Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Review Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengembangkan minat penelitian

Dengan mereview skripsi ini, saya dapat mengembangkan atau mempertajam minat penelitiannya dalam topik hak asuh anak pasca perceraian dan hukum keluarga Islam. Hal ini dapat memotivasi saya untuk melakukan penelitian lebih lanjut di bidang yang sama atau terkait.

2. Memperoleh wawasan baru

Skripsi yang baik seringkali menawarkan wawasan baru atau sudut pandang yang berbeda. Dengan mereview skripsi ini, saya dapat memperoleh wawasan baru yang dapat menginspirasi ide-ide untuk penelitian atau tulisan selanjutnya.

3. Mengevaluasi metodologi

Dengan mengevaluasi metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi, saya dapat menemukan pendekatan atau metode alternatif yang dapat diterapkan dalam penelitian atau tulisan selanjutnya tentang topik yang sama atau terkait.

4. Memperoleh inspirasi dari rekomendasi penelitian

Bagian rekomendasi penelitian lebih lanjut dalam skripsi dapat memberikan inspirasi bagi saya untuk melanjutkan atau mengeksplorasi aspek-aspek yang disarankan oleh penulis skripsi.

Judul dalam skripsi ini berkaitan dengan rencana judul proposal skripsi saya, yang berjudul "Implementasi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentng Perkawinan".

C. PEMBAHASAN

1. Akibat Hukum Perceraian terhadap Hak Asuh Anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun