Karakteristik Hukum Islam
- Universalitas Hukum: Hukum Islam bersifat universal dan diterapkan dalam konteks realitas masyarakat.
- Musyawarah: Penetapan hukum dilakukan melalui musyawarah sebagai pertimbangan penting.
- Sanksi: Sanksi dari hukum Islam berlaku di dunia dan di akhirat.
Teori Perubahan Sosial
- Teori Max Weber: Hukum dianggap sebagai refleksi dari solidaritas dalam masyarakat.
- Teori Emile Durkheim: Menekankan pentingnya struktur sosial dalam memahami hukum.
- Teori Arnold M. Rose: Menyatakan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor:
- Akumulasi progresif penemuan teknologi.
- Kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat.
- Gerakan sosial.
Bab 3 (Yuridis  Empiris dan Yuridis Normatif)
Yuridis Empiris
- Definisi: Penelitian hukum yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam konteks sosial.
- Pendekatan: Melibatkan interaksi langsung dengan objek penelitian untuk mengumpulkan data melalui studi lapangan.
- Objek Kajian: Efektivitas hukum, kepatuhan masyarakat, peranan lembaga hukum, dan pengaruh hukum terhadap masalah sosial.
Yuridis Normatif
- Definisi: Pendekatan ini berfokus pada analisis norma dan aturan hukum yang terkait dengan tindak pidana dan kesusilaan, menggunakan metode studi kepustakaan.
- Objek Kajian: Norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan dokumen hukum formal.
Metode Pendekatan
- Sosiologis: Memahami reaksi masyarakat terhadap norma hukum.
- Antropologis: Meneliti penyelesaian sengketa berdasarkan asal-usul manusia.
- Psikologis: Mengkaji kepatuhan masyarakat terhadap hukum dari aspek psikologi.
Bab  4 (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism))
Pengertian Hukum Positif
- Definisi: Hukum positif atau positivisme hukum merupakan aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta mengutamakan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber norma hukum.
Jenis-Jenis Aliran
- Hukum Positif Analitis: Dipelopori oleh John Austin, berfokus pada aturan yang ditetapkan oleh kekuasaan.
- Hukum Murni: Dipelopori oleh Hans Kelsen, menekankan bahwa hukum identik dengan undang-undang dan tidak mempertanyakan keadilan atau ketidakadilan hukum.
Prinsip-Prinsip Positivisme
- Hukum dianggap sama dengan undang-undang.
- Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
- Hukum adalah hasil ciptaan para ahli hukum.
Kelebihan dan Kelemahan
- Kelebihan: Menyediakan tatanan masyarakat yang teratur dan kepastian hukum.
- Kelemahan: Sulit mencapai keadilan sosial karena sistem hukum yang tertutup dan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!