KUHAP telah menetapkan pihak mana yang boleh diberikan hak untuk melapor sesuai dengan Pasal 108 KUHAP, sebagai berikut:
1. Semua orang yang melihat, mengalami, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana memiliki hak untuk melaporkan secara lisan ataupun tertulis kepada penyelidik/penyidik..
2. Setiiap orang yang menyaksikan adanya konspirasi jahat untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan ketentraman dan keamanan umum, atau hak milik wajib, segera melaporkannya kepada penyidik/penyelidik.
3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang dalam menjalankan kewajibannya menyaksikan terjadinya peristiwa yang termasuk tindak pidana, wajib melaporkan hal itu kepada penyidik/penyelidik.
Setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan jika ada suatu perbuatan yang melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 KUHAP yang menyatakan bahwa laporan, baik lisan maupun tulisan, hendaknya dipertanggung jawabkan atau diserahkan kepada Kepolisian selaku Pemeriksa. atau satu-satunya penanggung jawab untuk tindakan penjahat umum.
Untuk melaporkan suatu perbuatan pelanggar hukum, mereka dapat melakukan hal-hal sebagai berikut. Sesuai Pasal 103 ayat (1), (2), dan Pasal 108 ayat (4), (5), dan (6) KUHAP, “Pemberitahuan atau pengaduan yang dikirimkan dalam bentuk hardcopy harus mendapat pengesahan dari koresponden atau pengadu. Penyelidik bertanggung jawab mencatat dan menandatangani setiap laporan lisan atau pengaduan yang diterima. Penyidik atau penyidik wajib menerbitkan surat tanda terima kepada pihak-pihak yang bersangkutan setelah diterimanya laporan atau pengaduan.”
B. Pengaduan (Klochte Delict)
Pengaduan adalah pernyataan atau pemberitahuan dari korban atau pihak lain yang berhak atas suatu tindak pidana tertentu kepada pejabat yang berwenang (misalnya polisi atau jaksa) dengan tujuan untuk membawa tindakan hukum terhadap pelakunya. Pengaduan diartikan sebagai “pemberitahuan yang dibarengi dengan permintaan pihak yang berkepentingan ke pejabat yang berhak untuk mengambil tindakan hukum terhadap seseorang yang melakukan pengaduan pidana yang merugikan dirinya” dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP.
Korban dan saksi juga mempunyai hak untuk membantu dengan adanya laporan atau rumor. Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana mempunyai kesempatan untuk mengajukan penggabungan atau pengaduan untuk disampaikan secara lisan atau lisan. menulis kepada penyidik."
1. Tindak Piidana Aduan
Sesuai UU, pengaduan dibagi menjadi dua klasifikasi, pengaduan absolut dan pengaduan relatif. Sebagai berikut: