* pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
* pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
* membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.883.500 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
5) Terdakwa Adam Damiri
* Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
* pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
* membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.972.600.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
6) Terdakwa Sonny Widjaja
* Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
* pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;