Mohon tunggu...
Bahar
Bahar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi fotografi dan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Persidangan Pidana Terkait Laporan dan Pengaduan

26 Juni 2024   07:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi atau aparat penegak hukum lainnya melakukan investigasi awal setelah menerima laporan untuk mendapatkan bukti dan informasi yang relevan. Setelah itu, penyidik memutuskan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti fisik, dan identifikasi tersangka. Hasilnya kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yang akan memeriksa berkas kasus dan memutuskan apakah kasus itu layak untuk dibawa ke pengadilan . Oleh karena itu, tahap awal proses hukum acara pidana sangat penting untuk menentukan bagaimana dan kapan suatu kasus pidana akan ditangani.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian dari laporan Aangifte Delict?

2. Apa pengertian dari pengaduan Klochte Delict?

C. TUJUAN PEMBAHASAN

1. Untuk Memahami Laporan Aangifte Delict.

2. Untuk Memahami Pengaduan Klochte Delict.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Laporan Atau Pengaduan (Aangifte Delict)

Laporan ialah insiden yang diberitahukan kepada pejabat yang berhak tentang tindak pidana agar pejabat yang bersangkutan dapat segera mengambil tindakan (proses penyelidikan/penegakan hukum). “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diperkirakan akan terjadi peristiwa pidana” adalah definisi laporan menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun