaran unsur Pasal tersebut merupakan salah satu alternatif yang dapat diambil untuk menghindari sengketa waris.
Dalam perspektif Sunnah Nabi, hibah memiliki keabsahan dan dapat dijadikan hujjah. Rasulullah sangat menganjurkan hibah dan menentang paksaan dalam hal ini. Beliau bahkan mengutuk orang yang mencabut kembali hibah yang telah diberikan serta mengambil hak orang lain secara paksa. Di sisi lain, Nabi juga menganjurkan agar umatnya saling memberi dan menerima hadiah. Semua ini menunjukkan pentingnya sikap murah hati dan saling berbagi dalam Islam.
Hibah di kalangan masyarakat Desa Bana, Kecamatan Bontocani, bukanlah hal baru, terutama hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak-anak mereka. Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian dari budaya. Orang tua memilih memberikan harta kepada anak-anak mereka melalui hibah. Rasulullah pernah menekankan bahwa orang tua sebaiknya adil ketika memberikan hibah kepada anak-anak. Artinya, pemberian hibah antara sanak yang satu dengan anak yang lain harus seimbang.
Desa Bana, yang mayoritas penduduknya bertani, menganggap tanah sebagai aspek terpenting dalam kehidupan mereka. Sejak lama, mata pencaharian mereka bergantung pada kondisi tanah, termasuk bertani, berkebun, beternak, dan berdagang. Oleh karena itu, masyarakat Desa Bana memiliki kebiasaan mewarisi tanah dari orang tua kepada anak-anak mereka. Orang tua merasa berkewajiban memberikan rumah atau lahan kepada anak-anak yang sudah menikah. Penguasaan tanah, lahan, kebun, dan sawah sangat vital bagi mereka. Perkembangan dunia yang semakin maju, termasuk era globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, juga berdampak pada persoalan hukum. Sebagai bagian dari dunia, masyarakat Islam tidak dapat menghindari keterlibatan dalam persoalan hukum yang relevan.
Hukum waris adat memungkinkan proses pewarisan harta dilakukan baik ketika orang tua masih hidup maupun setelah mereka meninggal dunia. Setiap anak memiliki kehidupan dan keturunan masing-masing, dan proses ini terus berjalan tanpa memperhitungkan asal harta, harta bawaan, atau gono-gini. Di masyarakat Desa Bana, kebiasaan mewarisi tanah dilakukan ketika orang tua masih hidup.Â
Meskipun sebenarnya harta warisan dibagikan setelah orang tua meninggal, di Desa Bana lebih umum terjadi sebelum kematian, yang disebut sebagai hibah. Anak-anak menerima harta seperti tanah, kebun, dan sawah dari orang tua melalui hibah. Pembagian harta diatur agar anak-anak tidak saling berebut. pembagian harta dari orang tua ke anak dilakukan dengan mengumpulkan anak-anak di kediaman orang tua. Proses ini biasanya terjadi setelah anak menikah, dewasa, dan mampu bekerja, sehingga mereka memiliki bekal untuk kehidupan. Pemberian harta bersifat mutlak dan bukan perjanjian jual beli, melainkan penerusan harta dalam lingkungan keluarga.
Hibah bukan hanya pemberian harta orang tua kepada anak untuk melanjutkan kehidupan mereka. Hibah juga merupakan wujud cinta, kebahagiaan, dan rasa syukur orang tua terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anak sudah dewasa, mampu bekerja, atau akan menikah, orang tua memberikan harta sebagai hadiah, sebagai ungkapan rasa sayang dan syukur. Selain itu, orang tua merasa lega dan bebas dari tanggung jawab setelah anak-anak menikah dan menerima harta untuk digunakan bersama keluarga kecil mereka, baik sebagai modal maupun sumber kehidupan.
Pemberian harta melalui hibah memiliki dampak positif bagi penerima, yaitu anak. Rasa sayang dan hormat anak terhadap orang tua tidak berkurang, malah semakin besar. Anak merasa bahwa orang tua tidak melepaskan mereka begitu saja setelah dewasa atau menikah. Sebaliknya, orang tua memberikan bekal dan modal agar anak dapat menafkahi diri dan bertanggung jawab terhadap keluarga yang telah mereka nikahi.
Dalam pembagian harta, umumnya jika jumlah anak sedikit atau jumlah harta yang akan dibagi terbatas, maka pembagian dilakukan secara sama rata baik untuk laki-laki maupun perempuan. Meskipun seharusnya jumlah anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, dalam praktiknya, laki-laki mendapatkan satu bagian dan perempuan setengah bagian saja.
Namun, terdapat perbedaan dalam harta yang diberikan kepada anak-anak yang telah menempuh pendidikan dengan anak-anak yang tidak memiliki pendidikan. Salah satu narasumber menegaskan bahwa pemberian hibah dari orang tua kepada anak sangat efektif. Mengapa? Karena sebagai penerima hibah, kami, sebagai anak, tidak perlu khawatir tentang perselisihan di masa depan. Harta yang kami terima berasal dari pemberian orang tua saat mereka masih hidup, dan pemberian ini didasarkan pada kesepakatan bersama. Sebagai contoh, saya sendiri telah menempuh pendidikan hingga ke bangku perkuliahan, yang tentu memerlukan biaya yang cukup besar. Ironisnya, saya bahkan harus menjual tanah untuk membiayai pendidikan tersebut. Orang tua saya yang membiayai perjalanan pendidikan saya hingga kuliah. Oleh karena itu, saat pemberian harta, bagian yang saya terima lebih sedikit dibandingkan dengan saudara-saudara saya yang tidak menempuh pendidikan. Mereka, sebagai petani, mencari nafkah dari harta yang diberikan orang tua, sedangkan saya memiliki pekerjaan tetap hasil dari usaha orang tua saya. Dengan demikian, saya mencari nafkah tidak hanya dengan bertani semata.Â
Setelah semua anak dewasa atau sudah berkeluarga, harta orang tua telah terbagi, sehingga orang tua tidak khawatir akan perselisihan di masa depan. Meskipun semua anak telah menerima bagian mereka, orang tua tetap menyisihkan sebagian harta untuk diri mereka sendiri, sebagai tabungan untuk keperluan khusus di kemudian hari. Salah satu narasumber menegaskan bahwa semua anaknya telah menerima bagian mereka, dan dia hanya menyimpan sedikit harta sebagai tabungan. Jika harta yang disimpan tidak diganggu sampai dia meninggal, itu tidak akan menjadi objek persengketaan bagi anak-anaknya. Karena harta peninggalannya tidak banyak, dan dia telah memberikan bagiannya kepada masing-masing anak.
Pembagian harta peninggalan dalam Islam merupakan proses yang melibatkan nilai-nilai syariah dan prinsip-prinsip keadilan. Dalam kondisi keluarga yang damai dan rukun, pembagian harta dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Meskipun hukum waris Islam belum sepenuhnya diterapkan di Desa Bana, masyarakat di sana tetap menjunjung tinggi rasa kekeluargaan. Mereka hidup dengan tentram dan damai, membangun hubungan baik sesama manusia, menghormati orang tua yang dituakan, serta menghindari perselisihan.
Praktek pemberian hibah dari orang tua kepada anak adalah alternatif untuk mencegah perselisihan dalam pembagian harta warisan di masa depan. Penelitian di Desa Bana menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat di sana membagikan hartanya melalui hibah. Pertimbangan ini berdampak positif bagi pemberi hibah (orang tua) dan penerima hibah (anak). Proses pemberian hibah ini juga sesuai dengan hukum dan syariat Islam.
