Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karakteristik Hukum Islam

  • Universalitas Hukum: Hukum Islam bersifat universal dan diterapkan dalam konteks realitas masyarakat.
  • Musyawarah: Penetapan hukum dilakukan melalui musyawarah sebagai pertimbangan penting.
  • Sanksi: Sanksi dari hukum Islam berlaku di dunia dan di akhirat.

Teori Perubahan Sosial

  • Teori Max Weber: Hukum dianggap sebagai refleksi dari solidaritas dalam masyarakat.
  • Teori Emile Durkheim: Menekankan pentingnya struktur sosial dalam memahami hukum.
  • Teori Arnold M. Rose: Menyatakan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor:
    1. Akumulasi progresif penemuan teknologi.
    2. Kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat.
    3. Gerakan sosial.

Bab 3 (Yuridis  Empiris dan Yuridis Normatif)

Yuridis Empiris

  • Definisi: Penelitian hukum yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam konteks sosial.
  • Pendekatan: Melibatkan interaksi langsung dengan objek penelitian untuk mengumpulkan data melalui studi lapangan.
  • Objek Kajian: Efektivitas hukum, kepatuhan masyarakat, peranan lembaga hukum, dan pengaruh hukum terhadap masalah sosial.

Yuridis Normatif

  • Definisi: Pendekatan ini berfokus pada analisis norma dan aturan hukum yang terkait dengan tindak pidana dan kesusilaan, menggunakan metode studi kepustakaan.
  • Objek Kajian: Norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan dokumen hukum formal.

Metode Pendekatan

  • Sosiologis: Memahami reaksi masyarakat terhadap norma hukum.
  • Antropologis: Meneliti penyelesaian sengketa berdasarkan asal-usul manusia.
  • Psikologis: Mengkaji kepatuhan masyarakat terhadap hukum dari aspek psikologi.

Bab  4 (Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism))

Pengertian Hukum Positif

  • Definisi: Hukum positif atau positivisme hukum merupakan aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta mengutamakan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber norma hukum.

Jenis-Jenis Aliran

  • Hukum Positif Analitis: Dipelopori oleh John Austin, berfokus pada aturan yang ditetapkan oleh kekuasaan.
  • Hukum Murni: Dipelopori oleh Hans Kelsen, menekankan bahwa hukum identik dengan undang-undang dan tidak mempertanyakan keadilan atau ketidakadilan hukum.

Prinsip-Prinsip Positivisme

  • Hukum dianggap sama dengan undang-undang.
  • Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
  • Hukum adalah hasil ciptaan para ahli hukum.

Kelebihan dan Kelemahan

  • Kelebihan: Menyediakan tatanan masyarakat yang teratur dan kepastian hukum.
  • Kelemahan: Sulit mencapai keadilan sosial karena sistem hukum yang tertutup dan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun