Laporan/Pengaduan Aangifte DelictÂ
Pengaduan Klochte DelictÂ
BAB III PENUTUP
KesimpulanÂ
SaranÂ
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengertian hukum acara pidana adalah rangkaian tindakan hukum, dimulai dengan dugaan tindak pidana. Langkah awal ini biasanya bermulai dari laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh korban, Saksi, atau pihak lain yang mengetahui tentang tindak pidana kepada penegak hukum, seperti polisi. Laporan-laporan ini sangat penting karena menjadi titik awal bagi penegak hukum untuk mulai menyelidiki dan memverifikasi kebenarannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!