Nama : Salma Fithran Sani
Nim   : 222111152Â
kelas  : 5D
Bab 1 (Pengertian Sosiologi Hukum)
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Menurut beberapa ahli, sosiologi hukum mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, serta bagaimana hukum berfungsi dalam interaksi sosial dan budaya.
Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi :
Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Bab 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)
Hukum Islam dan Perubahan Sosial
- Definisi Perubahan Sosial: Perubahan sosial didefinisikan sebagai segala perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964). Ini mencakup perubahan dalam proses sosial atau struktur sosial (Roecek dan Warren, 1984).