Dengan demikian, pembagian harta selalu berlangsung dengan rukun, damai, dan berujung pada kesepakatan. Anak-anak sudah mengetahui hak-hak mereka dan memahami kondisi satu sama lain. Orang tua juga mengajarkan agar tidak melanggar hukum, sehingga mereka enggan terlibat dalam perselisihan hukum.
Dampak yang Ditimbulkan
Dalam ajaran Islam, pembagian harta warisanmemiliki aturan yang jelas dan tegas.Â
1. Harta warisan harus dibagi secara adil dan proporsional antara ahli waris yang sah. Setiap ahli waris harus menerima bagian yang sesuai dengan haknya berdasarkan ketentuan agama. Prinsip ini menjamin keadilan dalam pembagian harta warisan.Â
2. Sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris, pembayaran hutang harus dipenuhi. Dalam Islam, membayar hutang adalah prioritas yang harus dilakukan. Ini memastikan bahwa harta warisan tidak digunakan untuk membayar utang yang masih ada.Â
3. Pembagian harta warisan harus memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan ahli waris. Anak-anak yang masih kecil atau membutuhkan perawatan khusus memiliki hak lebih besar dalam menerima bagian dari harta warisan.Â
4. Pembagian harta warisan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam hukum Islam. Ini mencakup aturan-aturan dalam Al-Quran dan Hadis serta ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal.Â
5. Semua pihak yang terlibat dalam pembagian harta warisan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini. Hal ini memastikan pembagian harta warisan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam
Hibah adalah pemberian kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan dari orang yang memberi. Dalam perspektif fiqh, hibah memiliki makna yang sama dengan pemberian secara cuma-cuma sebagai bukti kasih sayang. Namun, dalam adat, hibah cenderung memiliki maksud atau motif tertentu, terutama terhadap barang berharga atau bernilai besar. Meskipun demikian, sunnah hukumnya untuk membalas pemberian tersebut dengan sesuatu yang memiliki nilai yang sama atau lebih baik, atau minimal dengan ucapan terima kasih dan doa untuk si pemberi. Dalam konteks pembagian warisan, hibah memiliki peran penting:
Penggugur Kewajiban Orang Tua
Hibah dapat berfungsi sebagai penggugur kewajiban orang tua dalam pembagian warisan. Ketika orang tua meninggal dunia, harta warisan yang akan dibagikan hanya tersisa sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali. Dengan memberikan hibah sebelum meninggal, orang tua dapat memastikan bahwa para ahli waris, terutama anak-anak, tidak meributkan perihal harta warisan.Â
Nilai-nilai Keadilan dan Kemaslahatan
 Hibah juga dimaksudkan agar orang tua dapat memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan yang akan terpenuhi dan terjaga di antara anak-anaknya kelak. Dengan memberikan hibah, orang tua dapat memastikan bahwa hak-hak ahli waris terpenuhi dengan adil.Â
Menghindari Perselisihan
 Dalam rangka menghindari perselisihan, norma hukum yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat telah dibentuk. Hibah menjadi salah satu cara untuk mengurangi potensi konflik dalam pembagian warisan
Praktek Sehari-hari
 Praktek hibah dalam kehidupan sehari-hari sudah diterapkan dan dilaksanakan oleh masyarakat. Seringkali kita jumpai pemberian hibah dari orang tua kepada anak-anaknya atau salah seorang anaknya.Â
Kewajiban Merawat Orang Tua
Ketika seseorang sudah tua dan membutuhkan perawatan, anak-anak memiliki kewajiban untuk merawat orang tua. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh anak, bukan hanya salah satu anak saja. Jika seorang anak berbakti kepada orang tua dengan merawat mereka ketika usia orang tua sudah lemah, maka anak tersebut harus bertempat tinggal dekat dengan orang tua.Â
Masyarakat di Desa Bana menganggap praktik hibah sebagai cara pencegahan agar ahli waris tidak terlibat dalam konflik terkait harta warisan setelah kematian orang tua. Mereka sepakat bahwa menunda pemberian harta setelah kematian orang tua dapat mengurangi risiko perselisihan di antara ahli waris. Hibah dianggap sebagai solusi yang tepat karena berdampak positif. Selain memberikan manfaat bagi penerima hibah, praktik ini juga membantu orang tua mengurangi beban tanggung jawab dan pekerjaan, karena harta telah dibagikan kepada anak-anak mereka.
