Karakteristik Metodologi Penelitian sosio legal studies : Melakukan studi secara tekstual, maksudnya sosio legal studies menganalisis, menjelaskan dan mengimplikasikan pasal-pasal, peraturan tertulis, dan kebijakan hukum yang diambil terhadap subyek hukum.
Pert 14, Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah metode yang digunakan untuk memahami aturan atau norma dalam hukum Islam mengenai bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial di Masyarakat.
Objek Kajian Pendekatan Sosiologis Studi Hukum Islam: Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan Masyarakat, Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan Masyarakat, Studi tentang tingkat pengalaman beragama Masyarakat, Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim, Studi tentang germas yang membawa paham agar dapat melemahkan atau menjunjung kehidupan beragama
Para Tokoh Sosiologis Studi Hukum Islam : Ibnu Khaldun, Emile Durkheim, Clifford Geertz, Talal Asad
Teori-teori : Pendekatan Fungsional, Pendekatan Interaksionisme, Pendekatan Konflik, Pendekatan Evolusi
Pendekatan Sosiologis Berdasarkan Al-Qur'an : 1. Tadafu : Q.S. Al-Baqarah Ayat 251 menjelaskan tentang saling menjaga dan satu kesatuan maka akan selamat dari kehancuran. 2. Ta'aruf : Q.S. Al-Hujurat Ayat 13 menjelaskan tentang adanya keberagaman menuntut kita untuk saling mengenal, 3. Ta'awun : mengenai konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, terdapat dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 2.
Penyelesaian masalalah Berdasarkan Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :
1.Analisis Struktur Sosial
2.Menganalisis Faktor-Faktor Sosial,
3.Memahami Interaksi Agama dan Masyarakat