Mohon tunggu...
Ummi Nasikhatin
Ummi Nasikhatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   23:12 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:33 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya berencana menulis tentang Perbandingan Hubungan Hibah dengan Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang mana dalam KHI mengatur tentang hibah sebagai pemberian harta oleh seseorang kepada penerima hibah tanpa mengharapkan imbalan. Hibah dapat dilakukan selama orang yang memberikan hibah masih hidup. KHI juga mengatur batasan jumlah hibah yang dapat diberikan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. sedangkan dalam KUHPerdata mengatur hibah sebagai pemberian harta oleh seseorang kepada penerima hibah, tetapi dengan perbedaan bahwa hibah dapat dilakukan baik saat orang yang memberikan hibah masih hidup maupun setelah kematian. KUHPerdata tidak memiliki batasan jumlah hibah yang dapat diberikan.

Perbandingan ini penting karena akan mempengaruhi hak dan kewajiban ahli waris. Dalam KHI, hibah dapat mempengaruhi bagian waris ahli waris lainnya. Namun, dalam KUHPerdata, hibah tidak memengaruhi bagian waris ahli waris lainnya. maka, Penting bagi praktisi hukum dan masyarakat untuk memahami kedua sistem ini agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam konteks pemberian harta dan hak atas harta.

Nama :Ummi Nasikhatin 

NIM : 222121151

Kelas : 4D HKI

#hukumperdataislamdiindonesia #uinsurakarta2024 #prodiHKI #muhammadjulijanto #fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun