PRINSIP HUKUM WARIS ISLAM
Hukum waris Islam mempunyai prinsip yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
 a. Hukum waris Islam menempuh jalan tengah
 antara memberi kebebasan penuh kepada seseorang untuk memindahkan harta peninggalannya dengan jalan wasiat kepada orang yang dikehendaki, seperti yang berlaku dalam kapitalisme/individualisme, dan melarang sama sekali pembagian hara peninggalan seperti yang menjadi prinsip komunisme yang tidak mengakui hak milik perorangan, yang dengan sendirinya tidak mengenal sistem warisan.
b. Warisan adalah ketetapan hukum. Yang mewariskan tidak dapat menghalangi ahli waris dari haknya atas harta warisan, dan ahli waris berhak atas harta warisan tanpa perlu kepada pernyataan menerima dengan sukarela atau atas keputusan hakim. Namun, tidak berarti bahwa ahli waris dibebani melunasi hutang mayit (pewaris).
c. Warisan terbatas dalam lingkungan keluarga, dengan adanya hubungan perkawinan atau karena hubungan nasab/keturunan yang sah. Keluarga yang lebih dekat hubungannya dengan mayit (pewaris) lebih diutamakan daripada yang lebih jauh; yang lebih kuat hubungannya dengan mayit (pewaris) lebihdiutamakan daripada yang lebih lemah. Misalnya, ayah lebih diutamakan daripada kakek, dan saudara kandung lebih diutamakan daripada suadara seayah.
d. Hukum waris Islam lebih cenderung untuk membagikan harta warisan kepada sebanyak mungkin ahli waris, dengan memberikan bagian tertentu kepada beberapa ahli waris. Misalnya, apabila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, suami atau istri, dan anak-anak, mereka semua berhak atas harta warisan.
e. Hukum waris Islam tidak membedakan hak anak atas harta warisan. Anak yang sudah besar, yang masih kecil, yang baru saja lahir, semuanya berhak atas harta warisan orang tuanya. Namun, perbedaan besar kecilnya bagian diadakan sejalan dengan perbedaan besar kecil beban kewajiban yang harus ditunaikan dalam keluarga. Misalnya, anak laki-laki yang memikul beban tanggungan nafkah keluarga mempunyai hak lebih besar daripada anak perempuan yang tidak dibebani tanggungan nafkah keluarga.
f. Hukum waris Islam membedakan besar kecilnya bagian tertentu ahli waris diselaraskan dengan kebutuhanya dalam hidup sehari-hari, disamping memandang jauh dekat hubungannya dengan mayit (pewaris).Bagian tertentu dari harta itu adalah 2/3, , 1/3, , 1/6 dan 1/8. Ketentuan tersebut termasuk hal yang sifatnya ta'abbudi, wajib dilaksanakan karena telah menjadi ketentuan Alquran (Lihat QS An Nisaa' (4): 13). Adanya ketentuan bagian ahli waris yang bersifat ta 'abbudi itu merupakan salah satu ciri hukum waris Islam. Yang
HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
    Sebelum harta peninggalan menjadi hak ahli waris, lebih dulu harus diperhatikan berbagai hak yang menyangkut harta peninggalan itu sebab pewaris pada waktu hidupnya mungkin mempunyai hutang yang belum terbayar, meninggalkan suatu pesan (wasiat) yang menyangkut harta peninggalan, dan sebagainya.