Mohon tunggu...
Bahar
Bahar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi fotografi dan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Persidangan Pidana Terkait Laporan dan Pengaduan

26 Juni 2024   07:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam peraturan acara pidana untuk menjaga kebebasan para penyintas pelanggaran tertentu. Dengan memahami metode dan hak istimewa yang terkait dengan keberatan, para penyintas pelanggaran bisa lebih berdaya dalam mencari keadilan.

Saran

Saran bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum dalam mengajukan laporan dan pengaduan secara efektif dan sesuai dengan prosedur hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Sofyan, Andi. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Yogyakarta: Rangkang Education, 2013).

R. Soesilo, Hukum Acara Pidana. (Prosedur penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP bagi Penegak Hukum, Politeia, Bogor, 1982.

Rahmad, Riandi Asra. Hukum Acara Pidana. Depok: PT. Raja Grafindo Persada. 2019.

Rizal, Moch Choirul. Diktat Hukum Acara Pidana. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana. 2021.

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press. 2015.

Chiril Ardhi Jaseh, “Hak Dan Kewajiban Melaporkan Tindak Pidana Menurut Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, Lex Crimen Vol. X/No. 11 (2021).

Sri Wulandari, “Fungsi Laporan Dan Pengaduan Masyarakat Bagi Penyidik Dalam Mengungkap Kejahatan”, Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun