Saya berencana menulis tentang Perbandingan Hubungan Hibah dengan Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mana dalam KHI mengatur tentang hibah sebagai pemberian harta oleh seseorang kepada penerima hibah tanpa mengharapkan imbalan. Hibah dapat dilakukan selama orang yang memberikan hibah masih hidup. KHI juga mengatur batasan jumlah hibah yang dapat diberikan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. sedangkan dalam KUHPerdata mengatur hibah sebagai pemberian harta oleh seseorang kepada penerima hibah, tetapi dengan perbedaan bahwa hibah dapat dilakukan baik saat orang yang memberikan hibah masih hidup maupun setelah kematian. KUHPerdata tidak memiliki batasan jumlah hibah yang dapat diberikan.
Perbandingan ini penting karena akan mempengaruhi hak dan kewajiban ahli waris. Dalam KHI, hibah dapat mempengaruhi bagian waris ahli waris lainnya. Namun, dalam KUHPerdata, hibah tidak memengaruhi bagian waris ahli waris lainnya. maka, Penting bagi praktisi hukum dan masyarakat untuk memahami kedua sistem ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam konteks pemberian harta dan hak atas harta.
Nama :Ummi NasikhatinÂ
NIM : 222121151
Kelas : 4D HKI
#hukumperdataislamdiindonesia #uinsurakarta2024Â #prodiHKIÂ #muhammadjulijanto #fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H