Pembahasan akan dimulai dengan menjelaskan tentang perceraian, konsep hak asuh anak (hadhanah) secara umum, termasuk definisi, dasar hukum dari Al-Qur'an dan Hadits, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua dalam melaksanakan hak asuh anak. Selanjutnya, akan mengkaji secara khusus mengenai kriteria anak yang belum mumayyiz dan implikasi hukum jika hak asuh anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ayahnya.
Rencna skripsi ini juga akan mengupas urutan prioritas hak asuh anak menurut hukum Islam, dengan membahas secara mendalam kedudukan ayah serta ibu dalam hak asuh anak yang belum mumayyiz. Selain itu, hak-hak anak yang harus dipenuhi selama masa hadhanah dan kewajiban ayah sebagai pemegang hak asuh juga akan dijabarkan secara rinci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H