Di Desa Bana, praktik hibah telah menjadi adat dan dilakukan secara turun-temurun. Hibah memiliki dampak positif bagi masyarakat, baik dari perspektif orang tua yang memberikan hibah maupun anak yang menerimanya. Selain meningkatkan kasih sayang antara anak dan orang tua, hibah juga membantu memperbaiki hubungan yang sebelumnya kurang harmonis. Pemberian hibah juga penting karena membantu mengurangi beban finansial bagi anak-anak yang mata pencahariannya sebagian besar berasal dari bertani. Dengan adanya hibah, mereka tidak perlu merantau ke kota untuk mencari nafkah, karena sudah ada modal yang diberikan oleh orang tua untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
BAB III Kesimpulan
Di Desa Bana, proses pembagian harta dilakukan saat kedua orang tua masih hidup, yang dikenal sebagai hibah. Umumnya, orang tua menghibahkan harta kepada anak-anak mereka. Proses hibah berlangsung dengan damai, di mana orang tua mengumpulkan semua anak di satu tempat dan disaksikan oleh keluarga yang dianggap tua. Proses ini terbuka dan tidak ada hambatan.
Praktik pemberian hibah adalah alternatif yang diambil oleh orang tua untuk mencegah perselisihan dalam pembagian warisan di masa depan. Selain itu, hibah juga merupakan simbol kasih sayang orang tua kepada anak-anak dan bertujuan agar para ahli waris tidak berkonflik dan memperebutkan harta warisan, yang dapat memecah hubungan keluarga. Pelaksanaan hibah membawa dampak positif, termasuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak yang menerima hibah. Dengan hibah ini, konflik pembagian harta setelah kematian orang tua dapat dihindari. Selain itu, pemberian hibah juga berdampak baik bagi pemberi hibah. Praktik hibah di Desa Bana telah menjadi budaya turun-temurun, karena tujuan orang tua menghibahkan harta adalah untuk mencegah konflik di masa depan, dan selama ini proses hibah sesuai dengan adat dan syariat Islam.
Rencana skripsi dan argumenÂ
Saya berencana menulis tentang Perbandingan Hubungan Hibah dengan Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mana dalam KHI mengatur tentang hibah sebagai pemberian harta oleh seseorang kepada penerima hibah tanpa mengharapkan imbalan. Hibah dapat dilakukan selama orang yang memberikan hibah masih hidup. KHI juga mengatur batasan jumlah hibah yang dapat diberikan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. sedangkan dalam KUHPerdata mengatur hibah sebagai pemberian harta oleh seseorang kepada penerima hibah, tetapi dengan perbedaan bahwa hibah dapat dilakukan baik saat orang yang memberikan hibah masih hidup maupun setelah kematian. KUHPerdata tidak memiliki batasan jumlah hibah yang dapat diberikan.
Perbandingan ini penting karena akan mempengaruhi hak dan kewajiban ahli waris. Dalam KHI, hibah dapat mempengaruhi bagian waris ahli waris lainnya. Namun, dalam KUHPerdata, hibah tidak memengaruhi bagian waris ahli waris lainnya. maka, Penting bagi praktisi hukum dan masyarakat untuk memahami kedua sistem ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam konteks pemberian harta dan hak atas harta.
Nama :Ummi NasikhatinÂ
NIM : 222121151
Kelas : 4D HKI
#hukumperdataislamdiindonesia #uinsurakarta2024Â #prodiHKIÂ #muhammadjulijanto #fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H