Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Review Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1). Pengertian Hak Asuh Anak 

Pengertian hak asuh adalah tanggung jawab resmi untuk memelihara dan memutuskan masa depan anak. Lebih jelas lagi, hak asuh adalah istilah hukum untuk melukiskan orang tua mana yang akan tinggal bersama si anak, apakah hal itu telah diputuskan oleh pengadilan atau tidak.

2).Pelimpahan Hak Asuh Anak di Bawah Umur 

Putusnya perkawinan akibat perceraian seringkali disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pada prinsipnya anak berhak diasuh oleh orang tuanya karena orang tualah yang paling bertanggung jawab terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Orang tua pula yang memiliki ikatan batin yang khas dan tidak tergantikan oleh apa pun dan/atau siapa pun. Ikatan yang khas inilah yang kemudian akan sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak hingga anak menjadi dewasa. Jadi ikatan yang khas tersebut menorehkan warna positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, maka anak akan mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Sebaliknya, jika kekhasan hubungan dengan orang tua ini menorehkan warna yang negatif, maka hal itu akan sangat berpengaruh terhadap masa depan anak secara potensial.

3). Dasar Hukum Pelimpahan Hak Asuh Anak 

2. Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Pasca Bercerai 

1).Pengertian Orang Tua 

Menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Orangtua ialah yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani. Tanggungjawab ini mengandung kewajiban memelihara serta mendidik anak sedemikian rupa sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbudi pekerti luhur, berbakti kepada orang tua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.

Orangtua adalah orang yang telah melahirkan kita yaitu ibu dan bapak. Dalam kamus Bahasa Indonesia diartikan dengan : 1) ayah dan ibu kandung, 2) orang yang dianggap tua (cerdik, pandai, ahli dan sebagainya), 3) orang yang disegani/dihormati di kampung atau tertua. Orang tua merupakan sebutan yang umum digunakan bagi bapak dan ibu oleh seorang anak. Sebutan bapak bagi orang tua yang berjenis kelamin laki-laki, sebutan ibu bagi orang tua yang berjenis kelamin wanita. Menurut syariat Islam Bapak (Ayah) memiliki kedudukan yang penting dan mulia. “Bapak adalah kepala keluarga yang memimpin ibu, anak-anak dan pelayan”. Bapak bertanggungjawab terhadap mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. Sedangkan Ibu adalah orang yang tugasnya melahirkan anak-anak, memelihara dan mendidik anak, serta mengatur rumah tangga. 

2).Akibat Hukum dari Perceraian 

Putusnya perkawinan yang terjadi antara suami isteri dapat menimbulkan akibat terhadap perkembangan dan penghidupan anak. Akibat putusnya perkawinan karena perceraian diatur dalam Pasal 41 Undang- undang Perkawinan ada tiga akibat putusnya perkawinan karena perceraian, yaitu: 1. Terhadap anak-anak; 2. Terhadap harta bersama (harta yang diperoleh selama dalam perkawinan); 3. Terhadap nafkah (pemberian bekas suami kepada bekas isterinya yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun