Mohon tunggu...
Septi Amalia Pangesti
Septi Amalia Pangesti Mohon Tunggu... Akuntan - Pelajar

Hallo Semua ^^

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Analisis Kasus PT ASABRI (PERSERO) dengan Teori Dasar Fraud

6 Januari 2025   22:00 Diperbarui: 6 Januari 2025   21:55 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Fraud Triangle

       Berdasarkan berbagai penelitian yang merujuk pada SAS No. 99, terdapat tiga kategori di mana peluang terjadinya kecurangan dalam laporan keuangan dapat muncul, yaitu: sifat industri, pengawasan yang tidak efektif, dan struktur organisasi (Skousen et al., 2008: 57).

c) Adanya Tindakan Merasionalisasikan Perbuatan fraud (Rationalization)

       Rasionalisasi adalah proses di mana seseorang mencari alasan untuk membenarkan tindakan kecurangan sebelum melakukannya, dan alasan ini berfungsi sebagai pendorong untuk melakukan kejahatan. Pelaku kecurangan sering kali merasa bahwa tindakan mereka tidak melanggar hukum, meskipun tindakan tersebut dianggap tidak etis. Mereka juga cenderung beranggapan bahwa uang yang dicuri akan dikembalikan di masa depan.

       Menurut Statement of Auditing Standards (SAS) No. 99, auditor perlu menyadari adanya laporan keuangan yang menipu dan pentingnya aspek rasionalisasi dalam mengidentifikasi risiko-risiko kecurangan material yang dapat muncul dari laporan keuangan yang tidak jujur.

C. PEMBAHASAN

1. Kecurangan pada Pengelolaan Dana Asabri Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

       Ditemukan adanya kecurangan dalam pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan negara alami kerugian hingga Rp 22,7 triliun. Kerugian ini lebih besar daripada korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK telah selesai menginvestigasi dan menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero tahun 2012-2019. BPK menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 22,78 triliun. Temuan BPK ini juga penting untuk kelanjutan proses hukum sembilan tersangka kasus tersebut.

       Ketua BPK Agung Firman Sampurna, didampingi Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Sekretaris BPK Bahtiar Arif, dan sejumlah auditor utama investigasi, mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (31/5/2021). BPK menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero tahun 2012-2019. Dokumen itu sudah diserahkan pada 27 Mei lalu, tetapi pernyataan resmi kepada media baru dilakukan pada Senin siang. Ketua BPK dan jajarannya itu diterima langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

       Agung Firman mengatakan, pemeriksaan investigasi itu merupakan dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejakgung kepada BPK pada 15 Januari 2021. Pemeriksaan kemudian dilaksanakan dengan standar pemeriksaan negara yang menjadi patokan bagi seluruh pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara. "Pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara itu untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," ujar Agung.

       Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Sebagian dari mereka telah ditahan sejak 1 Februari 2021. Dua tersangka di antaranya juga terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sehingga sudah berada di tahanan. Hanya seorang tersangka yang baru ditahan pada 15 Februari 2021. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri ini juga lebih besar dibandingkan dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang senilai Rp 16,8 triliun. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebelumnya sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26 Oktober 2020.

       Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa jika BPK menemukan ada kerugian negara, berarti ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, disimpulkan ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Persero tahun 2012-2019. Kecurangan itu berupa kesepakatan penempatan dana investasi yang dilaksanakan dengan cara melanggar hukum oleh sejumlah pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksa dana. Saham dan reksa dana dianggap sebagai investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid. Total nilai kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi PT Asabri Persero selama kurun waktu 2012-2019 itu adalah Rp 22,78 triliun.

       "Yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero," kata Agung. Ketua BPK menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan industri keuangan serta pihak-pihak terkait yang mendukung pemeriksaan tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, faktanya laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK itu sudah disampaikan pada 27 Mei 2021. Kemudian, hal itu ditindaklanjuti Kejagung dengan menyerahkan berkas perkara, sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, berikut barang bukti pada tahap II penuntutan.

       Burhanuddin menjelaskan, memang ada sedikit pergeseran nilai kerugian negara dalam kasus itu dari perhitungan awal Kejagung. Awalnya, Kejagung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus itu adalah Rp 23 triliun. Namun, menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, perhitungan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan adalah hasil audit dari BPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun