Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Review Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:37 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Informan kedua adalah Ibu NO (29 tahun) yang telah bercerai dengan suaminya (SS). Informan NO memiliki pendidikan terakhir setingkat SMA dan bekerja sebagai buruh pabrik. Pernikahan NO dengan SS telah dikaruniai seorang anak (TN) yang sekarang baru berusia 5 tahun. Informan NO resmi bercerai pada tahun 2021 dan anak ikut pada dirinya karena masih kecil. 10 Penyebab perceraian NO dan SS adalah karena isu perselingkuhan. Saat NO bekerja dipabrik sudah ada kerenggangan diantara NO dan SS. Hal ini terjadi karena pihak NO mendengar bahwa SS menjalin hubungan dengan wanita lain. Setelah sekian lama diam, komunikasi dilakukan namun hasilnya tidak ada kesepakatan sehingga akhirnya NO mantap bercerai dengan SS. Hasil wawancara dengan NO menyatakan: Setelah rumah tangga NO sering terjadi perselisihan dan selalu terulang dengan masalah yang sama, maka kami sepakat bercerai. Untuk pengasuhan anak kami sudah bertemu dengan kedua keluarga besar dan sepakat bahwa pengasuhan anak diserahkan kepada saya sebagai ibunya karena anak masih kecil dan masih membutuhkan seorang ibu. Sebenarnya pihak mantan suami juga bersikeras ingin meminta hak asuh anak, namun karena kondisi anak masih sangat kecil (usia 5 tahun), maka mantan suami saya mengalah dan menyerahkan hak asuh kepada saya sebagai ibunya.

Hak asuh anak setelah perceraian pada keluarga NO adalah ikut ibunya. Pihak mantan suami juga tidak bersikeras meminta hak asuh anak, sehingga keputusan hak asuh terhadap anak tidak menjadikan permasalahan. 

3). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian pada Keluarga SR Informan ketiga adalah ibu SR (31 tahun) yang telah bercerai dengan suaminya (ST). 

Informan SR memiliki pendidikan terakhir setingkat SMK dan bekerja sebagai buruh pabrik jahit. Pernikahan SR dengan ST berlangsung selama 8 tahun yaitu dari tahun 2013-2021 dan dikaruniai seorang anak (EH) yang sekarang berusia 8 tahun. Informan SR resmi bercerai pada tahun 2021.

Informan SR menyatakan bahwa: Saya menggugat cerai karena suami tidak bertanggung jawab atas kebutuhan ekonomi keluarga. Saya yang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan bekerja sebagai buruh jahit di pabrik konveksi. Saya sudah sering meminta kepada suami untuk bekerja tapi selalu berujung pada pertengkaran sehingga sata memutuskan untuk menuntut cerai. 

Penyebab perceraian adalah masalah ekonomi dimana sang suami saat itu lebih sering menganggur atau malas bekerja. Oleh sebab itu istri merasa tidak tahan karena jarang diberi nafkah oleh suami, sedangkan kebutuhan sehari-hari menuntut untuk dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari justru dipenuhi oleh SR yang bekerja sebagai buruh jahit di pabrik konveksi. Mengenai hak asuh, informan SR menyatakan bahwa: Pihak mantan suami dulu bersikeras menuntut anak ikut dengan bapaknya. Saya tentu keberatan karena anak masih kecil dan juga saya khawatir dengan kondisi anak jika ikut bapaknya karena bapaknyakan malas bekerja, takut anak saya jadi terlantar.15 Hak asuh anak pada keluarga SR adalah anak ikut pada ibunya karena masih kecil. Saat proses perceraian dulu memang terjadi perebutan hak asuh karena mantan suami berusaha untuk membawa anaknya bersamanya. Ibu SR tentunya berusaha mempertahankan agar anaknya tersebut tetap bersamanya. Hasil musyawarah keluarga besar dari kedua belah pihak akhirnya memutuskan hak asuh berada pada ibunya. 

6. Kondisi Anak Pasca Terjadinya Perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali.

1). Kondisi Anak pada Keluarga BS 

Anak-anak sering ditinggal, sehingga saat anak pulang sekolah tidak ada yang menyiapkan makanan. Handphone-nya saya lihat ada komunikasi dengan pria lain. Sudah saya menasihati secara baik-baik tapi ternyata malah semakin menjadi. Saya sudah meminta tolong kepada keluarganya untuk menasihatinya tapi dia tetap seperti itu. Akhirnya saya mantap menceraikannya

D. RENCANA SKRIPSI

Rencana skripsi saya akan membahas tentang hak asuh anak (hadhanah) yang belum mencapai usia mumayyiz (usia di mana seorang anak dapat membedakan antara yang baik dan buruk) pasca perceraian menurut perspektif hukum Islam. Fokus utama skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji putusan hakim yang menyatakan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz akan jatuh kepada ayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun