Mohon tunggu...
Bahar
Bahar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi fotografi dan desain grafis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Persidangan Pidana Terkait Laporan dan Pengaduan

26 Juni 2024   07:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   07:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laporan/Pengaduan Aangifte Delict 

Pengaduan Klochte Delict 

BAB III PENUTUP

Kesimpulan 

Saran 

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Pengertian hukum acara pidana adalah rangkaian tindakan hukum, dimulai dengan dugaan tindak pidana. Langkah awal ini biasanya bermulai dari laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh korban, Saksi, atau pihak lain yang mengetahui tentang tindak pidana kepada penegak hukum, seperti polisi. Laporan-laporan ini sangat penting karena menjadi titik awal bagi penegak hukum untuk mulai menyelidiki dan memverifikasi kebenarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun