Mohon tunggu...
Septi Amalia Pangesti
Septi Amalia Pangesti Mohon Tunggu... Akuntan - Pelajar

Hallo Semua ^^

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Analisis Kasus PT ASABRI (PERSERO) dengan Teori Dasar Fraud

6 Januari 2025   22:00 Diperbarui: 6 Januari 2025   21:55 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Fraud Triangle

       Agung Firman menambahkan, nilai kerugian negara sebenarnya tidak berkurang. Menurut dia, wajar saja jika ada perbedaan antara perhitungan Kejagung dan hasil audit BPK. Sebab, angka yang disampaikan penyidik adalah angka perkiraan. Sedangkan yang disampaikan BPK adalah angka yang nyata dan pasti jumlahnya karena berdasarkan hasil pemeriksaan laporan kerugian negara.

       "Jadi, tidak pernah ada yang kurang. Kemarin, yang teman-teman media dengar adalah angka ancer-ancer," kata Agung.

       Agung menambahkan, laporan hasil investigasi BPK ini sangat penting untuk kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sebab, di dalam laporan itu ada angka yang nyata dan pasti. Selain itu, juga terdapat konstruksi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara akan diselidiki dan disidik oleh Kejagung. Kejagung juga akan menggali lebih dalam apakah ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatan melawan hukum itu.

       "Laporan investigasi BPK ini akan didalami dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari sindikat yang terlibat dalam korupsi asuransi PT Jiwasraya. Sebab, nama-nama tersangka yang ada di kasus Jiwasraya juga ada di kasus Asabri," kata Agung

       Burhanuddin menambahkan, saat ini total aset PT Asabri yang disita oleh Kejagung senilai Rp 13 triliun. Kejagung akan terus memburu aset tersebut. Sebab, salah satu kewenangan dari Kejagung adalah melakukan pelacakan aset untuk membuktikan kerugian negara yang terjadi. Walaupun perkara sudah sampai tahapan penuntutan, atau bahkan setelah divonis di pengadilan, Kejagung memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan aset-aset dalam kasus korupsi Asabri.

       Selain itu, karena modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut mirip dengan perkara PT Jiwasraya, Kejagung juga membuka kemungkinan pengusutan tindak pidana terhadap korporasi, yaitu para manajer investasi. Namun, semua itu tergantung dari fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan penyidik.

       "Kalau memang ada fakta dan alat bukti, siapa pun yang terlibat tidak akan jadi penghalang untuk mengusut kasus tersebut," ujar Burhanuddin.

2. Kronologi kasus korupsi Asabri dijelaskan oleh Kejagung

       Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

       Dalam penjelasan di Jakarta, Senin (1/2) malam, ia menyebutkan pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

       Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

       Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny. Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Leonard menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun