MAKALAH
PRAKTIK PERSIDANGAN PIDANA TERKAIT LAPORAN/PEBERITAHUAN (AANGIFTE DELICT) PENGADUAN (KLOCHTE DELICT)
Disusun oleh:
Khibullah Huda
(2291014004)
Achmad Baharuddin
(2291014010)
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI TEBUIRENG JOMBANG 2024
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas kebaikan dan nikmat-Nya yang telah memberikan kuasa kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tugas terakhir mata kuliah Hukum Acara Pidana & Perdata di Universitas Hasyim Asy'Ari Tebuireng adalah makalah dengan judul “Praktik Persidangan Pidana Terkait Laporan (Aangifte Delict) Pengaduan (Klochte Delict)”.
Penulis menyadari bahwa mendapatkan bantuan dari berbagai sumber sangatlah penting dalam penyusunan makalah ini. Selanjutnya kiranya penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing M. Fahd Akbar, S.H.I., M.H. yang memberikan arahan selama penyusunan makalah ini.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membantu pembaca memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hukum acara pidana dalam kaitannya dengan laporan dan pengaduan. Meskipun makalah ini memiliki kekurangan, penulis sangat mengharapkan analisis dan ide yang bermanfaat untuk perbaikan di masa mendatang. Pada akhirnya, saya percaya bahwa setiap orang yang membaca makalah ini akan mendapat manfaat darinya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan Pembahasan
BAB II PEMBAHASAN
Laporan/Pengaduan Aangifte Delict
Pengaduan Klochte Delict
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengertian hukum acara pidana adalah rangkaian tindakan hukum, dimulai dengan dugaan tindak pidana. Langkah awal ini biasanya bermulai dari laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh korban, Saksi, atau pihak lain yang mengetahui tentang tindak pidana kepada penegak hukum, seperti polisi. Laporan-laporan ini sangat penting karena menjadi titik awal bagi penegak hukum untuk mulai menyelidiki dan memverifikasi kebenarannya.
Polisi atau aparat penegak hukum lainnya melakukan investigasi awal setelah menerima laporan untuk mendapatkan bukti dan informasi yang relevan. Setelah itu, penyidik memutuskan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti fisik, dan identifikasi tersangka. Hasilnya kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yang akan memeriksa berkas kasus dan memutuskan apakah kasus itu layak untuk dibawa ke pengadilan . Oleh karena itu, tahap awal proses hukum acara pidana sangat penting untuk menentukan bagaimana dan kapan suatu kasus pidana akan ditangani.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari laporan Aangifte Delict?
2. Apa pengertian dari pengaduan Klochte Delict?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk Memahami Laporan Aangifte Delict.
2. Untuk Memahami Pengaduan Klochte Delict.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Laporan Atau Pengaduan (Aangifte Delict)
Laporan ialah insiden yang diberitahukan kepada pejabat yang berhak tentang tindak pidana agar pejabat yang bersangkutan dapat segera mengambil tindakan (proses penyelidikan/penegakan hukum). “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diperkirakan akan terjadi peristiwa pidana” adalah definisi laporan menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP.
KUHAP telah menetapkan pihak mana yang boleh diberikan hak untuk melapor sesuai dengan Pasal 108 KUHAP, sebagai berikut:
1. Semua orang yang melihat, mengalami, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana memiliki hak untuk melaporkan secara lisan ataupun tertulis kepada penyelidik/penyidik..
2. Setiiap orang yang menyaksikan adanya konspirasi jahat untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan ketentraman dan keamanan umum, atau hak milik wajib, segera melaporkannya kepada penyidik/penyelidik.
3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang dalam menjalankan kewajibannya menyaksikan terjadinya peristiwa yang termasuk tindak pidana, wajib melaporkan hal itu kepada penyidik/penyelidik.
Setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan jika ada suatu perbuatan yang melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 KUHAP yang menyatakan bahwa laporan, baik lisan maupun tulisan, hendaknya dipertanggung jawabkan atau diserahkan kepada Kepolisian selaku Pemeriksa. atau satu-satunya penanggung jawab untuk tindakan penjahat umum.
Untuk melaporkan suatu perbuatan pelanggar hukum, mereka dapat melakukan hal-hal sebagai berikut. Sesuai Pasal 103 ayat (1), (2), dan Pasal 108 ayat (4), (5), dan (6) KUHAP, “Pemberitahuan atau pengaduan yang dikirimkan dalam bentuk hardcopy harus mendapat pengesahan dari koresponden atau pengadu. Penyelidik bertanggung jawab mencatat dan menandatangani setiap laporan lisan atau pengaduan yang diterima. Penyidik atau penyidik wajib menerbitkan surat tanda terima kepada pihak-pihak yang bersangkutan setelah diterimanya laporan atau pengaduan.”
B. Pengaduan (Klochte Delict)
Pengaduan adalah pernyataan atau pemberitahuan dari korban atau pihak lain yang berhak atas suatu tindak pidana tertentu kepada pejabat yang berwenang (misalnya polisi atau jaksa) dengan tujuan untuk membawa tindakan hukum terhadap pelakunya. Pengaduan diartikan sebagai “pemberitahuan yang dibarengi dengan permintaan pihak yang berkepentingan ke pejabat yang berhak untuk mengambil tindakan hukum terhadap seseorang yang melakukan pengaduan pidana yang merugikan dirinya” dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP.
Korban dan saksi juga mempunyai hak untuk membantu dengan adanya laporan atau rumor. Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana mempunyai kesempatan untuk mengajukan penggabungan atau pengaduan untuk disampaikan secara lisan atau lisan. menulis kepada penyidik."
1. Tindak Piidana Aduan
Sesuai UU, pengaduan dibagi menjadi dua klasifikasi, pengaduan absolut dan pengaduan relatif. Sebagai berikut:
a). Tindak Pidana Aduan Absolut
Karena dalam tindak pidana pengaduan mutlak yang dituntut adalah peristiwa, bukan hukum, maka suatu peristiwa pidana yang tidak dapat dituntut adalah yang tidak terdapat pengaduan pihak korban, orang/pihak yang dirugikan, atau orang yang telah di permalukan.
b). Tindak Pidana Aduan Relatif
Aduan relatif tidak sama dengan delik aduan; sebaliknya, mereka termasuk laporan, yang dikenal sebagai delik biasa. Namun, jika dilakukan dalam lingkungan keluarga sendiri, itu akan menjadi delik aduan. Oleh karena itu, hanya individu yang melakukan peristiwa tindak pidana tersebut, bukan peristiwa atau kejahatannya yang dituntut.
2. Batas waktu atau Kadaluarsa Pengajuan Pengaduan
Hilangnya kepemilikan hak untuk berupaya melakukan tindakan hukum karena jangka waktu dikenal dengan istilah kadaluwarsa atau verjaring. Artinya suatu tindak pidana tidak dapat dituntut setelah jangka waktu yang ditentukan undang-undang. KUHPidana memuat sejumlah pasal yang mengatur batas waktu penghentian.
Sesuai dengan Pasal 74 KUHPidana, (1) Pengaduan harus didokumentasikan paling lambat setengah tahun setelah orang yang memenuhi syarat menyadari kesalahannya - jika berdomisili pada Indonesia - atau dalam kurun waktu sembilan bulan jika berdomisili di luar Indonesia. (2) Dalam keadaan di mana orang yang mempunyai pilihan untuk mengeluh mempunyai hak untuk mengeluh padahal sedapat mungkin disebutkan dalam bagian 1 belum berakhir, pengaduan harus ditinggalkan untuk sisa waktu, sesuai dengan Pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hukum acara pidana, laporan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang membantu menghentikan tindak pidana. Dengan memahami metode dan kebebasan yang terkait dengan pengumuman, masyarakat umum dapat lebih terdorong dalam melakukan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan publik.
Pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam peraturan acara pidana untuk menjaga kebebasan para penyintas pelanggaran tertentu. Dengan memahami metode dan hak istimewa yang terkait dengan keberatan, para penyintas pelanggaran bisa lebih berdaya dalam mencari keadilan.
Saran
Saran bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum dalam mengajukan laporan dan pengaduan secara efektif dan sesuai dengan prosedur hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Yogyakarta: Rangkang Education, 2013).
R. Soesilo, Hukum Acara Pidana. (Prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum, Politeia, Bogor, 1982.
Rahmad, Riandi Asra. Hukum Acara Pidana. Depok: PT. Raja Grafindo Persada. 2019.
Rizal, Moch Choirul. Diktat Hukum Acara Pidana. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana. 2021.
Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press. 2015.
Chiril Ardhi Jaseh, “Hak Dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Menurut Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen Vol. X/No. 11 (2021).
Sri Wulandari, “Fungsi Laporan Dan Pengaduan Masyarakat Bagi Penyidik Dalam Mengungkap Kejahatan”, Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.
Marshaal Semuel Bawole, “Hapusnya Hak Menuntut Dan Menjalankan Pidana Karena Daluwarsa Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia (Tinjauan Hak Asasi Manusia)”, Lex et Societatis, Vol. IV/No. 4 (2016).
Fina Rosalina, “Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi Melalui Sudut Pandang Teori Hukum: Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”, Yustisia Merdeka Volume 8 Nomor 2 (2022).
Alfrits R. Katiho, “Delik Pengaduan Fitnah Pasal 317 Ayat (1) Kuh Pidana Dari Sudut Pandang Pasal 108 Ayat (1) Kuhap Tentang Hak Melapor/Mengadu”, Lex Crimen Vol. VII/No. 1 (2018)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H